Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Rabu, 21 April 2010

Bunuh Dua Pemuda Waesama,Warga Bursel Dituntut 14 Tahun Penjara

Ambon - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajit Latuconsina menuntut terdakwa, Tamba Latubual (25), warga Desa Fatiban, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan pidana 14 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua warga setempat aitu, La Oteng dan Arifin Hayale, dengan melanggar pasal 338 KUHP.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (20/4) dipimpin majelis hakim yang di ketuai Glenny de Fretes, dan didampingi T Oyong selaku hakim anggota. Sementara terdakwa di damping oleh penasehat hukumnya Benny Tasidjawa.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada Senin 9 Oktober 2009 lalu, sekitar pukul 19.00 wit.

Menurut JPU, saat itu terdakwa dengan mengenakan baju hitam dan memakai ikat kepala dari kain berwarna merah dengan berambut panjang berdiri di sampingi rumah Hasan Mamulaty sambil memegang tombak.

Terdakwa saat itu berdiri dengan jarak 10 meter, dan saat itu kemudian melemparkan dua tombak dan mengarah ke korban yang saat itu sementara berada di dekat ledeng di dalam pagar di belakang rumah H Musa Souwakil.

Saat itu, lanjut JPU, tombak yang dilemparkan terdakwa mengenai tubuh dan melukai tubuh korban pada bagian perut kiri bagian bawah menembus rusuk, dan luka pada bagian punggung sebelah kiri tembus hingga punggung sebelah kanan.

Selanjutnya, terdakwa juga melempari tombak dengan tangan kanan mengenai korban Junaid Latubual dan melukai perut bagian bawah korban.

JPU juga menerangkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa sebelum kejadian itu tidak ada permasalahan antara korban dengan terdakwa, akan tetapi beberapa hari sebelum kejadian tersebut, terjadi perselisihan antara warga Desa Fatiban (desa terdakwa) dengan desa pohon batu (desa korban) mengenai permainan sepak bola.

JPU mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan orang tua kedua korban kehilangan anaknya, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan konflik, antar warga Desa Pohon Batu dan Desa Fatiban dan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan, terdaklwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.

JPU juga memerintahkan agar terdakwa membayar biara perkara sebesar Rp 2000.
Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

Sidang kemudian ditunda oleh hakim hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari PH terdakwa