Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Minggu, 29 Agustus 2010

Minggu, 22 Agustus 2010

Polda Intensifkan Pemeriksaan terhadap Adrian Maun


Ambon - Penyidik kepolisian daerah (Polda) Maluku intensifkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Lelang Proyek-proyek fisik di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2010, Adrian Maun.

Hal tersebut dikarenakan peran Maun cukup besar dalam kasus dugaan pemalsuan pengumuman lelang belasan proyek bernilai Rp 200 miliar itu.

Jika pemeriksaan terhadap Maun sudah selesai, maka pihak lain yang juga ikut terlibat pemalsuan pengumuman lelang, akan diperiksa.

"Sementara dia kami ambil keterangan sampai selesai dulu baru yang lain susul sebab kasus ini masih pro justice," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanes Huwae kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (20/8).

Pemeriksaan terhadap Maun memang belum selesai, sebab kehadirannya Kamis (19/8) dalam memenuhi panggilan Polda tanpa membawa dokumen-dokumen menyangkut proses pelelangan belasan proyek tersebut.

Oleh penyidik Maun baru akan melanjutkan kembali pemeriksaan dalam minggu ini. Penyidik meminta kepada Maun supaya dokumen-dokumen menyangkut proses lelang dapat dibawa serta saat pemeriksaan.

Huwae menambahkan, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka pemanggilan terhadap Maun kapasitas sebagai saksi.

"Dia kami panggil masih sebagai saksi, lagipula belum dilakukan penyelidikan terhdap yang lain. Orangnya saja kami periksa belum selesai, akan dilanjutkan minggu ini karena tidak membawa dokumen-dokumen menyangkut dengan proses pelelangan," ujarnya.

Sesuai laporan Direktur Utama PT.Atamari Jaya Perkasa, M.Daud Sangadji dan Direktur CV Tanita Hatale, Sam Habib Mony ke Polda Maluku, pihak-pihak yang diduga memalsukan pengumuman lelang proyek-proyek fisik di Dinas PU Bursel yakni, Ketua Panitia Lelang dengan pengumuman Nomor 01/PPJP/DPU. BURSEL/V/2010 Adrian Maun, Ketua Panitia Lelang Proyek dengan Pengumuman Nomor 168/Peng/2010 K Tuasamu, Ketua Panitia Lelang Kedua (yang dilakukan tanpa pengumuman), Joseph AM Hungan, Kadis PU, Ventje Kulibonso, serta penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina.

Pembentukan Tim Baru Usut Korupsi di Bursel Bingungkan Masyarakat

Ambon - Pembentukan tim baru untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membingungkan masyarakat.

Betapa tidak, kasus ini sudah pernah dilakukan penyelidikan, dengan ketua timnya jaksa Vitalis Teturan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek. Namun hasil penyelidikan itu, hingga kini tak pernah diproses selanjutnya.

Malah, Kejati Maluku akan membentuk tim jaksa baru untuk mengusut kasus tersebut, yang justru membingungkan masyarakat.

Pementukan tim baru ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Tri Joko Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 16/8) lalu.

"Tim kan sudah turun langsung ke Kabupaten Bursel dan telah ditemukan adanya indikasi korupsi, tetapi kembali dimentahkan oleh kejati sendiri dengan membentuk tim yang baru. Ini kan membingungkan masyarakat," tandas Wakil Ketua Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Leksula Samsul Lesnussa, kepada Siwalima, Jumat (20/8).

Dengan wacana dibentuknya tim baru oleh Kejati Maluku, Lesnussa menduga ada konspirasi yang dibangun antara Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu. "Kinerja kejati sangat diragukan dan dipertanyakan," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang terindikasi korupsi tahun 2009 di Bursel yang telah dipaparkan ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi penyidikan Kejati Maluku, Vitalis Teturan ke publik, diantaranya pengadaan enam buah mobil dinas dan 13 sepeda motor senilai Rp 1,7 miliar serta pembangunan Sekretariat Daerah Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Gedung ini merupakan bekas SMP Negeri 3 Namrole yang dialihfungsikan menjadi Kantor Bupati. Pekerjaan proyek ini dilakukan tanpa kontrak. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini diekspos di tingkat penyelidikan. (S-16)



Berita Lainnya :

* Proyek APBN di MBD Amburadul, Komisi C Bakal Minta Klarifikasi SKPD
* Satlantas Polres Ambon Bekuk 67 Pembalap Liar
* Senin, Jabatan Ketua PN Ambon Diserahterimakan
* Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Buruh Sampah
* Maskati: Masyarakat Butuh tindakan Nyata Bukan Koordinasi

Pembentukan Tim Baru Usut Korupsi di Bursel Bingungkan Masyarakat

Ambon - Pembentukan tim baru untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membingungkan masyarakat.

Betapa tidak, kasus ini sudah pernah dilakukan penyelidikan, dengan ketua timnya jaksa Vitalis Teturan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek. Namun hasil penyelidikan itu, hingga kini tak pernah diproses selanjutnya.

Malah, Kejati Maluku akan membentuk tim jaksa baru untuk mengusut kasus tersebut, yang justru membingungkan masyarakat.

Pementukan tim baru ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Tri Joko Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 16/8) lalu.

"Tim kan sudah turun langsung ke Kabupaten Bursel dan telah ditemukan adanya indikasi korupsi, tetapi kembali dimentahkan oleh kejati sendiri dengan membentuk tim yang baru. Ini kan membingungkan masyarakat," tandas Wakil Ketua Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Leksula Samsul Lesnussa, kepada Siwalima, Jumat (20/8).

Dengan wacana dibentuknya tim baru oleh Kejati Maluku, Lesnussa menduga ada konspirasi yang dibangun antara Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu. "Kinerja kejati sangat diragukan dan dipertanyakan," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang terindikasi korupsi tahun 2009 di Bursel yang telah dipaparkan ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi penyidikan Kejati Maluku, Vitalis Teturan ke publik, diantaranya pengadaan enam buah mobil dinas dan 13 sepeda motor senilai Rp 1,7 miliar serta pembangunan Sekretariat Daerah Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Gedung ini merupakan bekas SMP Negeri 3 Namrole yang dialihfungsikan menjadi Kantor Bupati. Pekerjaan proyek ini dilakukan tanpa kontrak. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini diekspos di tingkat penyelidikan. (S-16)



Berita Lainnya :

* Proyek APBN di MBD Amburadul, Komisi C Bakal Minta Klarifikasi SKPD
* Satlantas Polres Ambon Bekuk 67 Pembalap Liar
* Senin, Jabatan Ketua PN Ambon Diserahterimakan
* Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Buruh Sampah
* Maskati: Masyarakat Butuh tindakan Nyata Bukan Koordinasi





Kamis, 19 Agustus 2010

Pemerasan di Dinas PU Buru Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan



Namlea - Dugaan pemerasan berkedok dana penggandaan dokumen lelang resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Rabu (18/8).

Kuasa Direktur CV. Nadia, Habib Moksen Alkatiri dalam penjelasan persnya di Namlea, Rabu (18/8) siang, mengaku sudah melayangkan pengaduan tertulis yang dialamatkan ke Kantor Kejari Namlea.

Menurut Habib Moksen, surat tersebut diantar langsung olehnya. Namun di Kantor kejari ia tidak bertemu langsung dengan Kajari M. Natsir Hamzah SH, sehingga surat aduannya itu hanya dititipkan ke petugas piket.

Habib Moksen berharap, agar aduannya itu sampai ke tangan kajari dan secepatnya mendapat respon positif. "Sebagai pelapor saya telah siap lahir dan bathin untuk diperiksa," tegaskan Habib Moksen.

Dalam surat aduan tersebut, Habib Moksen bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. Nadia telah mengadukan empat orang panitia tender, masing-masing Hasan Wael (ketua panitia tender), Ulfa E.R.Olong (sekretaris panitia), Nurla Latuconsina (anggota) dan Ibrahim Mewar ().

Dalam urairan aduannya ke Kejari Namlea, Habib Moksen Alkatiri memasalahkan Hasan Wael dan kawan-kawan selalu panitia tender di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru yang tidak bersandar kepada Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Habib Moksen lebih jauh mengupas, dengan berkedok pasal 14 ayat (12) Keppres 80 tahun 2003, Hasan Wael Cs telah memaksa dirinya bersama rekanan lain untuk membayar sejumlah uang kepada panitia tender dengan berkedok biaya penggandaan dokumen.

Padahal lanjut dia, Bupati Buru, H.M. Husnie Hentihu sebagai Pejabat Pengadaan yang kedudukannya paling tertinggi dari Pantia Tender PU maupun Kepala Dinas PU Kabupaten telah mengeluarkan keputusan membayar dokumen lelang melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan panitia tender pada Dinas PU Kabupaten Buru yang tetap meminta biaya penggandaan dokumen di luar yang sudah digariskan oleh SK Bupati Buru Nomor 602.1-66 tahun 2002 , adalah suatu bentuk pungutan liar (pungli) atau lebih tepat lagi disebut pemerasan oleh oknum PNS.

Menurut Habib Moksen, praktek pungli atau pemerasan oleh oknum PNS itu bukan baru terjadi saat proses pelelangan proyek yang dia ikuti kali ini, melainkan juga terjadi pada tender proyek lainnya di tahun anggaran 2010, serta terjadi pula saat tender proyek tahun - tahun sebelumnya.

"Bahwa pernyataan saudari Ulfa E.R. Ollong ST yang mengharuskan kami membayar uang sejumlah Rp.500.000 dengan alasan biaya penggandaan dokumen lelang adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

Pegawai negeri memeras adalah korupsi." tandas Habib Moksen dalam suratnya.

Habib Moksen tetap berkeyakinan, bahwa tindakan panitia lelang tersebut telah melanggar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Hasan Wael dkk secara melawan hukum atau dengan maksud menyalahgunakan kekuasaannya sebagai panitia tender, telah memaksa dirinya bersama rekanan kontraktor lainnya untuk memberikan sesuatu atau lebih tetap lagi pembayar uang.

Kata Habib moksen, dugaan pemerasan di tender proyek Pembangunan Talud Penahan Tebing Sungai Desa Jamilu hanya sebagai kunci awal pembuka gembok kasus korupsi.

Karena itu ia sangat menaruh karapan besar kepada kejaksaan agar dapat masuk lebih jauh lagi mengorek borok praktek pungli atau pemerasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Dinas PU Kabupaten Buru.

"Pemerasan berkedok biaya penggandaan dokumen lelang itu, setiap tahunnya sama dengan biaya resmi yang dibayarkan rekanan melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buru," beber Habib Moksen.

Sementara itu Ketua Panitia Tender, Hasan Wael yang dihubungi terpisah siang kemarin, membenarkan adanya pungutan dari para kontraktor yang mengikuti lelang proyek di Dinas PU Buru.

Dia berdalih, pungutan itu sudah lazim dan telah terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dana-dana tersebut dipakai untuk honorarium panitia, staf, biaya makan dan biaya foto copy dokumen lelang.

Penjelasan Hasan Wael itu sangat rancu dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pasal 8, yang menjelaskan bahwa mulai dari honor panitia, staf, hingga biaya lainnya dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Ketika hal itu ditanyakan lagi kepadanya, Hasan Wael akhirnya mengakui ada dana tersebut. Tapi dia lagi-lagi berkilah bahwa dana yang disiapkan oleh pemerintah daerah sangat kecil. "Tanya ke Dinas Pendapatan apakah biaya dokumen lelang yang dibayarkan rekanan itu diberikan ke kita ?, tidak ada," kilah Hasan Wael.

Menurut Hasan di Dinas PU Buru ada dua panitia tender proyek. Satu panitia lagi diketua, Ny Sriyanti dan mereka juga membebani pungutan terhadap rekanan.

"Kenapa kita saja yang dimasalahkan, panitia tender ibu Sriyanti juga melakukan hal serupa. Di dinas-dinas yang lain, dinas pendidikan juga memungut biaya tersebut," beber Hasan Wael.

Anggota Fraksi PDIP Dukung

Langkah Kuasa CV Nadia, Habib Moksen Alkatiri untuk melaporkan panitia lelang proyek di Dinas PU Kabupaten Buru ke kejaksaan didukung anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDIP, Thobyhend Sahureka.

"Jadi kalau ada yang merasa dirugikan ya silahkan. Sebab, kalau ada yang melaporkan maka pasti dan harus diproses hukum," tandas Sahureka kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (18/8).

Sahureka mengakui, dalam proses lelang sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003, mengisyaratkan untuk dokumen lelang proyek harus dibeli, dan dibayar secara langsung oleh kontraktor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan tidak boleh ada pungutan ganda oleh panitia lelang.

"Kontraktor yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang dia harus membeli dokumen lelang itu dengan menyetor ke Dispenda, itukan proses sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003," terangnya.

Karena itu, jika benar ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh panitia lelang terhadap para kontraktor, menurut Sahureka, itu sudah melanggar hukum.

"Jadi kalau misalnya ada pungutan dilakukan oleh panitia lelang sebagaimana disampaikan oleh Habib Alkatiri, itu berarti penyalahgunaan kewenangan yang otomatis melanggar undang-undang," tandas Sahureka

Mainassy: Jangan Bunuh Karakter Politik Latuconsina

Ambon - Desakan anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfy Sanaky agar Gubernur Maluku, KA Ralahalu segera mengeluarkan izin untuk Polda Maluku memeriksa penjabat Bupati Buru Selatan (Bursel) Jusuf Latuconsina, ternyata mendapat pembelaan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Ferry J Mainassy.

Entah ada kepentingan apa sehingga Mainassy tampil pasang badan untuk membela Latuconsina. Padahal apa yang disampaikan Sanaky merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang sementara dilakukan oleh Polda Maluku.

Mainassy menilai, desakan untuk pemeriksaan terhadap Latuconsina terlalu dini dikembangkan.

Dikhawatirkan wacana yang dikembangkan justru membunuh karakter politik Latuconsina.
Mainassy meminta agar sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik, Sanaky memiliki data-data yang valid.

"Dalam rangka membuka atau membongkar tabir terjadinya pemalsuan pengumuman lelang semestinya sebagai anggota DPRD, Sanaky harus memiliki akurasi data yang valid," tandasnya kepada wartawan, Rabu (18/8)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae kepada Siwalima, Jumat (13/8) di ruang kerjanya mengungkapkan, Polda Maluku bakal memeriksa Penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina dalam kasus pemalsuan lelang 15 paket proyek tahun 2010 senilai Rp 200 miliar lebih.

Pemeriksaan terhadap Latuconsina dilakukan setelah penyidik Polda Maluku memeriksa Ketua Panitia Lelang dengan pengumuman Nomor 01/PPJP/DPU. BURSEL/V/2010 Adrian Maun, Ketua Panitia Lelang Proyek dengan Pengumuman Nomor 168/Peng/2010 K Tuasamu, Ketua Panitia Lelang Kedua (yang dilakukan tanpa Pengumuman), Joseph AM Hungan serta Kadis PU, Ventje Kulibonso.

Untuk memeriksa Penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina pihaknya akan meminta izin dari Gubernur Maluku.

"Kecuali Penjabat Bupati, Jusuf Latuconsina, ketika hendak mau diambil keterangan kami akan meminta izin dari Gubernur Maluku, sebab yang bersangkutan adalah pejabat negara," terangnya.

Sedangkan terhadap Kadis PU Bursel Ventje Kulibongso Cs, tim penyidik Polda Maluku dalam waktu dekat akan diturunkan untuk memeriksa mereka di sana.

Langkah hukum untuk memeriksa penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina didukung anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfy Sanaky.

Ia bahkan mendesak Gubernur Maluku, KA Ralahalu untuk segera mengeluarkan izin kepada Polda Maluku guna memeriksa Latuconsina.

"Saya akan mendesak DPRD melalui Komisi A untuk kita mendesak pemerintah daerah yang dalam hal ini Gubernur Maluku untuk segera memberikan izin untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap penjabat Bupati Bursel," tandas Sanaky kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (16/8).

Sanaky meminta gubernur proaktif mendukung Polda Maluku untuk mengusut kasus ini, dengan memberikan izin untuk memeriksa penjabat Bupati Bursel.

Kamis, 12 Agustus 2010

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

1.189 KK Jadi Pengungsi Akibat Banjir

Namlea, AE.- Banjir yang tejadi di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru hingga kini masih terus berlangsung. Tercatat sedikitnya 1.189 KK atau sedikitnya 4.741 jiwa yang tersebar pada 10 desa terpaksa di evakuasi ke

posko-posko pengungsian yang dibentuk Dinas Sosial Kabupaten Buru lewat Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana). Penanggung jawab Tagana Kabupaten Buru sekaligus Kadinsos Buru Hi. Karim Toekan S.Sos kepada wartawan di lokasi banjir Waeapo, Jumat (6/8) mengakui kalau hingga kini mereka telah membangun 3 posko pengungsi yang tersebar di Sekolah Madrasah Tsanawiah di Maka, Eks lokasi Panen Raya serta di Desa Wamsait. Toekan mengatakan, di Posko I menampung 103 jiwa atau 27 KK. Mereka merupakan warga yang tinggal di Dusun Flamboyan, Dusun Air Mendidih, Unit 1 – 2 Mako Desa Waenetat. Sedangkan posko II menampung 85 KK atau 322 jiwa yang terdiri dari warga Dusun Utaramalahin, Baman dan Ohilahin. Sedangkan posko III yang didirikan di Desa Wamsait menampung warga yang berasal dari Desa SP 1 terdiri dari 163 KK atau 652 jiwa, SP 2 terdiri dari 96 KK atau sekitar 384 jiwa, Desa Debowae 522 KK atau 2.089 jiwa, Dusun Waeleman 176 KK atau 704 Jiwa, Dusun Dafa Desa Debowae 50 KK atau 207 jiwa, serta Desa Waegereng 70 KK atau 280 jiwa. Selain menampung warga, kata Toekan, pihaknya juga menyediakan makanan untuk kebutuhan para pengungsi. Bahkan tanggap darurat yang digunakan itu merupakan persediaan yang selama ini dilakukan oleh dinas untuk mengatasi korban bencana. “Kami juga menyediakan makanan dan minuman untuk warga dan alhamdulilah hingga kini semua dapat tertangani dengan baik,” jelas Toekan. Sementara itu, Tahir Toekan, salah seorang warga yang mengungsi mengakui kalau kondisi rumahnya hingga kini masih digenangi air setinggi 2 meter. Bahkan semua perabot rumah tangganya terpaksa diamankan di tempat ketinggian. “Genagan air hingga kini masih berada pada ketinggian 2 meter, sehingga kami belum dapat kembali kerumah,” kata Tahir saat dijumpai di lokasi pengungsiannya. Tahir mengakui kalau banjir yang terjadi di Waeapo itu sudah sering terjadi hampir setiap tahun. Namun kali ini merupakan banjir terbesar setelah tahun 2000 lalu. “Banjir ini hampir sama seperti banjir di tahun 2000 lalu,” akuinya. Olehnya itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera mengatasi banjir dengan cara melindungi hutan yang berada di Kabupaten Buru. Pasalnya, air yang meluap ke rumah warga merupakan kiriman dari beberapa aliran sungai seperti Waeapo, Waemiting, Waegereng serta Waetina. “Banjir itu merupakan kiriman air dari sungai yang ada di Waeapo, dan itu disebabkan karena hutan di Buru sudah tidak mampu menampung air lantaran sudah dibabat habis,” katanya.