Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 04 Maret 2010

PH Hakim Fatsey Nilai Tuntutan JPU Penuh Rekayasa

Ambon - Penasehat hukum (PH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey menilai, tuntutan pidana penjara enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani Ramlean dan Ajit Latuconsina terhadap terdakwa penuh dengan rekayasa.

Hal ini dungkapkan PH terdakwa masing-masing, Munir Kairoty, Hamdani Laturua, Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu saat membacakan duplik terhadap replik JPU.

Duplik dibacakan secara bergantian dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/3) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Glenny de Fretes selaku hakim ketua, didampingi oleh S Simanjuntak dan Yusrisal selaku hakim anggota.

"Setelah mencermati dengan cermat replik saudara JPU, maka kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak sependapat dengan JPU baik dalam surat tuntutannya 22 Februari lalu maupun repliknya 2 Maret lalu," tandas Kairoty saat membacakan duplik.

Menurut PH, dari dana kerugian negara sebesar Rp 1.652.735.000 seluruhnya telah diputus sebagai uang pengganti dalam perkara Usman Banda, mengingat dalam putusan tersebut Usman Banda adalah pelaku tunggal tanpa orang lain. Artinya dalam mengolah dana DAK yang diberikan oleh kepala-kepala sekolah hanya ada Usman Banda yang melakukannya sendiri tanpa ada kerjasama dengan orang lain.

PH juga mengungkapkan, JPU untuk menguatkan proses penuntutannya terhadap terdakwa kemudian menciptakan lagi kerugian negara sebesar Rp 65.000.000, yang mana hal ini menjadi tanda tanya besar kepada tim PH terdakwa.

Hal ini disebabkan karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada satupun bukti yang dapat menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana DAK tahun 2006 yang telah digunakan oleh terdakwa.

"Dengan kerugian negara ini JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Ini menjadi pertanyaan kami, adilkah menurut hukum kerugian negara Rp 65 juta dengan tuntutan enam tahun, sedangkan terdakwa-terdakwa lainnya seperti Ibu Hawa Ambon, yang dituntut hanya 1,3 penjara padahal kerugian negara mencapai Rp 4 miliar," tandas Kairoty.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, sebagai tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan primair, dan ternyata tidak terbukti menurut hukum, sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami atas nama terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonan yang termuat dalam pembelaan kami," tegas Hamdani Laturua.

Setelah mendengar pembacaan duplik PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (18/3) dengan agenda putusan majelis hakim

Diduga Kemasukan Angin, DPD KNPI Maluku Bohongi Publik

Ambon - Diduga lantaran "kemasukan angin" maka Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indoensia (KNPI) Maluku pimpinan Asmin Matdoan telah melakukan pembohongan publik, terkait dengan kericuhan yang terjadi pada Musyawarah (Musda) KNPI Buru Selatan (Bursel) beberapa waktu lalu.

Pasalnya stedmen yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua yang juga selaku Koordinator daerah DPD KNPI Buru Selatan Mukhlis Fataruba, di beberapa media massa yang menyatakan bahwa DPD KNPI Maluku DPD KNPI Maluku tidak pernah mengintervensi Musda DPD KNPI Bursel.

Penegasan ini disampaikan Fungsionari Ikatan Mahasiswa Muhamadia (IMM) Provinsi Maluku yang juga hadir dalam pelaksanaan musda KNPI Bursel tersebut kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (3/3).

Dikatakan, hal yang paling fatal lagi mengenai kronologis terjadinya kericuhans aat musda, dimana apa yang dikatakan oleh saudara Faturuba itu semuanya bohong, sebab nyata-nyatanya ada intervensi yang dilakukan oleh DPD KNPI Maluku dalam musda tersebut sehingga Memet Sahulata terpilih secara aklamasi.

Terpilihnya Sahulata secara aklamasi juga sangat rancuh dimana pada saat sekertaris umum DPD KNPI Maluku membetikan penjelasan terkait dengan surat keputusan (SK) KNPI tingkat kecamatan yang diberikan kepada karteker, hal inilah yang menyebabkan sehingga terjadinya kekirusuhan sebab saat itu rekan-rekan OKP lainya meminta agar Karteker saudara Sahulatu menunjukan bukti otentik sesuia dnegan peraturan organisasi KNPI yang menyatakan seorang karteker dapat membekukan sebuah SK, dan mengeluarkan SK baru kepada ketua-ketua kecamatan di Bursel.

"Namun saat itu DPD KNPI Maluku tak mampu tunjukan bukti berupa peraturan tersebut sehingga kita dan OKP lainya tidak puas. Selain itu ketua kecamatan yang baru diangkat oleh akrteker juga sangat diluar akal sehat sebab ketua kecamatan bukan berdomisili pada kecamatan tersbeut seperti pada kecamatan waisala dan kepala madang," jelasnya.

Sedangkan mengenai dengan tudingan Korda Buru bahwa rekan-rekan OKP dalam musda menarik mandate itu benar, tetapi pada saat hendak menarik mandat tersebut pihak DPD KNPI Maluku termasuk Asmin Matdoan tidak mau menyerahkan mandate tersebut kepada rekan-rekan OKP ini, tetapi karena mereka kecewa dengan sikap DPD KNPI Mlauku akhirnya mereka keluar termasuk dirinya saat itu.

Nmaun beberapa saat kemudian Ketua DPD KNPI Maluku Asmin Matdoan beserta dnegan pengurusnya dan panitia melakukan lobi kepada para OKP yang ada dimana mereka meminta untuk peserta yang berencana menarik mandate diminta untuk bergabung kembali.

"Setelah Lobi-lobi ini disepakti dimana keesokan harinya sesudah Sholat jumat saat itu rekan-rekan OKP ini hendak ikut musda dan sesuai agenda akan masuk pada pemilihan ketua serta agenda lainya, tiba-tiba Presidium siding langsung umumkan bahwa memet saulatu terpilih secara aklamasi, tersentak kita semua kaget,"tandasnya.

Untuk itu lanjut Moni jika Korda mengatakan saulatu terpilih secara aklamasi dasarnya apa sebab belum dilakukan pemilihan kemudian SK terpilihnya Saulatu juga saat itu tidak ada, sehingga dapat dikatakan bahwa ada intervensi kuat dari DPD KNPI Maluku untuk menetapkan Saulatu sebagai Ketua DPD KNPI Bursel.

Sementara itu Muhajir Bahta yang merupakan salah satu kandidat dalam musda tersbeut juga membantah stedmen yang dikeluarkan oleh korda Buru tersbeut , sebab dirinya yakin dalam musda ini DPD KNPI Maluku melakukan intervensi, bahkan diduga kuat juga ada keterlibatan oknum pejabat pemda Bursel yang juga berada di belakang semua ini.

"Jadi saya harap DPD KNPI Maluku selaku panutan haruslah dalam keluarkan stedmen di media itu dengan fakta yang benar, bukan mengada-ada. Dengan adanya stedmen ini saya katakan DPD KNPI Maluku telah bohongi Publik Maluku, terutama seluruh masyarakat Bursel," cetusnya.

Jumat, 26 Februari 2010

Pemkab Bursel Terlantarkan Warga KAT

Namrole - Sedikitnya 20 kepala keluarga (KK) warga Komunitas Adat Tertinggal (KAT) yang menempati bantuan perumahan KAT Provinsi Maluku, di Dusun Tingkabi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kondisinya sangat memperihatinkan, karena diterlantarkan Pemkab setempat.

Fakta yang ditemui Siwalima di di lapangan, pekan lalu, warga KAT ini sejak empat bulan lalu mulai menempati rumah mereka yang dibangun oleh pemerintah. Rumah dibangun di atas hutan belukar dan tidak ada jalan lingkungan di perumahan.

Lebih memprihatinkan lagi, mereka sangat tidak terurus dan terkesan diabaikan oleh Pemkab Bursel. Hal ini sangat kontras dengan warga KAT di Desa Modanmohe, Kabupaten Buru yang sangat terurus dan rumah mereka telah ada air bersih, bahkan ada listrik tenaga surya.

Saat rombongan wartawan tiba di Dusun Tingkabi dan hendak mengajak ngobrol warga di sana, mereka terlihat sempat ketakutan dan berlari masuk rumah. Ada beberapa lelaki paruh bayah yang tetap di depan pintu rumah dan berusaha berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah.

Logat demikian nama salah satu warga KAT, mengaku sudah tinggal empat bulan lalu. Sebelumnya pemukiman mereka berada jauh di pedalaman dan dijanjikan akan mendapat hidup baru yang lebih baik di perumahan KAT yang dibangun pemerintah.

Namun sejak menempati rumah mereka empat bulan lalu, ia dan warga di sana tidak mendapat bantuan memadai untuk mengangkat derajat hidup mereka. Tidak ada program pertanian maupun perkebunan serta program lainnya yang masuk ke pemukiman mereka.

Warga Dusun Tingkabi ini hanya diberikan beberapa bidang tanah untuk bisa membuka lahan perkebunan agar bisa menghidupi keluarga mereka. Tapi setelah menempati rumah tersebut, hingga saat ini janji Pemda tidak pernah diwujudkan.

Bahkan kondisi rumah yang hanya berdinding papan tersebut sebagiannya sudah ditutupi semak belukar. Untuk menerangi rumah mereka, kata Logat, ia dan rekan-rekannya sering membakar semak yang ada disekitar rumah-rumah tersebut untuk menerangi pekarangan bila malam tiba.

Logat juga mengaku bahwa dua bulan lalu, sebagian warga yang dulunya sempat menempati beberapa rumah lainnya kini sudah ditinggalkan dan memilih kembali ke gunung, tempat tinggal mereka yang semula. Rupanya sebagian warga tersebut lebih memilih untuk kembali lokasi rumah yang lama di gunung ketimbang harus hidup menderita dalam penantian janji Pemda Bursel.

Sedangkan Carateker Bupati Bursel, Yusuf Latuconsina yang dikonfirmasi saat mengikuti jalannya pelantikan 20 Anggota DPRD Bursel di Kantor Bupati Bursel, Namrole, membantah kalau pemda sengaja menelantarkan warga KAT tersebut.

Ia mengaku seluruh fasilitas seperti yang sudah disediakan adalah listrik dan sebagainya. keterangan kepala daerah ini justru tidak sesuai fakta yang terjadi saat wartawan langsung menengok ke pemukiman KAT tersebut.

Dituntut Enam Tahun Penjara, Sekda Bursel Ajukan Pembelaan

Ambon - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey mengajukan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani Ramlean dan Ajid Latuconsina.

JPU menuntut Hakim Fatsey dalam sidang Senin (22/2) lalu, dengan enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Buru tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar.

Selain itu, Fatsey juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta.

JPU menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Namun dalam sidang, Rabu (24/2), yang berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Ambon, melalui penasehat hukumnya (PH) Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu, Hakim Fatsey meminta agar majelis hakim yang diketuai Glenny de Fretes, dan S Simanjuntak dan T Oyong sebagai anggota membebaskannya dari segara tuntutan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kedua PH secara bergantian, ditegaskan, analisa fakta persidangan patut dikedepankan, sebab setiap keterangan atau pernyataan adalah fakta hukum. Selain saksi dapat lupa, juga dapat berbohong.

Demikian pula bila alat bukti adalah dokumen, juga nilai suatu keterangan harus ditentukan untuk dapat diterima sebagai fakta hukum untuk pembuktian unsur-unsur lebih lanjut.

PH menilai, dakwaan JPU mengada-ada dengan tidak memiliki alasan hukum yang benar. Pasalnya, dalam fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa kekayaan terdakwa telah bertambah. Dengan demikian, unsur ini dinyatakan tidak terbukti.

"Kami tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan ini tidak terbukti menurut hukum, maka sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum JPU," tandas Lattupeirissa.

Dalam pembelaannya PH terdakwa memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: petrama, menyatakan terdakwa Hakim Fatsey tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dan dakwaan subsider. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, membebaskan terdakwa dari dalam rumah tahanan. Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengar pembelaan dari PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (1/3), untuk mendengarkan replik dari JPU.

Rabu, 24 Februari 2010

Pilkada Empat Kabupaten Bakal Sesuai Jadwal



Ambon - Dijadwalkan perhelatan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten di Provinsi Maluku akan dilaksanakan sesuai waktu.

"Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru akan dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli sedangkan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan (Bursel) akan dilaksanakan pada bulan Oktober," jelas Gubernur Maluku KA Ralahalu kepada wartawan di Baileo Siwalima, Selasa (23/2).

Dikatakan, persiapan Pilkada di keempat kabupaten tersebut telah dilaksanakan sehingga dipastikan bakal berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Persiapan pilkada telah dilaksanakan oleh perangkat penyelenggara sedangkan menyangkut dana juga telah disiapkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) masing-masing kecuali Kabupaten MBD dan Bursel yang akan disiapkan oleh Pemprov Maluku karena baru dimekarkan," katanya.

Ralahalu menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten MBD dan Bursel juga telah dilantik dan segera akan melakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Sementara itu, Sekda Maluku, Ros Far-Far mengaku Pemprov Maluku akan mengucurkan anggaran kepada Kabupaten MBD dan Bursel yang baru dimekarkan.

Selain itu, Sekda juga mengharapkan KPU MBD dan Bursel jika nantinya terbentuk harus segera melakukan studi banding di kabupaten/kota yang pernah melaksanakan pilkada.

"Hal ini bertujuan agar saat pelaksanaan tidak terjadi permasalahan dan jika terjadi maka cara-cara mengatasinya harus dengan bijak sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku," ungkap Sekda kepada wartawan di Baileo Siwalima, Selasa (23/2).

Sekda juga mengharapkan proses Pilkada di empat kabupaten tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Minggu, 21 Februari 2010

Pelantikan DPRD Bursel Diwarnai Aksi Demo

Namrole - Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan periode 2009-2014 diwarnai aksi demonstrasi dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di depan Kantor Bupati Bursel, tempat pelaksanaan pelantikan tersebut, Sabtu (20/2).

Demonstrasi tersebut bermula, saat Ketua Pengadilan Negeri Ambon (PN) Ambon, Ewit Soetriady melakukan sumpah/janji kepada 20 anggota DPRD Bursel, tiba-tiba masa pendemo mendatangi gedung tersebut, namun pelaksanaan pelantikan anggota dewan tetap berjalan.

Sekitar dua jam, pendemo melakukan aksinya di luar kantor bupati, mereka berupaya menerobos masuk untuk menemui Ketua DPRD Bursel tetapi dapat dihalau oleh pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang mengawal lokasi tersebut.

Usai pelantikan, ketua DPRD Bursel, Zainudin Booy memberikan kesempatan kepada para pendemo melakukan dialog dengannya.

Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian oleh, Arsad Souwakil dan Dade Usman menilai, selama ini, Kabupaten Bursel dimekarkan menjadi kabupaten, tidak ada arah pembangunan yang repsentatif, anggaran pembangunan hanya dipakai pihak Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) untuk perjalanan dinas mengurusi hal-hal yang tidak penting, padahal masih banyak keperluan anggaran untuk membangun infrastruktur

Mereka menduga, kekayaan yang ada di Bursel, hanya dinikmati oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan dan kekayaan, setelah itu pergi meninggalkan Bursel apabila mereka telah meraup keuntungan

Pendemo juga menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 yang menjadi dasar Pemerintah Pusat untuk menguncurkan uang anggaran senilai Rp 115 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan pembangunan disegala sektor

Namun kenyataan yang terjadi, tak jelas pembangunan dari anggaran itu dalam melakukan pembangunan

Yang lebih anehnya lagi, Pemda Bursel secara diam-diam memasukan 130 orang sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan ditambahnya sarat kolusi soal ada calo-calo tertentu dalam tubuh Badan Kepegawaian Ddaerah (BKD) Bursel

Mereka meminta, agar Anggota DPRD yang baru dilantik dapat mengambil sikap demi menangulangi persoalan tersebut, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket guna menyelidiki kasus-kasus yang tejadi selama ini.

20 Anggota DPRD Dilantik

Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2009-2014 dilantik. Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor: 301/ Tahun 2009 tertanggal 31 September 2009, yang diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Ewit Soetriady.

Dengan komposisi, Ketua DPRD sementara, Zainudin Booy dari Partai Golkar dan wakil ketua, Arkeliys Soulissa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pelantikan dipusatkan di aula Kantor Bupati Kabupaten Bursel.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Bupati Buru Selatan Yusuf Latuconsina mengatakan, pengambilan sumpah dan janji Bursel, Yusuf Latuconsian mengatakan, anggota DPRD Bursel merupakan amanat dari pasal 347 dan pasal 348 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR)
Hubungan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD memiliki titik kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan.

"Pemda dan DPRD merupakan mitra kerja untuk membentuk kebijakan daerah sehingga penyelenggaraan otonomi dearah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi masing-masing,"ujarnya.

Dikatakan, Pemda dan DPRD dituntut, untuk mampu membangun dearah yang lebih maju dan selalu mendukung didalam urusan pemerintahan

Secara normative, lanjutnyam, DPRD memiliki tiga fungsi utama, fungsi legislasi untuk bersama kepala daerah membuat peraturan daerah, fungsi anggaran direalisasikan dalam penyusunan anggaran dan penetapan APBD bersama Pemda, fungsi penguatan DPRD yang direalisasikan untuk penguatkan peraturan daerah dan membangun hubungan kerja sama yang harmonis

Dalam konteks tersebtu, diharapkan, DPRD Bursel dapat menjalankan fungsi secara proaktif demi kepentingan Masyarakat. Pasalnya, sebagai daerah otonom baru yang sangat membutuhkan perhatian dari Pemda dan DPRD sebagai unsur penyelenggara dari Pemda dimana masalah kemiskinan masih harus jadi perhatian, masih rendah kualitas pendidikan, Pembangunan yang belum repsentatif dan masalah pengangguran yang masih memprihatinkan
"hal ini perlu disampaikan, karena DPRD merupakan repsentasi dan perpanjangan lidah dari masrayarakat, yang mampu mengartikulasikan keinginan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa membedakan, " harapnya

Waimesse Dilengserkan Dari Anggota DPRD

Ambon - Masyarakat Adat Danau Rana Kabupaten Buru mengancam akan keluar dari Buru dan bergabung dengan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru tetap memaksakan untuk melantik Aziz Tomia sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru mengantikan Sudar Waimasse yang adalah merupakan perwakilan dari masyarakat Adat Danau Rana.

Pasalnya, Waimesse dalam pemilihan legislatif tahun 2009 lalu, memperoleh suara terbanyak, sementara Tomia sendiri hanya memperoleh 200 suara.

Demikian ditegaskan oleh fungsionaris Komponen masyarakat adat Danau Rana, Charles Tasidjawa kepada Siwalima di Ambon, Jumat (19/2).

Menurutnya upaya untuk melengserkan Waimasse sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru sengaja dilakukan oleh elit-elit politik didaerah tersebut, sehingga masyarakat adat danau rana tidak mempunyai perwakilan pada DPRD Kabupaten Buru

Sementara itu fungsionaris Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiwa Buru (IPEMBU) Yakup, Lehalima mengakui bahwa KPU Buru juga telah melakukan rapat pleno dan menetapkan Waimesse sebagai calon terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru dengan perolehan suara terbanyak yakni 700 suara lebih

Namun dalam mengungu proses pelantikan yang direncanakan akan berlangsung pada 25 Febuari mendatang, tiba-tiba tanpa adanya dasar hukum yang jelas KPU Buru kemudian melengserkan Waimasse dan megantikan dengan Tomia yag merupakan Ketu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kedaualatan Kabupaten Buru.

Ditempat yang sama fungsionaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Buru (HIPMAB) Jemy Lileoly mengatakan, semestinya KPU Buru menggunakan surat keputusan hasil pleno pada tanggal 21 Desember yang menetapkan Waimasse sebagai anggota DPRD.

"Ini mengindikasikan bahwa ada sebuah skenario yang dilakukan oleh KPU Buru, dan ini merupakan suatu pembohongan public, Waimasse tidak cacat hukum, dan semua proses telah dipenuhinya, sehingga apa yang dilakukan KPU Buru adalah suatu kejahatan karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, "katanya.

Sabtu, 20 Februari 2010


Sidang Penggelapan Mobil, Ajudan Bupati Buru Nyaris Beli Mobil Curian

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang yang terkait penggelapan mobil denga terdakwa Yus Siganto, Novi Puspita Sari dan Ulfa Sofia, Kamis (19/2)

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim Agustinus Silalahi selaku hakim ketua serta didampingi Susilo Utomo dan T Oyong masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani dan Ajid Latuconsina menghadirkan tiga orang saksi masing-masing adalah Abdullah Hakim, Andi Kusuma dan Ade Muskita (pemilik mobil) sebagai saksi.

Abdullah yang merupakan karyawan yang berkerja di salah satu tempat pencucian mobil di Namlea mengatakan, dirinya kenal dengan terdakwa Yus dan Novi karena pada saat itu kedua terdakwa datang ke tempat kerja bermaksud untuk mencuci mobil merk Toyota Kijang Inova yang berwarna Silver bernomor polisi DE 559 AM dan dirinya juga sempat berbicara dengan terdakwa Novi mengenai penjualan mobil.

"Awalnya terdakwa Novi datang menemui saya dan mengatakan mobil yang dicuci ini mau dijual sebagai modal untuk membuka butik pakaian.

Terdakwa juga mengatakan harga untuk mobil ini sebesar Rp 150 juta tetapi masih bisa nego. Terdakwa juga meminta tolong kepada saya untuk dicarikan pembeli," jelasnya.

Dikatakan, setelah terdakwa Novi meminta bantuan kepada dirinya untuk dicarikan pembeli, maka dirinya pun langsung menghubungi temannya Andi Kusuma untuk meminta bantu mencarikan pembeli. Abdullah juga meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan kunci mobil dan STNK untuk di bawahkan ke Andi Kusuma.

Sementara itu Andi Kusuma dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pada saat itu saksi Abdullah menelpon dirinya untuk mencarikan pembeli dan pada saat itu dirinya juga sedang mencarikan mobil untuk dibeli oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buru dan ajudan Bupati Buru.

"Pada saat itu saya sedang mencarikan mobil untuk dibeli oleh Kadisperindag dan ajudan Bupati Buru. Saya menghubungi ajudan Bupati dan beliau pun mau membelinya," jelasnya.

Andi Kusuma mengatakan sebelum dirinya membawa mobil tersebut ke ajudan bupati, dirinya sudah ditahan oleh pemilik mobil Ade Muskita tersebut dan dirinya pun mengatakan jika dirinya hanya disuruh. Andi Kusuma kemudian mengantar pemilik mobil ke penginapan Awista.

Sementara pemilik mobil Ade Muskita mengatakan, pada saat itu dirinya heran kenapa mobil miliknya bisa ada di Namlea karena setahunya mobil miliknya tidak boleh keluar Ambon,.

"Waktu itu saya melihat mobil saya yang sedang lewat, kemudian saya mengikuti mobil tersebut dan pada saat itu saya berdiri di tengah jalan dan menanyakan sopir saya, Andi pun mengatakan jika dia hanya disuruh untuk menjual mobil ini," urainya.

Ade mengaku dirinya pun langsung menyuruh Andi untuk mengantarkanya untuk menemui terdakwa Novi dan Yus. Sesampainya di penginapan Awista dirinya menyakan kepada kedua terdakwa dan dirinya juga sempat memukul Yus. Mendengar keterangan dari ketiga saksi, ketiga terdakwa pun membenarkannya.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan Kamis (25/2), dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Kamis, 18 Februari 2010

Banyak Masalah Libatkan Oknum Anggota Polisi

Ambon - Akhir-akhir ini masalah keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat terganggu akibat terjadinya berbagai persoalan yang melibatkan oknum-oknum anggota kepolisian.

Seperti misalnya, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kei Besar Tengah terhadap Yosep Talubun, salah satu warga Desa Bombay, yang menyebabkan warga dari Desa Bombay, Dusun Soendrat dan Dusun Ngurdu menyerang Polsek setempat.

Kemudian, tindakan tak terpuji juga dilakukan oleh empat anggota brigade mobil (brimob) Polda Maluku dan satu orang anggota Ditlantas Polda Maluku terhadap Sarwan Ollong (37) warga Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah hingga babak belur.

Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/2) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku Brigjen Polisi Totoy Herawan Indra guna membicarakan berbagai kasus penganiayaan yang dilakukan oknum-oknum anggota polisi.

Audiensi itu juga guna menanyakan sejauhmana penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap masyarakat tersebut.

"Jika aparat kepolisian itu terbukti, maka mereka harus diberi sanksi tegas dan ini harus dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada aparat kepolisian yang berada dibawah naungan wilayah hukum Polda Maluku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama terhadap masyarakat," ujar Rahakbauw.

Ditandaskan, tindakan hukum harus diambil oleh Kapolda kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran demi memberikan rasa keadilan, karena tugas polisi adalah sebagai pengayom masyarakat