Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Minggu, 29 Agustus 2010

Minggu, 22 Agustus 2010

Polda Intensifkan Pemeriksaan terhadap Adrian Maun


Ambon - Penyidik kepolisian daerah (Polda) Maluku intensifkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Lelang Proyek-proyek fisik di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2010, Adrian Maun.

Hal tersebut dikarenakan peran Maun cukup besar dalam kasus dugaan pemalsuan pengumuman lelang belasan proyek bernilai Rp 200 miliar itu.

Jika pemeriksaan terhadap Maun sudah selesai, maka pihak lain yang juga ikut terlibat pemalsuan pengumuman lelang, akan diperiksa.

"Sementara dia kami ambil keterangan sampai selesai dulu baru yang lain susul sebab kasus ini masih pro justice," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanes Huwae kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (20/8).

Pemeriksaan terhadap Maun memang belum selesai, sebab kehadirannya Kamis (19/8) dalam memenuhi panggilan Polda tanpa membawa dokumen-dokumen menyangkut proses pelelangan belasan proyek tersebut.

Oleh penyidik Maun baru akan melanjutkan kembali pemeriksaan dalam minggu ini. Penyidik meminta kepada Maun supaya dokumen-dokumen menyangkut proses lelang dapat dibawa serta saat pemeriksaan.

Huwae menambahkan, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka pemanggilan terhadap Maun kapasitas sebagai saksi.

"Dia kami panggil masih sebagai saksi, lagipula belum dilakukan penyelidikan terhdap yang lain. Orangnya saja kami periksa belum selesai, akan dilanjutkan minggu ini karena tidak membawa dokumen-dokumen menyangkut dengan proses pelelangan," ujarnya.

Sesuai laporan Direktur Utama PT.Atamari Jaya Perkasa, M.Daud Sangadji dan Direktur CV Tanita Hatale, Sam Habib Mony ke Polda Maluku, pihak-pihak yang diduga memalsukan pengumuman lelang proyek-proyek fisik di Dinas PU Bursel yakni, Ketua Panitia Lelang dengan pengumuman Nomor 01/PPJP/DPU. BURSEL/V/2010 Adrian Maun, Ketua Panitia Lelang Proyek dengan Pengumuman Nomor 168/Peng/2010 K Tuasamu, Ketua Panitia Lelang Kedua (yang dilakukan tanpa pengumuman), Joseph AM Hungan, Kadis PU, Ventje Kulibonso, serta penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina.

Pembentukan Tim Baru Usut Korupsi di Bursel Bingungkan Masyarakat

Ambon - Pembentukan tim baru untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membingungkan masyarakat.

Betapa tidak, kasus ini sudah pernah dilakukan penyelidikan, dengan ketua timnya jaksa Vitalis Teturan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek. Namun hasil penyelidikan itu, hingga kini tak pernah diproses selanjutnya.

Malah, Kejati Maluku akan membentuk tim jaksa baru untuk mengusut kasus tersebut, yang justru membingungkan masyarakat.

Pementukan tim baru ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Tri Joko Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 16/8) lalu.

"Tim kan sudah turun langsung ke Kabupaten Bursel dan telah ditemukan adanya indikasi korupsi, tetapi kembali dimentahkan oleh kejati sendiri dengan membentuk tim yang baru. Ini kan membingungkan masyarakat," tandas Wakil Ketua Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Leksula Samsul Lesnussa, kepada Siwalima, Jumat (20/8).

Dengan wacana dibentuknya tim baru oleh Kejati Maluku, Lesnussa menduga ada konspirasi yang dibangun antara Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu. "Kinerja kejati sangat diragukan dan dipertanyakan," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang terindikasi korupsi tahun 2009 di Bursel yang telah dipaparkan ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi penyidikan Kejati Maluku, Vitalis Teturan ke publik, diantaranya pengadaan enam buah mobil dinas dan 13 sepeda motor senilai Rp 1,7 miliar serta pembangunan Sekretariat Daerah Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Gedung ini merupakan bekas SMP Negeri 3 Namrole yang dialihfungsikan menjadi Kantor Bupati. Pekerjaan proyek ini dilakukan tanpa kontrak. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini diekspos di tingkat penyelidikan. (S-16)



Berita Lainnya :

* Proyek APBN di MBD Amburadul, Komisi C Bakal Minta Klarifikasi SKPD
* Satlantas Polres Ambon Bekuk 67 Pembalap Liar
* Senin, Jabatan Ketua PN Ambon Diserahterimakan
* Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Buruh Sampah
* Maskati: Masyarakat Butuh tindakan Nyata Bukan Koordinasi

Pembentukan Tim Baru Usut Korupsi di Bursel Bingungkan Masyarakat

Ambon - Pembentukan tim baru untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membingungkan masyarakat.

Betapa tidak, kasus ini sudah pernah dilakukan penyelidikan, dengan ketua timnya jaksa Vitalis Teturan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek. Namun hasil penyelidikan itu, hingga kini tak pernah diproses selanjutnya.

Malah, Kejati Maluku akan membentuk tim jaksa baru untuk mengusut kasus tersebut, yang justru membingungkan masyarakat.

Pementukan tim baru ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Tri Joko Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 16/8) lalu.

"Tim kan sudah turun langsung ke Kabupaten Bursel dan telah ditemukan adanya indikasi korupsi, tetapi kembali dimentahkan oleh kejati sendiri dengan membentuk tim yang baru. Ini kan membingungkan masyarakat," tandas Wakil Ketua Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Leksula Samsul Lesnussa, kepada Siwalima, Jumat (20/8).

Dengan wacana dibentuknya tim baru oleh Kejati Maluku, Lesnussa menduga ada konspirasi yang dibangun antara Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu. "Kinerja kejati sangat diragukan dan dipertanyakan," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang terindikasi korupsi tahun 2009 di Bursel yang telah dipaparkan ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi penyidikan Kejati Maluku, Vitalis Teturan ke publik, diantaranya pengadaan enam buah mobil dinas dan 13 sepeda motor senilai Rp 1,7 miliar serta pembangunan Sekretariat Daerah Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Gedung ini merupakan bekas SMP Negeri 3 Namrole yang dialihfungsikan menjadi Kantor Bupati. Pekerjaan proyek ini dilakukan tanpa kontrak. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini diekspos di tingkat penyelidikan. (S-16)



Berita Lainnya :

* Proyek APBN di MBD Amburadul, Komisi C Bakal Minta Klarifikasi SKPD
* Satlantas Polres Ambon Bekuk 67 Pembalap Liar
* Senin, Jabatan Ketua PN Ambon Diserahterimakan
* Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Buruh Sampah
* Maskati: Masyarakat Butuh tindakan Nyata Bukan Koordinasi





Kamis, 19 Agustus 2010

Pemerasan di Dinas PU Buru Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan



Namlea - Dugaan pemerasan berkedok dana penggandaan dokumen lelang resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Rabu (18/8).

Kuasa Direktur CV. Nadia, Habib Moksen Alkatiri dalam penjelasan persnya di Namlea, Rabu (18/8) siang, mengaku sudah melayangkan pengaduan tertulis yang dialamatkan ke Kantor Kejari Namlea.

Menurut Habib Moksen, surat tersebut diantar langsung olehnya. Namun di Kantor kejari ia tidak bertemu langsung dengan Kajari M. Natsir Hamzah SH, sehingga surat aduannya itu hanya dititipkan ke petugas piket.

Habib Moksen berharap, agar aduannya itu sampai ke tangan kajari dan secepatnya mendapat respon positif. "Sebagai pelapor saya telah siap lahir dan bathin untuk diperiksa," tegaskan Habib Moksen.

Dalam surat aduan tersebut, Habib Moksen bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. Nadia telah mengadukan empat orang panitia tender, masing-masing Hasan Wael (ketua panitia tender), Ulfa E.R.Olong (sekretaris panitia), Nurla Latuconsina (anggota) dan Ibrahim Mewar ().

Dalam urairan aduannya ke Kejari Namlea, Habib Moksen Alkatiri memasalahkan Hasan Wael dan kawan-kawan selalu panitia tender di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru yang tidak bersandar kepada Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Habib Moksen lebih jauh mengupas, dengan berkedok pasal 14 ayat (12) Keppres 80 tahun 2003, Hasan Wael Cs telah memaksa dirinya bersama rekanan lain untuk membayar sejumlah uang kepada panitia tender dengan berkedok biaya penggandaan dokumen.

Padahal lanjut dia, Bupati Buru, H.M. Husnie Hentihu sebagai Pejabat Pengadaan yang kedudukannya paling tertinggi dari Pantia Tender PU maupun Kepala Dinas PU Kabupaten telah mengeluarkan keputusan membayar dokumen lelang melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan panitia tender pada Dinas PU Kabupaten Buru yang tetap meminta biaya penggandaan dokumen di luar yang sudah digariskan oleh SK Bupati Buru Nomor 602.1-66 tahun 2002 , adalah suatu bentuk pungutan liar (pungli) atau lebih tepat lagi disebut pemerasan oleh oknum PNS.

Menurut Habib Moksen, praktek pungli atau pemerasan oleh oknum PNS itu bukan baru terjadi saat proses pelelangan proyek yang dia ikuti kali ini, melainkan juga terjadi pada tender proyek lainnya di tahun anggaran 2010, serta terjadi pula saat tender proyek tahun - tahun sebelumnya.

"Bahwa pernyataan saudari Ulfa E.R. Ollong ST yang mengharuskan kami membayar uang sejumlah Rp.500.000 dengan alasan biaya penggandaan dokumen lelang adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

Pegawai negeri memeras adalah korupsi." tandas Habib Moksen dalam suratnya.

Habib Moksen tetap berkeyakinan, bahwa tindakan panitia lelang tersebut telah melanggar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Hasan Wael dkk secara melawan hukum atau dengan maksud menyalahgunakan kekuasaannya sebagai panitia tender, telah memaksa dirinya bersama rekanan kontraktor lainnya untuk memberikan sesuatu atau lebih tetap lagi pembayar uang.

Kata Habib moksen, dugaan pemerasan di tender proyek Pembangunan Talud Penahan Tebing Sungai Desa Jamilu hanya sebagai kunci awal pembuka gembok kasus korupsi.

Karena itu ia sangat menaruh karapan besar kepada kejaksaan agar dapat masuk lebih jauh lagi mengorek borok praktek pungli atau pemerasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Dinas PU Kabupaten Buru.

"Pemerasan berkedok biaya penggandaan dokumen lelang itu, setiap tahunnya sama dengan biaya resmi yang dibayarkan rekanan melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buru," beber Habib Moksen.

Sementara itu Ketua Panitia Tender, Hasan Wael yang dihubungi terpisah siang kemarin, membenarkan adanya pungutan dari para kontraktor yang mengikuti lelang proyek di Dinas PU Buru.

Dia berdalih, pungutan itu sudah lazim dan telah terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dana-dana tersebut dipakai untuk honorarium panitia, staf, biaya makan dan biaya foto copy dokumen lelang.

Penjelasan Hasan Wael itu sangat rancu dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pasal 8, yang menjelaskan bahwa mulai dari honor panitia, staf, hingga biaya lainnya dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Ketika hal itu ditanyakan lagi kepadanya, Hasan Wael akhirnya mengakui ada dana tersebut. Tapi dia lagi-lagi berkilah bahwa dana yang disiapkan oleh pemerintah daerah sangat kecil. "Tanya ke Dinas Pendapatan apakah biaya dokumen lelang yang dibayarkan rekanan itu diberikan ke kita ?, tidak ada," kilah Hasan Wael.

Menurut Hasan di Dinas PU Buru ada dua panitia tender proyek. Satu panitia lagi diketua, Ny Sriyanti dan mereka juga membebani pungutan terhadap rekanan.

"Kenapa kita saja yang dimasalahkan, panitia tender ibu Sriyanti juga melakukan hal serupa. Di dinas-dinas yang lain, dinas pendidikan juga memungut biaya tersebut," beber Hasan Wael.

Anggota Fraksi PDIP Dukung

Langkah Kuasa CV Nadia, Habib Moksen Alkatiri untuk melaporkan panitia lelang proyek di Dinas PU Kabupaten Buru ke kejaksaan didukung anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDIP, Thobyhend Sahureka.

"Jadi kalau ada yang merasa dirugikan ya silahkan. Sebab, kalau ada yang melaporkan maka pasti dan harus diproses hukum," tandas Sahureka kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (18/8).

Sahureka mengakui, dalam proses lelang sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003, mengisyaratkan untuk dokumen lelang proyek harus dibeli, dan dibayar secara langsung oleh kontraktor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan tidak boleh ada pungutan ganda oleh panitia lelang.

"Kontraktor yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang dia harus membeli dokumen lelang itu dengan menyetor ke Dispenda, itukan proses sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003," terangnya.

Karena itu, jika benar ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh panitia lelang terhadap para kontraktor, menurut Sahureka, itu sudah melanggar hukum.

"Jadi kalau misalnya ada pungutan dilakukan oleh panitia lelang sebagaimana disampaikan oleh Habib Alkatiri, itu berarti penyalahgunaan kewenangan yang otomatis melanggar undang-undang," tandas Sahureka

Mainassy: Jangan Bunuh Karakter Politik Latuconsina

Ambon - Desakan anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfy Sanaky agar Gubernur Maluku, KA Ralahalu segera mengeluarkan izin untuk Polda Maluku memeriksa penjabat Bupati Buru Selatan (Bursel) Jusuf Latuconsina, ternyata mendapat pembelaan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Ferry J Mainassy.

Entah ada kepentingan apa sehingga Mainassy tampil pasang badan untuk membela Latuconsina. Padahal apa yang disampaikan Sanaky merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang sementara dilakukan oleh Polda Maluku.

Mainassy menilai, desakan untuk pemeriksaan terhadap Latuconsina terlalu dini dikembangkan.

Dikhawatirkan wacana yang dikembangkan justru membunuh karakter politik Latuconsina.
Mainassy meminta agar sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik, Sanaky memiliki data-data yang valid.

"Dalam rangka membuka atau membongkar tabir terjadinya pemalsuan pengumuman lelang semestinya sebagai anggota DPRD, Sanaky harus memiliki akurasi data yang valid," tandasnya kepada wartawan, Rabu (18/8)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae kepada Siwalima, Jumat (13/8) di ruang kerjanya mengungkapkan, Polda Maluku bakal memeriksa Penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina dalam kasus pemalsuan lelang 15 paket proyek tahun 2010 senilai Rp 200 miliar lebih.

Pemeriksaan terhadap Latuconsina dilakukan setelah penyidik Polda Maluku memeriksa Ketua Panitia Lelang dengan pengumuman Nomor 01/PPJP/DPU. BURSEL/V/2010 Adrian Maun, Ketua Panitia Lelang Proyek dengan Pengumuman Nomor 168/Peng/2010 K Tuasamu, Ketua Panitia Lelang Kedua (yang dilakukan tanpa Pengumuman), Joseph AM Hungan serta Kadis PU, Ventje Kulibonso.

Untuk memeriksa Penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina pihaknya akan meminta izin dari Gubernur Maluku.

"Kecuali Penjabat Bupati, Jusuf Latuconsina, ketika hendak mau diambil keterangan kami akan meminta izin dari Gubernur Maluku, sebab yang bersangkutan adalah pejabat negara," terangnya.

Sedangkan terhadap Kadis PU Bursel Ventje Kulibongso Cs, tim penyidik Polda Maluku dalam waktu dekat akan diturunkan untuk memeriksa mereka di sana.

Langkah hukum untuk memeriksa penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina didukung anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfy Sanaky.

Ia bahkan mendesak Gubernur Maluku, KA Ralahalu untuk segera mengeluarkan izin kepada Polda Maluku guna memeriksa Latuconsina.

"Saya akan mendesak DPRD melalui Komisi A untuk kita mendesak pemerintah daerah yang dalam hal ini Gubernur Maluku untuk segera memberikan izin untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap penjabat Bupati Bursel," tandas Sanaky kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (16/8).

Sanaky meminta gubernur proaktif mendukung Polda Maluku untuk mengusut kasus ini, dengan memberikan izin untuk memeriksa penjabat Bupati Bursel.

Kamis, 12 Agustus 2010

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

1.189 KK Jadi Pengungsi Akibat Banjir

Namlea, AE.- Banjir yang tejadi di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru hingga kini masih terus berlangsung. Tercatat sedikitnya 1.189 KK atau sedikitnya 4.741 jiwa yang tersebar pada 10 desa terpaksa di evakuasi ke

posko-posko pengungsian yang dibentuk Dinas Sosial Kabupaten Buru lewat Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana). Penanggung jawab Tagana Kabupaten Buru sekaligus Kadinsos Buru Hi. Karim Toekan S.Sos kepada wartawan di lokasi banjir Waeapo, Jumat (6/8) mengakui kalau hingga kini mereka telah membangun 3 posko pengungsi yang tersebar di Sekolah Madrasah Tsanawiah di Maka, Eks lokasi Panen Raya serta di Desa Wamsait. Toekan mengatakan, di Posko I menampung 103 jiwa atau 27 KK. Mereka merupakan warga yang tinggal di Dusun Flamboyan, Dusun Air Mendidih, Unit 1 – 2 Mako Desa Waenetat. Sedangkan posko II menampung 85 KK atau 322 jiwa yang terdiri dari warga Dusun Utaramalahin, Baman dan Ohilahin. Sedangkan posko III yang didirikan di Desa Wamsait menampung warga yang berasal dari Desa SP 1 terdiri dari 163 KK atau 652 jiwa, SP 2 terdiri dari 96 KK atau sekitar 384 jiwa, Desa Debowae 522 KK atau 2.089 jiwa, Dusun Waeleman 176 KK atau 704 Jiwa, Dusun Dafa Desa Debowae 50 KK atau 207 jiwa, serta Desa Waegereng 70 KK atau 280 jiwa. Selain menampung warga, kata Toekan, pihaknya juga menyediakan makanan untuk kebutuhan para pengungsi. Bahkan tanggap darurat yang digunakan itu merupakan persediaan yang selama ini dilakukan oleh dinas untuk mengatasi korban bencana. “Kami juga menyediakan makanan dan minuman untuk warga dan alhamdulilah hingga kini semua dapat tertangani dengan baik,” jelas Toekan. Sementara itu, Tahir Toekan, salah seorang warga yang mengungsi mengakui kalau kondisi rumahnya hingga kini masih digenangi air setinggi 2 meter. Bahkan semua perabot rumah tangganya terpaksa diamankan di tempat ketinggian. “Genagan air hingga kini masih berada pada ketinggian 2 meter, sehingga kami belum dapat kembali kerumah,” kata Tahir saat dijumpai di lokasi pengungsiannya. Tahir mengakui kalau banjir yang terjadi di Waeapo itu sudah sering terjadi hampir setiap tahun. Namun kali ini merupakan banjir terbesar setelah tahun 2000 lalu. “Banjir ini hampir sama seperti banjir di tahun 2000 lalu,” akuinya. Olehnya itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera mengatasi banjir dengan cara melindungi hutan yang berada di Kabupaten Buru. Pasalnya, air yang meluap ke rumah warga merupakan kiriman dari beberapa aliran sungai seperti Waeapo, Waemiting, Waegereng serta Waetina. “Banjir itu merupakan kiriman air dari sungai yang ada di Waeapo, dan itu disebabkan karena hutan di Buru sudah tidak mampu menampung air lantaran sudah dibabat habis,” katanya.

100 WRSE di Buru Dapat Santunan

Namlea, AE.- Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, sedikitnya 100 orang Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) yang berada di Kabupaten Buru menerima santunan dari Pemerintah

Kabupaten Buru. Bantuan itu diserahkan Wakil Bupati Ramli I Umasugi. Bantuan yang diberikan terdiri dari 15 kilogram beras serta uang tunai. Penyerahan santunan yang berlangsung di aula Kantor Dinas Sosial Buru itu berlangsung penuh sukacita. Usai penyerahan bantuan, Umasugi kepada wartawan mengatakan kalau kegiatan tersebut telah dilakukan beberapa kali di Namlea. ”Kegiatan memberikan bantuan kepada fakir miskin serta WRSE itu sudah menjadi kewajiban selaku orang yang mampu,” katanya. Sebagai umat muslim, kata Umasugi, dirinya memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang yang tidak mampu. Yang mana di dalam hartanya itu juga terdapat sebagian harta orang muslim yang tidak mampu. ”Didalam harta yang kita miliki itu juga terdapat hak-hak orang miskin, jadi kita mempunyai kewajiban untuk menyalurkannya,” kata Umasugi. Dirinya berharap kepada semua umat muslim di Kabupaten Buru untuk senantiasa meningkatkan iman dan takwanya. Yang mana dengan peningkatan iman, nantinya akan sadar akan penggunaan harta benda ke jalan yang benar. ”Saya mengajak semua umat muslim di Buru, mari di bulan Ramadhan ini kita tingkatkan iman, supaya nantinya dalam penggunaan harta benda kita selalu berada di jalan yang benar,” ajaknya.

POLRES AMBON KEMBALI MENANGKAP 5 PELAKU RMS


AMBON-Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali menagkap 5 orang pelaku RMS di Kecamatan Saparua. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Didik Agung Widjanarko mengatakanpenangkapan terhadap 5 orang Pelaku RMS dilakukan pada Rabu pagi oleh Anggota Polsek Saaparua yang dibackup oleh Anggota Koramil Saparua. Kelima anggota yang ditangkap diantaranya Samuel Yosep L, Fredy H dan lainnya.
Selain mengkap 5 orang Pelaku RMS, Polisi juga menyita sejumlah dokumen terbaru RMS yaitu sejumlah bendera RMS dan 1 buah bendera RMS ukuran besar yaitu panjang 4-5 meter dan lebar 1,5 meter , U U Darurat Republik Maluku Selatan, Struktur Kabinet Pemerintah Transisi RMS yang ditetapkan pada tanggal 25 april 2010 dan 1 buah Batu Cap, kartu Anggota RMS serta 1 paket surat Proposal permohonan bantuan ke seseorang di Australia.
Widjanarko menambahkan hingga saat ini jumlah anggota RMS yang telah ditangkap sebanyak 21 anggota RMS kini sementara menjalani proses penyidikan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dia juga menambahkan motif dari aksi RMS dalam bentuk pengibaran bendera RMS selama ini adalah untuk menunjukan pada Dunia International tentang keberadaan RMS yang masih berkembang di Maluku.DMS

ENAM DESA DI KECAMATAN WAEAPO KAB BURU TERENDAM BANJIR

JUMAT, 23 JULI 2010
AMBON-Sedikitnya 6 Desa dikecamatan Waeapo Kabupaten Buru terendam Banjir akibat hujan deras yang menguyur daerah tersebut selama sepekan terahir. Banjir tersebut diakibatkan oleh terjadinya Luapan air dari sungai Waeapo, serta sejumlah sungai sungai kecil lainnya yang meluap ke sejumlah desa dusun antara lain desa Waenetat sedikitnya 300 rumah terendam Banjir, sementara desa desa lainnya yaitu Sp1 Sp2 Desa Wansait, Debowai,Waelo,Waeleman dan Dusun Wegerenangan juga mengalamai hal yang sama. Hal tersebut dijelaskan oleh Suroso Kepala Desa Waenetat Kecamatan Waeapo menurutnya. Diperkirakan ribuan rumah yang berada didesa dusun pada kecamatan Waepo saat ini terendam banjir.

Banjir juga mengakibatkan sejumlah perkantoran antara lain Kantor Kecamatan Waeapo ,Puskesmas, Kantor Koramil dan Sejumlah Bangunan Sekolah SD hingga SMA dikecamatan tersebut ikut terendam banjir. Fasilitas Umum lainnya yang rusak akibat banjir tersebut yaitu terputusnya jalan Lintas Mako-Namrole Kabupaten Buru Selatan yaitu ada lima titik lokasi sepanjang jalan tersebut menjadi terputus, Jalan Grandeng-Kayeli juga ikut terputus. Masyarakat saat ini ahirnya mengunakan transportasi tradisional yaitu Rakit sebagai sarana transportasi dan menyelematkan barang barang ke yang aman, Selain itu ribuan hektar Sawah dikecamatan Lumbung Pangan Maluku itu juga ikut terendam banjir, dan dipastikan akan terjadi kegagalan panen. hingga saat ini belum dipastikan kerugian yang dikaibatkan oleh banjir tersebut, sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buru Karim Tukang hingga saat ini belum terhubung akibat buruknya Cuaca didaerah tersebut.

Banjir yang sama juga terjadi sejumlah desa Kabupaten Buru Selatan yaitu di Kota Ibu Kota Buru Selatan Namrole Desa Waefusi serta sejumlah desa lainnya di kabupaten tersebut, hingga berita ini kami naikan belum diketahui Kerusakan Saran dan prasaran Fasiklitas Umum maupun Masyarakat yang rusak akibat banjir tersebut.DMS

Jumat, 06 Agustus 2010

2.007 Pasien di Pulau Buru Terlayani Operasi Bhakti SBJ

Ambon - Selama tiga hari beroperasi di Namlea-Pulau Buru, personil Satuan Tugas (Satgas) Operasi Bhakti Sosial TNI Angkatan Laut Surya Bhaskara Jaya (SBJ) ke-59 berhasil melayani 2.007 pasien.

"Personil Satgas Operasi SBJ tiba Namlea dengan menggunakan KRI Soeharso-990, Sabtu (10/7) dan keesokan harinya langsung melakukan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat hingga Selasa (13/7)," ungkap Wakil Komandan Satgas Operasi Bhakti SBJ 2010 Kolonel Laut (Kh) Arie Zakaria kepada wartawan di Pelabuhan Yos Sudarso-Ambon, Rabu (14/7).

Dijelaskan, jumlah warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan gratis tiba-tiba membludak melebihi warga yang sudah mendaftar sebelumnya. "Akibatnya operasi terakhir kita lakukan hingga Selasa (13/7) tengah malam. Namun karena kita harus melanjutkan perjalanan ke Ambon maka ada sejumlah pasien yang belum dapat dioperasi kita bawa sambil dilakukan operasi di tengah perjalanan. Nantinya pasien-pasien tersebut akan kembali ke Namlea dengan biaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Buru," jelasnya.

Arie Zakaria yang sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Komando Armada RI Kawasan Timur mengatakan, diantara 2.007 pasien tersebut, sebagian besar merupakan pasien yang menderita penyakit mata sebanyak 458 pasien, operasi mata 129 pasien serta bedah umum hernia 45 pasien.

"Kita juga membawa 15 pasien untuk menjalani operasi bibir sumbing karena nantinya operasi bibir sumbing akan dilakukan secara terpadu di Ambon pada 19 Juli mendatang," katanya.

Selain pelayanan kesehatan, Arie Zakaria mengatakan, Satgas Operasi Bhakti SBJ juga mendistribusikan 74 dus Makanan Pengganti ASI (MPASI) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Buru serta pemberian 250 bibit tanaman trembesi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Pulau Buru.

Arie Zakaria juga menjelaskan, pelayanan kesehatan di Pulau Ambon akan dimulai Kamis (15/7) hingga Kamis (22/7) dengan sasaran pengobatan umum di Desa Liang, Waai, Passo, Hutumuri.

"Setelah dari Ambon kita akan menuju Masohi untuk melakukan pelayanan kesehatan Jumat (23/7) hingga Minggu (25/7). Nantinya Senin (26/7) kita akan melakukan pelayanan serupa di Pulau Banda dan selanjutnya kembali lagi ke Ambon Kamis (29/7) guna bergabung lagi dengan kapal-kapal dari negara lain melakukan pelayanan kesehatan. Nantinya saat acara puncak Sail Banda pada 3 Agustus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau kapal-kapal peserta operasi SBJ termasuk KRI Soeharso-990," jelasnya.

Ditambahkan, khusus untuk pelayanan kesehatan di Pulau Banda, KRI Soeharso-990 dilengkapi dengan ruang chamber untuk penanganan penyakit-penyakit terkait aktivitas penyelemanan. "Kita juga membawa sejumlag dokter khusus untuk menangani penyakit-penyakit terkait aktivitas penyelemanan karena nantinya saat kita berada di Pulau Banda bersamaan waktunya dengan merapatnya perahu-perahu layar peserta Sail Banda 2010 Regatta di pulau tersebut," katanya.

Saat melakukan operasi bhakti SBJ di Namlea, Kabupaten Pulau Buru, tim dokter yang terdapat di KRI Soeharso-990 berhasil melakukan operasi persalinan dua pasien. "Kita berhasil melakukan operasi persalinan terhadap dua pasien.

Pasien pertama melahirkan bayi perempuan dengan panjang 55 cm dan diberi nama Navy Budi Suharsih karena dokter yang menanganinya bernama Kapten Laut (K) Budi Harjanto sementara pasien yang satu lagi melahirkan bayi laki-laki.

Sementara itu, Kepala Dinas Potensi Maritim TNI AL Laksma TNI Surya Wiranto saat melaporkan kesiapan pelaksanaan Operasi Bhakti SBJ ke-59 Sail Banda 2010 menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Sail Banda 2010, telah dilaksanakan kegiatan mulai tanggal 21 Mei-6 Agustus 2010 di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

"Lokasi-lokasi tersebut diantaranya Pulau Morotai, Halmahera, Ternate, Tidore, Buru, Seram, Ambon dan Pulau Banda Naira. Personil dan alat utam sistem pertahanan (alutsista) yang dilibatkan TNI AL berjumlah 1.667 orang, juga melibatkan instansi pemerintah dan swasta, serta masyarakat Maluku, Pemuda, Pelajar dan Pramuka dari Provinsi Maluku," jelasnya.

Alutsista TNI AL, menurutnya, terdiri unsur utama pelaksana kegiatan yaitu kapal rumah sakit TNI AL, KRI Soeharso-990 dengan melibatkan sebanyak 126 personil dan Satgas Operasi Bhakti SBJ 375 Personil.

"Unsur pendukung Pam Sar terdiri dari delapan kapal perang RI (KRI), satu pesawat udara, dan satu helikopter dengan jumlah personil sebanyak 797 orang, bidang umum dan protokol 120 personil, bidang humas, dokumentasi dan penerangan 16 personil, bidang seminar/workshop sembilan personil dan sekretariat sebanyak 10 personil," ungkapnya.

Sementara negara asing yang terlibat, jelas Surya Wiranto terdiri dari adalah kapal rumah sakit Amerika Serikat USNS Mercy (TAH-19) dengan personil medis on board, Angkatan Laut Australia mengerahkan dua kapal Landing Craft Heavy (LCH) sebagai kapal pendukung yaitu HMAS Tarakan dan HMAS Labuan, serta Angkatan Laut Singapura mengerahkan satu kapal LPD RSS Endeavour dengan personil medis on board.

Menyangkut bahan bantuan, Surya Wiranto mengaku bahan bantuan yang telah diterima berupa "in cash, in kind maupun in program" dari instansi pemerintah, BUMN dan swasta nasional, antara lain berupa obat-obatan 354 koli, buku-buku pelajaran agama 81 koli, bahan bangunan, bahan makanan 1450 koli, alat permainan usia dini dua koli, dan kursi roda 40 unit.

"Sasaran kegiatan adalah bantuan sosial berupa renovasi sarana ibadah Masjid Al-Fatah dan Gereja Maranatha, pembangunan MCK dan renovasi sekolah. Pelayanan kesehatan masyarakat berupa pengobatan umum, gigi/mulut, THT, operasi kecil, kitanan masal dan pelayanan KB. Penyuluhan di bidang kesehatan, hukum, kelautan, perikanan dan bela negara.

Penyerahan bantuan berupa paket sembako, peralatan olah raga dan paket sekolah. Hiburan berupa pemutaran film dan olah raga bersama serta penghijauan berupa penanaman pohon bakau dan trembesi," ungkapnya.

KPU SBT Tetapkan Vanath-Suruwaky Pemenang Pilkada


Bula - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdullah Vanath dan siti Umuriah Suruwaky (DV-SUS) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten tersebut periode 2010-2015.

Saat pleno perhitungan suara yang berlangsung Rabu (21/7), DV-SUS ditetapkan berhasil meraih 33.170 suara sedangkan pasangan Mukti Keliobas-Jusuf Rumatoras (MK-JR) hanya 24.424 suara.

Suara yang diperoleh pasangan DV-SUS berasal dari Kecamatan Bula 7.743 suara, Werinama 6.488 suara, Seram Timur 8.023, Pulau Gorom 6.443, Tutuktolo 1.253, dan Wakate 3.220, sedangkan suara pasangan MK-JR berasal dari Kecamatan Bula 4.428 suara, Werinama 268 suara, Seram Timur 5.116 suara, Pulau Gorom 11.130 suara, Tutuktolo 1.399 suara dan Wakate 24.428 suara.

Ketua KPU Sidik Rumalowak mengatakan, DV-SUS ditetapkan sebagai pemenang pilkada karena sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 107 ayat (1) disebutkan pasangan calkada yang yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah dapat ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

"Seluruh masyarakat SBT harus menerima keputusan yang ditetapkan ini sehingga kedepannya pemimpin yang dipilih masyarakat ini dapat bekerja sesuai dengan janji-janji saat melakukan kampanye," katanya.

Pemimpin yang terpilih ini, katanya, adalah pemimpin yang dipilih masyarakat, sehingga sosoknya sangat diinginkan oleh masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan Kabupaten SBT lima tahun kedepan.

Jangan Terprovokasi

Sementara itu, untuk meminimalisir potensi terjadinya kericuhan lagi di Kabupaten SBT, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus independen dan tak memihak pada salah satu calkada serta masyarakat dapat menghindari isu-isu provokatif yang datang dari orang-orang yang tak bertanggung jawab.

"Masyarakat SBT juga harus menghindari berbagai gejolak isu provokasi yang ingin merusak stabilitas keamanan di SBT saat ini yang sempat ricuh kemarin," kata anggota DPRD Maluku, Any Boften kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang-Ambon, Rabu (20/7).

Dikatakan, siapa pun yang nanti terpilih sebagai Bupati SBT harus mampu membawa SBT ke arah yang lebih baik.

Harus Sesuai Aturan

Menyikapi kondisi di Kabupaten SBT, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Said Assagaff menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT harus bertindak sesuai aturan hukum dan netral dalam melakukan hasil perhitungan di kabupaten tersebut.


"KPU bertindak sesuai dengan petunjuk dan aturan-aturan," ungkap Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7).
Assagaff menghimbau kepada masyarakat maupun perangkat daerah agar bersifat netral dan menahan diri serta mempercayakan kepada aparat kemanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di SBT.


Sementara itu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Asmin Matdoan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/7) berharap agar aktor dibalik rusuh tersebut dapat terungkap secepatnya


"Pihak kepolisian harus proaktif untuk mengungkap siapa dalang dibalik rusuh supaya ini menjadi pembelajaran terhadap daerah-daerah lain karena kedepan kita akan menggelar pilkada di beberapa kabupaten di Provinsi MAluku," kata Matdoan