Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 25 Maret 2010

Gubernur Sesali Kericuhan di Kampus Unpatti

Ambon - Gubernur Maluku KA Ralahalu sangat menyesali adanya kericuhan di kampus Universitas Pattimura (Unpatti) disaat masyarakat Maluku sementara mewujudkan keamanan yang kondusif menjelang digelarnya event "Sail Banda".

Penyesalan ini diungkapkan Ralahalu melalui Kepala Bagian Humas Setda Maluku Semmy Huwae kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (24/3)

"Gubernur berharap sikap arif dan bijaksana dari pimpinan Universitas dan fakultas untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Dikatakan, prinsipnya demokrasi kampus harus dijaga agar demokrasi ini tidak dibelokan dari tujuannya, selain itu demokrasi ini juga harus didorong dalam semangat Hotumese (motto Unpatti yang artinya berkembang dalam tantangan-red) bahkan DAPAT melahirkan intelektual Unpatti yang kredibel dan professional.

Kendati demikian, demonstrasi yang menghancurkan fasilitas kampus adalah sikap yang tidak terpuji, sehinga gubernur meminta permasalahan ini harus diproses secara hukum, karena demonstrasi yang dilakukan tersebut sudah anarkis dan tidak lagi mendidik.

Ia menambahkan terkait dengan insiden ini Pemprov Maluku tidak mengintervensi masalah ini namun pemprov mendorong agar masalah ini dapat diselesaikan dan berbagai kesenjangan dapat dicari solusinya.

"Kepada semua pihak, termasuk mahasiswa gubernur meminta untuk menjaga ketertiban daerah ini terutama persiapan kita semua menyambut pelaksanaan event "Sail Banda" yang sudah ada didepan mata kita semua," harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pembaharuan Mahasiswa (FPM) Unpatti, Senin (23/3), melakukan aksi demonstrasi menuntut Dekan Fakultas Ekonomi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Para pendemo sempat melempar kaca-kaca ruang kuliah Fakultas Ekonomi dengan menggunakan batu yang ada halaman fakultas tersebut. Akibatnya seluruh kaca pecah.
Mereka juga menolak kedatangan sejumlah anggota polisi yang masuk ke kampus untuk mengamankan kericuhan.

Harus Santun

Senada dengan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fatani Sohilauw juga mendesak Rektor Unpatti guna menyikapi aksi mahasiswa tersebut secara arif dan bijaksana sehingga tak menimbulkan masalah yang berkepanjangan.

"Saya berharap serta menghimbau kepada pihak Universitas Pattimura, dalam hal ini rektorat dan lebih khusus lagi civitas akademika Fakultas Ekonomi Unpatti untuk segera melakukan konsolidasi, kemudian dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik sesuai aturan," ungkap Sohilauw kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (24/3).

Sohilauw juga mengharapkan para mahasiswa untuk santun dalam menyampaikan apresiasinya.

Sejalan dengan Sohilauw, Wakil Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan rektorat berwenang untuk menyelesaikan kericuhan tersebut."Kira kita tidak masuk ke ruang itu, sebab ada batas-batas tertentu dimana persoalan yang sifatnya internal seperti itu menjadi bagian dari pimpinan dari lembaga yang bersangkutan. Olehnya itu, rektorat unpatti mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aksi demo yang mereka lakukan itu dengan baik," katanya.

Gubernur Sesali Kericuhan di Kampus Unpatti

Ambon - Gubernur Maluku KA Ralahalu sangat menyesali adanya kericuhan di kampus Universitas Pattimura (Unpatti) disaat masyarakat Maluku sementara mewujudkan keamanan yang kondusif menjelang digelarnya event "Sail Banda".

Penyesalan ini diungkapkan Ralahalu melalui Kepala Bagian Humas Setda Maluku Semmy Huwae kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (24/3)

"Gubernur berharap sikap arif dan bijaksana dari pimpinan Universitas dan fakultas untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Dikatakan, prinsipnya demokrasi kampus harus dijaga agar demokrasi ini tidak dibelokan dari tujuannya, selain itu demokrasi ini juga harus didorong dalam semangat Hotumese (motto Unpatti yang artinya berkembang dalam tantangan-red) bahkan DAPAT melahirkan intelektual Unpatti yang kredibel dan professional.

Kendati demikian, demonstrasi yang menghancurkan fasilitas kampus adalah sikap yang tidak terpuji, sehinga gubernur meminta permasalahan ini harus diproses secara hukum, karena demonstrasi yang dilakukan tersebut sudah anarkis dan tidak lagi mendidik.

Ia menambahkan terkait dengan insiden ini Pemprov Maluku tidak mengintervensi masalah ini namun pemprov mendorong agar masalah ini dapat diselesaikan dan berbagai kesenjangan dapat dicari solusinya.

"Kepada semua pihak, termasuk mahasiswa gubernur meminta untuk menjaga ketertiban daerah ini terutama persiapan kita semua menyambut pelaksanaan event "Sail Banda" yang sudah ada didepan mata kita semua," harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pembaharuan Mahasiswa (FPM) Unpatti, Senin (23/3), melakukan aksi demonstrasi menuntut Dekan Fakultas Ekonomi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Para pendemo sempat melempar kaca-kaca ruang kuliah Fakultas Ekonomi dengan menggunakan batu yang ada halaman fakultas tersebut. Akibatnya seluruh kaca pecah.
Mereka juga menolak kedatangan sejumlah anggota polisi yang masuk ke kampus untuk mengamankan kericuhan.

Harus Santun

Senada dengan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fatani Sohilauw juga mendesak Rektor Unpatti guna menyikapi aksi mahasiswa tersebut secara arif dan bijaksana sehingga tak menimbulkan masalah yang berkepanjangan.

"Saya berharap serta menghimbau kepada pihak Universitas Pattimura, dalam hal ini rektorat dan lebih khusus lagi civitas akademika Fakultas Ekonomi Unpatti untuk segera melakukan konsolidasi, kemudian dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik sesuai aturan," ungkap Sohilauw kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (24/3).

Sohilauw juga mengharapkan para mahasiswa untuk santun dalam menyampaikan apresiasinya.

Sejalan dengan Sohilauw, Wakil Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan rektorat berwenang untuk menyelesaikan kericuhan tersebut."Kira kita tidak masuk ke ruang itu, sebab ada batas-batas tertentu dimana persoalan yang sifatnya internal seperti itu menjadi bagian dari pimpinan dari lembaga yang bersangkutan. Olehnya itu, rektorat unpatti mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aksi demo yang mereka lakukan itu dengan baik," katanya.

"Sail Banda" Jadi Momentum Jual Potensi Maluku

Ambon - Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI, Mayjen TNI (Marinir) Nono Sampono mengatakan, event "Sail Banda" yang akan digelar di Maluku merupakan momentum penting untuk menjual potensi Maluku sebagai provinsi kepulauan.

"Maluku dengan luas laut yang mencapai sangat luas terkandung sumber daya alam yang jika dikelola dengan baik dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di bumi rempah-rempah ini," ungkap Sampono kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Darussalam (Unidar), Rabu (24/3).

Sampono mengatakan, membangun Maluku yang merupakan provinsi kepulauan harus didasarkan pada potensi objektif, dimana kebijakan arah pembangunan harus berpatokan pada potensi yang dimiliki provinsi kepulauan diantaranya Maluku.

"Pelaksanaan event "Sail Banda" merupakan strategi dan arah pembangunan nasional untuk memajukan Maluku sebagai provinsi kepulauan di Indonesia," katanya.

Ia juga berharap agar masyarakat Maluku dapat mendukung event "Sail Banda", karena melalui kegiatan tersebut masyarakat diluar Maluku dan masyarakat internasional mengujungi Maluku untuk melihat dari dekat potensi alam baik didarat dan laut untuk dikelola sehingga berdampak pada kemahaslahatan masyarakat Maluku.

"Event ini adalah wujud dari sosialisasi untuk menjual Maluku sebagi provinsi kepulauan, karena dengan menjual Maluku yang kaya akan potensi alam ini maka investor akan menanamkan investasinya apalagi saat ini Maluku sudah aman. Kita berharap agar masyarakat Maluku dapat mendukung kegiatan "Sail Banda" apalagi pemerintah pusat juga terlibat dalam hal ini," jelasnya

Diungkapkan, pelaksanaan "Sail Bunaken" tahun 2009 lalu di Provinsi Sulawesi Utara ternyata membuat provinsi tersebut telah dikenal oleh dunia luar.

Majukan Maluku

Sampono yang merupakan putra Maluku juga mengaku siap untuk mengaplikasikan ilmunya di Maluku yang menjadi tanah kelahiran dan tempatnya menuntut ilmu dari SD hingga SMA.

Pria kelahiran Ambon 1 Maret 1953 ini siap menerapkan ilmu yang dimilikinya untuk memajukan Maluku demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat di bumi raja-raja ini.

Dalam mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya seperti ilmu kelautan, maka Sampono aktif memberikan kuliah dan ceramah pada berbagai universitas serta menjadi pembicara pada berbagai seminar dan lokakarya nasional dan juga memberikan kuliah umum pada beberapa Universitas di Maluku seperti Universitas Darussalam (Unidar) Ambon dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Saat memberikan kuliah umum di Unidar Ambon, Rabu (24/3), Sampono mengungkapkan, siap untuk menerapkan ilmu di bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki untuk diwariskan kepada generasi muda yang ada di daerah ini yang menuntut ilmu di Universitas di Maluku untuk mengelola potensi laut yang sangat berlinmpah ruah.

"Potensi kekayaan laut Maluku sangat berlimpah, namun belum ada pengelolaan secara serius sehingga belum berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Dikatakan, akibat terpesona dengan potensi laut terutama di Maluku, maka dirinya memilih TNI Angkatan Laut serta mengambil studi strata satu dan strata dua dibidang kelautan dan perikanan bahkan direncanakan akan mengambil studi strata tiga juga dibidang perikanan.

Saat memberikan kuliah umum di Unidar Ambon kemarin dengan judul "Perspektif Pembangunan Nasional Dalam Menjawab Permasalahan Baangsa Serta Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Maluku Sebagai Provinsi Kelautan", Sampono mengatakan, kendati Maluku merupakan provinsi kepulauan, namun aktifitas kehidupan masyarakat masih berorientasi ke darat.

"Akibat masyarakat berorientasi pada pengelolaan darat, maka laut yang luas yang penuh dengan potensi yang sangat berlimpah tidak digarap sehingga pendapatan dari sektor kelautan dari pendapatan domestik bruto hanya 18 persen. Kini saatnya laut dijadikan sebagai sumber penghidupan," katanya.(

Walikota-Wakil Walikota Tual Akan Diperiksa


Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menggodok hasil pemeriksaan tim penyidik beberapa waktu lalu di Tual, terkait kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003.

Informasi yang diterima menyebutkan, tim Kejati Maluku yang turun ke Tual Minggu (20/2) lalu dibawa pimpinan Jaksa Fungsional Zeth Raharusun, Achmad Fauzan dan Eka Hariana. Hasil pemeriksaan sementara digodok, dan nantinya dibuat resume.

Jika resume telah selesai disusun maka surat izin untuk pemeriksaan terhadap Walikota Tual MM Tamher, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Malra serta Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan, yang dulunya menjabat Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan dikirim ke presiden.

"Sekarang sementara disiapkan resumenya dan jika selesai maka kita akan mengirimkan surat izin kepada presiden untuk pemeriksaan dua pejabat tersebut," terang sumber Siwalima di Kejati Maluku.

Sumber juga menjelaskan, jika surat izin telah dikirim, maka tidak akan lama Tamher dan Rahayaan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003 ini, tim penyidik Kejati Maluku, pernah menetapkan tiga tersangka.

Kasus ini saat kepemimpinan Kajati Maluku Septinus Hematang telah ditangani, namun entah kenapa setelah penetapan tersangka kasus ini terkesan mandek.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing, Ketua DPRD Malra periode 1999-2004 almarhum ST Tapotubun, dan dua tersangka lainnya adalah Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun selaku mantan Wakil Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan.

Dijelaskan, tersangka Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun sudah mengembalikan kerugian negara. Namun hal tersebut belum diketahui pasti. Sehingga kasus ini, akan ditindaklanjuti kembali.

Sumber itu juga menjelaskan, dana asusransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.

Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp Rp 4.375.000.000.

Dijelaskan pula, untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD.

Sumber tersebut mengatakan, tiga anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang terpilih kembali pada periode 2009-2014, masing-masing H Rony Renyut (mantan wakil ketua DPRD Malra), Rony Tenivut dan Safarudin Fakaubun akan diperiksa, namun menunggu surat izin dari Gubernur Maluku

Sabtu, 13 Maret 2010

Benpro Keserasian Diganjar 1,2 Tahun Penjara


Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengganjar bendahara proyek (benpro) proyek bantuan keserasian Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Anna Wairata dengan pidana penjara 1,2 tahun.

Dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 35,5 miliar tahun 2006 ini, negara dirugikan mencapai 4,10 miliar rupiah.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Anna Wairata terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim ini lebih rendah, dibandingkan dengan tuntutan JPU YE Almahdaly yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidernya tujun bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 685.745.000, subsider satu tahun penjara.

Pembacaan vonis disampaikan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim yang diketuai S Simanjuntak, didampinggi Yusrisal dan Glenny de Fretes selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi tim penasehat Pistos Noya Cs.

Dalam putusannya majelis hakim menjelaskan, terdakwa dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Ambon secara sadar telah mengetahui bahwa dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh direktur atau wakil dan kontraktor di atas kontrak. Sementara, ringkasan kontrak yang dibuat oleh PPK Jessy Paays adalah fiktif, yang kebenaran dari dokumennya diragukan.

Terdakwa juga dalam mengeluarkan SPM tidak sesuai dengan kontrak, dimana ada kontraktor yang dapat lebih dan ada yang kurang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penuntasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang PNS, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain dituntut dengan pidana penjara 1,2 tahun, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta, namun jika denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 538.795.000. Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) YE Almahdaly menyatakan banding

Program Konservsi Daerah Teluk Dilakukan Saat Event "Sail Banda"

Ambon - Tujuan utama Sail Banda 2010 di kota Ambon, adalah untuk mempromosikan Pariwisata bahari di Provinsi Maluku, namun berbagai kegiatan dalam rangka konservasi kawasan pesisir juga akan ikut dilaksanakan dalam event ini.

Program konservasi daerah teluk dan pesisir diantaranya, penanaman manggrove, gerakan bersih pantai dan laut, penyadaran masyarakat tentang mitigasi bencana, serta pelatihan diving dalam pengelolaan wisata kapal tenggelam.

Hal ini terungkap dalam rapat persiapan Side Event Konfrensi Kelautan Nasional Pesisir Dan Pulau - Pulau Kecil ke - VII yang juga merupakan salah satu kegiatan pada event Sail Banda di kota Ambon nanti.

Pertemuan tersebut, dilaksanakan di Balai Kota, Jumat (12/3) dan dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, H.J Huliselan, yang didampingi oleh kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan. Adzer Lamba, serta Direktur pesisir dan laut Ditjen KP3K Kementrian Keluatan dan Perikanan RI Subandono Diposaptono, Subdir Mitigasi Bencana dan Pencemaran Lingkungan (MBPL), Umi Windriani, dan Subdir Rehabilitasi dan Pendayagunaan Pesisir Lautan (RPPL), E.B.Sri Haryani.

Pada pertemuan tersebut yang juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Kepala Kecamatan, Akademisi, Aktivis Pemerhati Lingkungan, dan Perwakilan LSM, Huliselan menyatakan, Teluk Ambon dikenal luas memiliki panorama yang indah, namun pada kenyataannya kini kawasan tersebut mengalami degradasi. Inilah kendala utama, mengapa saat ini potensinya tidak dapat dipromosikan dengan baik.

"Kalau dilihat dari jauh teluk ini sangat indah, namun jika diperhatikan secara seksama maka sampah bertaburan di laut. Jadi bagaimana potensi ini dapat dipromosikan dengan baik selama masyarakat masih saja membuang sampah di sungai - sungai dan di laut," katanya.

Huliselan menegaskan sejumlah kegiatan konservasi yang diprakarsai oleh KPP sebenarnya dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh masyarakat, namun masih kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat akan dampak negatif degradasi kawasan teluk membuat berbagai kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial belaka.

Kagiatan ini juga merupakan entry poin atas Water Front City (WFC) program pengelolaan kawasan teluk dan pesisir secara terpadu oleh Pemkot Ambon.

Sementara itu, dalam paparannya Diposaptono,menyatakan, program penanaman 2000 Manggrove yang diprakarsai pihaknya, merupakan kegiatan yang penting dilaksanakan guna menumbuhkan apresiasi dan kesadaran stakeholders untuk ikut berperan dalam upaya rehabilitasi lingkungan pesisir.

Dikatakan, fungsi mangrove atau tanaman bakau sangat luar biasa bagi daerah pesisir, tumbuhan ini dapat menyerap limbah logam agar tidak masuk kel laut, dapat menjadi pelindung karena meredam gelombang sunami, menyerap gas karbon dioksida, menjadi sumber kehidupan bagi hewan laut, dan dapat berfungsi sebagai daerah Ekowisata.

"Adanya manggrove di teluk Ambon sangat bermanfat sebagai pelindung jika ada bencana, misalnya gelombang pasang atau tsunami. Pengalaman kami di Aceh, dan Sumatra Barat telah membuktikan hal itu sehingga kami sangat mengapresiasi ketika mendengar kota Ambon sudah punya rencana tata ruang pengelolaan pesisir serta titik - titik daerah konservasi, ini artinya dareah - daerah itu dapat difunsikan sebagai daerah Ekowisata "jelasnya.

Mobil Dinas Pemkab Buru Diobjekan

Namlea - Sejumlah mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Buru yang dibawa pergi oknum pejabat dan oknum anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diam-diam sengaja diobjekan dengan rute Namrole (Bursel)-Namlea (Buru).

Hal itu diungkapkan tokoh pemuda Namrole, Ongen Walalayo kepada Siwalima di Namlea, Jumat (12/3). "Banyak mobil dinas yang dibancakan menjadi mobil penumpang, "beber Walalayo.

Walalayo mengungkapkan, sejak Buru Selatan dimekarkan September tahun 2008 lalu, ada beberapa buah kendaraan dinas milik Pemkab Buru yang dibawa ke Kabupaten Buru, karena pejabat yang memegang kendaraan tersebut pindah tugas. Baik itu roda empat maupun kendaraan roda dua.

Terakhir, Sembilan buah kendaraan roda empat yang dipakai oleh sembilan anggota dewan asal pemilihan Dapil I juga dibawa ke Bursel. Padahal kendaraan tersebut sah milik DPRD Kabupaten Buru.

Kesembilan kendaraan roda empat itu, akui dia, hingga kini belum ada satupun yang dikembalikan kepada Pemkab Buru. Yang lebih fatal lagi, ada diantara kendaraan dinas tersebut yang diobjekan menjadi kendaraan umum, guna mengangkut penumpang rute Namrole-Namlea dimana setiap penumpang ditarik biaya Rp.150.000.

"Plat merah kendaraan sengaja dibuka. Kemudian dipasang plat hitam. Warga yang menggunakan jasa kendaraan itu ditarik sejumlah biaya. Ini benar-benar sangat memalukan,"protes Walalayo.

Walayo memprediksikan, kendaraan dinas milik Pemkab Buru yang telah disalahgunakan tersebut akan tidak bertahan lama bila tetap diobjekan untuk rute Namrole- Namlea pulang-pergi. Alasannya, kondisi poros jalan yang dilewati kendaraan tersebut sangat berat.

Untuk itu ia menghimbau, Bupati Buru, Husnie Hentihu, agar segera menarik pulang sejumlah kendaraan dinas yang berada di Buru Selatan.

"Saya harap mereka yang menggunakan kendaraan tersebut juga harus tahu diri secara suka rela mengembalikannnya ke Pemkab Buru, karena bukan hak Pemkab Bursel," pintanya

Sabtu, 06 Maret 2010

Bangun Tower Telkomsel, Diduga, Camat-Sekcam Leksula Pungli dari Masyarakat

Ambon - Di duga Camat Leksula,Kabupaten Buru Selatan (Bursel) "ET" dan sekretaris camat (sekcam) "VL" melakukan pungutuan liar (pungli) dari masyarakat terkait dengan pembangunan tower Telkomsel yang akan dibangun di kecamatan tersebut.

Kepada Siwalima di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, beberapa masyarakat yang enggan namanya di korankan menyebutkan, dalam tahap pembangunan tower telkomsel untuk mempermudah akses masyarakat setempat, camat dan sekcam mengadakan sosialisasi terhadap rencana pembangunan.

Dalam sosialisasi tersebut di jelaskan, adanya kewajiban yang harus di bayar oleh masyarakat sebagai pemakai jasa terkomsel.

Atas dasar sosialisasi yang dilakukan oleh camat dan sekcam tersebut, dilakukanlah pungli yang besarannya berbeda-beda.

Untuk masyarakat biasa diwajibkan membayar sebesar Rp 20.000 per kepala keluarga (KK), untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wajibkan membayar sebesar Rp 50.000 per KK, untuk masyarakat pedagang kecil sebesar Rp 100.000 per KK dan masyarakat pedagang besar sebesar Rp 200.000 per KK.

Ternyata dari hasil pungutan yang di lakukan tersebut tidak ada realisasi pembangunan tower tersebut di lapangan.

Olehnya itu, pimpinan telkomsel diminta untuk melihat persoalan ini sekaligus memberikan penjelasan terkait pembangunan tower tersebut, karena hal ini sudah meresahkan masyarakat di kecamatan tersebut

Pabrik Semen Bakal Dibangun di Bursel

Ambon - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Bram Tomasoa mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku berencana dalam tahun 2010 ini akan membangun semen yang berlokasi di Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Pasalnya, pembangunan semen ini diprediksikan memiliki daya produksi sampai umur 200 tahun.

"Untuk memantapkan realisasi jalan pembangunan, kita terus melakukan koordinasi dengan pihak PT Honoda Jepang guna melancarkan pembangunan pabrik semen tersebut, karena kepastian untuk melakukan invetasi di Maluku telah disepakati. Mereka telah bersedia, namun waktu kedatangan mereka ke Maluku belum ditentukan, mengingat mereka masih disibukan dengan berbagi kesibukan yang lainnya, "jelas Tomasoa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (3/3)

Dijelaskan, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel merupakan salah satu tempat yang sangat strategis, sehingga penetapan didaerah ini juga tidak akan menganggu penataan lingkungan dan pembangunan.

"Kita menilai menempatan tempat pembangunanya telah sesuai. Mengingat, dekat dengan pelabuhan, sehingga juga dapat memperlancar kapal-kapal yang angkut hasil produksi, "katannya

Ia berharap, dengan investasi yang dilakukan maka akan membuka kesempatan kerja yang baru sekaligus menurunkan tingkat pengangguran di Bursel maupun Provinsi Maluku secara keseluruhan

Kamis, 04 Maret 2010

PH Hakim Fatsey Nilai Tuntutan JPU Penuh Rekayasa

Ambon - Penasehat hukum (PH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey menilai, tuntutan pidana penjara enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani Ramlean dan Ajit Latuconsina terhadap terdakwa penuh dengan rekayasa.

Hal ini dungkapkan PH terdakwa masing-masing, Munir Kairoty, Hamdani Laturua, Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu saat membacakan duplik terhadap replik JPU.

Duplik dibacakan secara bergantian dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/3) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Glenny de Fretes selaku hakim ketua, didampingi oleh S Simanjuntak dan Yusrisal selaku hakim anggota.

"Setelah mencermati dengan cermat replik saudara JPU, maka kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak sependapat dengan JPU baik dalam surat tuntutannya 22 Februari lalu maupun repliknya 2 Maret lalu," tandas Kairoty saat membacakan duplik.

Menurut PH, dari dana kerugian negara sebesar Rp 1.652.735.000 seluruhnya telah diputus sebagai uang pengganti dalam perkara Usman Banda, mengingat dalam putusan tersebut Usman Banda adalah pelaku tunggal tanpa orang lain. Artinya dalam mengolah dana DAK yang diberikan oleh kepala-kepala sekolah hanya ada Usman Banda yang melakukannya sendiri tanpa ada kerjasama dengan orang lain.

PH juga mengungkapkan, JPU untuk menguatkan proses penuntutannya terhadap terdakwa kemudian menciptakan lagi kerugian negara sebesar Rp 65.000.000, yang mana hal ini menjadi tanda tanya besar kepada tim PH terdakwa.

Hal ini disebabkan karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada satupun bukti yang dapat menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana DAK tahun 2006 yang telah digunakan oleh terdakwa.

"Dengan kerugian negara ini JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Ini menjadi pertanyaan kami, adilkah menurut hukum kerugian negara Rp 65 juta dengan tuntutan enam tahun, sedangkan terdakwa-terdakwa lainnya seperti Ibu Hawa Ambon, yang dituntut hanya 1,3 penjara padahal kerugian negara mencapai Rp 4 miliar," tandas Kairoty.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, sebagai tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan primair, dan ternyata tidak terbukti menurut hukum, sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami atas nama terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonan yang termuat dalam pembelaan kami," tegas Hamdani Laturua.

Setelah mendengar pembacaan duplik PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (18/3) dengan agenda putusan majelis hakim

Diduga Kemasukan Angin, DPD KNPI Maluku Bohongi Publik

Ambon - Diduga lantaran "kemasukan angin" maka Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indoensia (KNPI) Maluku pimpinan Asmin Matdoan telah melakukan pembohongan publik, terkait dengan kericuhan yang terjadi pada Musyawarah (Musda) KNPI Buru Selatan (Bursel) beberapa waktu lalu.

Pasalnya stedmen yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua yang juga selaku Koordinator daerah DPD KNPI Buru Selatan Mukhlis Fataruba, di beberapa media massa yang menyatakan bahwa DPD KNPI Maluku DPD KNPI Maluku tidak pernah mengintervensi Musda DPD KNPI Bursel.

Penegasan ini disampaikan Fungsionari Ikatan Mahasiswa Muhamadia (IMM) Provinsi Maluku yang juga hadir dalam pelaksanaan musda KNPI Bursel tersebut kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (3/3).

Dikatakan, hal yang paling fatal lagi mengenai kronologis terjadinya kericuhans aat musda, dimana apa yang dikatakan oleh saudara Faturuba itu semuanya bohong, sebab nyata-nyatanya ada intervensi yang dilakukan oleh DPD KNPI Maluku dalam musda tersebut sehingga Memet Sahulata terpilih secara aklamasi.

Terpilihnya Sahulata secara aklamasi juga sangat rancuh dimana pada saat sekertaris umum DPD KNPI Maluku membetikan penjelasan terkait dengan surat keputusan (SK) KNPI tingkat kecamatan yang diberikan kepada karteker, hal inilah yang menyebabkan sehingga terjadinya kekirusuhan sebab saat itu rekan-rekan OKP lainya meminta agar Karteker saudara Sahulatu menunjukan bukti otentik sesuia dnegan peraturan organisasi KNPI yang menyatakan seorang karteker dapat membekukan sebuah SK, dan mengeluarkan SK baru kepada ketua-ketua kecamatan di Bursel.

"Namun saat itu DPD KNPI Maluku tak mampu tunjukan bukti berupa peraturan tersebut sehingga kita dan OKP lainya tidak puas. Selain itu ketua kecamatan yang baru diangkat oleh akrteker juga sangat diluar akal sehat sebab ketua kecamatan bukan berdomisili pada kecamatan tersbeut seperti pada kecamatan waisala dan kepala madang," jelasnya.

Sedangkan mengenai dengan tudingan Korda Buru bahwa rekan-rekan OKP dalam musda menarik mandate itu benar, tetapi pada saat hendak menarik mandat tersebut pihak DPD KNPI Maluku termasuk Asmin Matdoan tidak mau menyerahkan mandate tersebut kepada rekan-rekan OKP ini, tetapi karena mereka kecewa dengan sikap DPD KNPI Mlauku akhirnya mereka keluar termasuk dirinya saat itu.

Nmaun beberapa saat kemudian Ketua DPD KNPI Maluku Asmin Matdoan beserta dnegan pengurusnya dan panitia melakukan lobi kepada para OKP yang ada dimana mereka meminta untuk peserta yang berencana menarik mandate diminta untuk bergabung kembali.

"Setelah Lobi-lobi ini disepakti dimana keesokan harinya sesudah Sholat jumat saat itu rekan-rekan OKP ini hendak ikut musda dan sesuai agenda akan masuk pada pemilihan ketua serta agenda lainya, tiba-tiba Presidium siding langsung umumkan bahwa memet saulatu terpilih secara aklamasi, tersentak kita semua kaget,"tandasnya.

Untuk itu lanjut Moni jika Korda mengatakan saulatu terpilih secara aklamasi dasarnya apa sebab belum dilakukan pemilihan kemudian SK terpilihnya Saulatu juga saat itu tidak ada, sehingga dapat dikatakan bahwa ada intervensi kuat dari DPD KNPI Maluku untuk menetapkan Saulatu sebagai Ketua DPD KNPI Bursel.

Sementara itu Muhajir Bahta yang merupakan salah satu kandidat dalam musda tersbeut juga membantah stedmen yang dikeluarkan oleh korda Buru tersbeut , sebab dirinya yakin dalam musda ini DPD KNPI Maluku melakukan intervensi, bahkan diduga kuat juga ada keterlibatan oknum pejabat pemda Bursel yang juga berada di belakang semua ini.

"Jadi saya harap DPD KNPI Maluku selaku panutan haruslah dalam keluarkan stedmen di media itu dengan fakta yang benar, bukan mengada-ada. Dengan adanya stedmen ini saya katakan DPD KNPI Maluku telah bohongi Publik Maluku, terutama seluruh masyarakat Bursel," cetusnya.