Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Senin, 15 Februari 2010


California: Para peneliti telah menemukan asal-usul virus AIDS yang menjangkiti pasangan gay dan biseksual pada laki-laki, demikian dilansir HealhDay News. "Dengan mengetahui asal-usul penularan virus, para ilmuwan mungkin dapat mengembangkan vaksin baru, seperti obat-obatan untuk mencegah penyebaran HIV yang ditularkan melalui hubungan seks," kata Dr. Davey Smith, seorang peneliti sekaligus profesor kedokteran di Universitas California San Diego.

Persoalannya adalah HIV ada dalam air mani, yang terdiri dari sel-sel mani dan cairan yang disebut plasma mani. Partikel HIV di dalam RNA ada di dalam cairan, sementara DNA HIV berada di sel-sel mani. Para peneliti menggunakan jenis analisis genetik, untuk mempelajari orang-orang yang telah terjangkit penyakit seksual menular HIV, kepada pria lain yang belum terinfeksi.

"Sampai sekarang, masih belum diputuskan apakah RNA atau DNA HIV yang ditularkan saat berhubungan seks," kata Smith. "Dengan menganalisis perbedaan genetik antara kedua bentuk dan virus yang akhirnya ditularkan kepada orang yang baru terinfeksi, akhirnya kami menemukan RNA HIV yang ada dalam plasma mani yang dipancarkan adalah penyebabnya," ujar Smith.

Bagaimana dengan penularan HIV kepada perempuan? "Sebagian besar perempuan yang terinfeksi HIV, karena virus yang ada dalam air mani. Kemungkinan RNA HIV dalam plasma seminalis adalah penyebabnya, tetapi hal ini perlu masih perlu dikonfirmasi," tambah Smith

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Seto Mulyadi menilai peraturan pemerintah tentang larangan iklan rokok amat diperlukan di Indonesia. "Larangan iklan rokok sangat mendesak diberlakukan di Indonesia," kata pria yang biasa disapa Kak Seto itu di Jakarta, Senin (15/2).

Kak Seto mengatakan, Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk melarang iklan, promosi, serta sponsor rokok. Padahal, hal itu harus dilakukan mengingat jumlah perokok di Tanah Air terus meningkat. "Kami melihat industri rokok semakin gencar dalam menjerat anak-anak kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," ucap Kak Seto.

Kak Seto menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Larangan Iklan rokok telah ada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. RPP itut telah masuk proses harmonisasi. "Pada saat ini, RPP tengah diharmonisasi untuk selanjutnya disosialisasikan di lintas departemen sebelum ditandatangani Presiden," ujar Kak Seto.

Ia menyatakan pihaknya optimis pemerintah akan segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok. Sebelumnya, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang digawangi Komnas PA yang berlangsung di Jakarta 25-26 Januari silam, diperoleh beberapa poin pernyataan sikap.

Pertama, mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan. Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media massa untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel serta transparan. Dan terakhir, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan industri rokok selama proses pembahasan rpp berlangsung

Ditemukan 941 Kasus HIV dan AIDS di Maluku

Ambon, AE.- Di Provinsi Maluku sejak HIV dan AIDS pertama kali ditemukan 15 tahun lalu di Tual Maluku Tenggara (Malra) pada 1994 silam, terjadi peningkatan kasus yang tajam, terutama pada Lima tahun terakhir ini.
Dari data yang dihimpun Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Maluku, secara kumulatif tercatat kasus HIV dan AIDS di Maluku mencapai 941 kasus, dengan perincian 520 kasus HIV dan 421 kasus AIDS.

“Jumlah kasus ini terhitung Oktober 2009, dengan golongan umur terbanyak 15-19 tahun atau mencapai 81 persen. Data ini menunjukan ancaman serius bagi kelangsungan generasi muda kita,”ungkap Wakil Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff, saat memberi sambutan pada Rapat Kerja (Raker) KPA Maluku sekaligus peringatan hari AIDS se-dunia Tahun 2009 di Lantai VII Kantor Gubernur, Selasa (8/12).

Menurut Assagaff, tahun 2007 hingga 2008, di Provinsi Maluku, rata-rata setiap minggu ditemukan Empat kasus baru HIV dan AIDS. “Berdasarkan jumlah kumulatif kasus AIDS per 31 Desember 2008 secara Nasional, Maluku berada pada urutan 13,”ujarnya.

Dan kalau berdasarkan pada jumlah kasus AIDS per 100.000 penduduk, maka Maluku menduduki rangking ke-6 dengan case rata-rata 14, 05 (case rate Nasional 7,12). “Itu berarti setiap 100.000 penduduk Maluku terdapat 14 orang penderita AIDS,”terangnya.

Karena itu kata Assagaff, sebagai wujud respons serius dalam menanggulangi HIV dan AIDS ini, Pemerintah Provinsi (pemprov) melalui KPA Maluku akan terus bekerja dan membangun hubungan kerja sama dengan sektor pemerintah, LSM maupun kelompok masyarakat peduli AIDS sesuai peran dan tugas pokok masing-masing untuk berupaya menanggulanginya. “Kita berharap kedepan ini, angka kasus HIV dan AIDS di Maluku bisa kita tekan. Jadi sosialiasi terhadap anak-anak sekolah maupun pelajar harus terus digalakan,”ungkapnya.

Dikatakan, hampir tidak ada provinsi di Indonesia yang dinyatakan bebas HIV dan AIDS. Berdasarkan data resmi Departemen Kesehatan, terhitung hingga Juni 2009, secara kumulatif, tercatat 17.699 kasus AIDS, yang sebagian besar kasus AIDS itu terdapat pada kelompok usia 20-29 tahun atau sebesar 50 persen dan kelompok usi 30-39 Tahun atau sebesar 29,6 persen.

Assaggaff berharap, melalui Raker KPA Maluku ini, akan muncul komitmen bersama pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk mempercepat pencapaian akses universal melalui informasi, pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan terhadap yang membutuhkan tanpa stigma dan diskriminasi. “Saya mintakan agar kabupaten/kota yang baru dimekarkan, untuk segera membentuk KPA agar dapat membantu instansi teknis di Kabupaten/Kota tersebut dalam upaya percepatan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah masing-masing,” ingatnya.

Sabtu, 13 Februari 2010


Ambon - Sesuai rencana, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Taufik Kiemas akan menghadiri event "Sail Banda" yang akan berlangsung pada bulan Juli mendatang, yang dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal ini dikemukakan Wakil ketua MPR-RI Ny Melani Leimena, kepada wartawan, usai menghadiri jamuan makan malam di kediaman Wakil Gubernur Maluku Said Assagaff, tadi malam.

Leimena mengatakan, dirinya juga turut mensosialisasikan event Sail Banda ini kepada seluruh anggota MPR RI.

"Sosialisasi Sail Banda kepada anggota MPR RI ini dengan tujuan agar seluruh anggota ini dapat pula mensosialisasikan kepada masing-masing kolega mereka baik yang ada di dalam maupun luar negeri," terangnya.

Dikatakan, event Sail Banda ini merupakan satu anugerah yang terindah bagi masyarakat Maluku serta kesempatan emas untuk Maluku mempromosikan seluruh objek wisata bahari maupun kuliner yang ada yang selama ini belum dilirik oleh banyak orang, baik itu wisatawan manca negara maupun wisatawan domestik.

Menurutnya, dengan adanya event ini maka masyarakat Maluku sudah harus mulai berbenah diri untuk menyambut kedatangan ratusan tamu yang akan ikut dalam ajang ini nantinya.

"Sail Banda ini harus kita terima dengan baik agar setiap peserta dari dalam maupun luar negeri yang ikut dalam event ini akan merasa nyaman untuk menikmati keindahan laut yang kita miliki. Sehingga saat mereka kembali ada kesan yang indah bagi mereka dan sudah pasti mereka ini akan kembali lagi dengan rekan-rekan mereka yang lain untuk kunjungi Maluku," ungkapnya.

Putri bungsu dari dr. J Leimena ini mengaku, event Sail Banda ini bukan saja menjadi hikmah bagi orang Maluku saja, namun mungkin dari event ini provinsi lain di Indonesia juga akan mengikuti hal yang sama.

"Saya sementara sosialisasikan event Sail Banda ini ke MPR, bahkan setiap kunjungan kerja saya ke daerah mana saja saya selalu promosikan ajang ini, oleh sebab itu masyarakat Maluku juga harus mempromosikan juga," pintanya.

Ia menambahkan, promosi yang terbaik bagi masyarakat Maluku pada ajang ini sangat mudah yakni menjaga kebersihan kota dan wilayah pesisir serta menjaga keamanan dan kenyamanan kota, sehingga situasi yang sudah kondusif ini semakin kondusif lagi sehingga Maluku khususnya Kota Ambon dapat kembali dikenang seperti dulu dengan julukan Ambon Manise.

Harus Ditebus

Pelaksanaan berbagai event nasional dan internasional di Maluku belum mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku sehingga kegagalan harapan dari pembangunan Monumen Gong Perdamaian Dunia harus ditebus dengan pelaksanaan "Sail Banda".

Anggota DPRD Maluku, Syarief Hadler menandaskan, pelaksanaan Gong Perdamaian Dunia (GPD) yang di gelar di Maluku 2009 lalu, diharapkan dapat memberikan yang terbaik bagi Maluku yakni memperkenalkan Maluku bagi dunia internasional akan potensi alam yang dimiliki daerah seribu pulau ini, namun hingga saat ini harapan tersebut tidak terwujud.

"Sail Banda yang akan digelar pada pertengahan tahun 2010 ini harus menebus kegagalan harapan pada saat pelaksanaan event internasional Gong Perdamaian Dunia," tandas Hadler kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang-Ambon, Jumat (12/2).

Dikatakan, event "Sail Banda" harus menjadi momentum kebangkitan Maluku karena tujuan digelarnya "Sail Banda" adalah untuk lenih memperkenalkan Maluku ke dunia internasional.

Hadler mengatakan, melalui pelaksanaan event "Sail Banda" maka Provinsi Maluku harus mendapat kepercayan para Investor untuk menanamkan modalnya.

"Pembangunan Monumen Gong Perdamaian Dunia yang merupakan momentum yang baik untuk menjual Maluku, namun juga tidak maksimal, sehingga kita berharap "Sail Banda" dapat menjawab kekurangan kita pada pelaksananan gong perdamaian dunia tersebut," katanya.

Kendati Event Sail Banda diharapkan menjadi promosi Maluku, namun hingga saat ini promosi Maluku melalui Sail Banda hampir tidak ada.

Hadler mengaku seharusnya panitia lokal harus melakukan studi banding ke Provinsi Sulawesi Utara yang sukses menyelenggarakan "Sail Bunaken", karena hingga saat ini tidak ada promosi "Sail Banda" baik melalui media cetak maupun media elektronik.

"Sampai hari ini, kita cari promosi Sail Banda di internet saja agak susah padahal pelaksanan event internasional itu tinggal menghitung hari," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui event "Sail Banda" akan berlangsung di Pulau Ambon, Pulau Banda dan Pulau Kisar pada tanggal 24 Juli - 17 Agustus 2010.

Tak Rasional

Sementara itu, Komite Pemuda Merah Putih (KPMP) Maluku menilai penolakan yang di lakukan segelintir orang terhadap pelaksanaan "Sail Banda" sangatlah tidak rasional.

"Sangat tidak tidak rasional jika ada pihak-pihak yang menolak Sail Banda," tandas Ketua KPMP Maluku Yusri Mahedar kepada Siwalima di Ambon, Jumat (12/2).

Menurutnya, "Sail Banda" banyak memberikan manfaatnya bagi Maluku diantaranya penyelamatan pulau-pulau terluar di Maluku demi menuju pengakuan provinsi kepulauan.

"Selain penyelematan pulau-pulau terluar, dapat pula sebagai ajang promosi wisata bahari Maluku secara langsung," ungkapnya.

Dikatakana, Maluku akan dijadikan sebagai pintu gerbang pariwisata dan pembangunan Kawasan Timur Indonesia serta dijadikan sebagai lumbung ikan nasional.

"Pasti banyak investor datang untuk menanam modalnya ke Maluku dan semua itu nantinya di nikmati oleh rakyat," ujarnya

Jumat, 12 Februari 2010


Investor AS Akan Bangun PLTA Di Buru Selatan


Investor asal Amerika Serikat bekerjasama dengan salah satu perusahaan dalam negeri PT. Binatek Reka Energi akan membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di kabupaten Buru Selatan.Ambon, 7/5 (Roll News) - Investor asal Amerika Serikat bekerjasama dengan salah satu perusahaan dalam negeri PT. Binatek Reka Energi akan membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di kabupaten Buru Selatan.

Kepala Bappeda Buru Selatan, Tagop S. Soulissa mengatakan di Ambom, Kamis, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan patungan itu untuk membangun PLTA di Buru Selatan.

"Penjabat Bupati Buru Selatan A.R. Uluputty juga telah memberikan ijin prinsip kepada perusahaan ini untuk membangun PLTA guna mengatasi masalah kekurangan daya listrik di daerahnya," katanya.

Buru Selatan adalah kabupaten baru setelah dimekarkan dari induknya Kabupaten Buru pada 16 September 2008.

Soulissa mengakui, perusahaan patungan itu telah menerjunkan timnya untuk melakukan survey lokasi serta melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Maluku dan Buru Selatan untuk memperoleh persetujuan.

Distamben Maluku juga telah menjalin kordinasi dengan Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk melakukan kajian terhadap analisa dampak lingkungan (Amdal), sebelum pembangunan PLTA dilakukan.

Menurut Soulissa, perusahaan patungan itu akan membangun PLTA berkapasitas lima megawatt dengan memanfaatkan potensi air sungai Waitawa, Buru Selatan yang debit airnya tergolong sangat besar.

PLTA yang akan dibangun adalah Unit Waitawa I dan Unit Waitawa II, keduanya berkapasitas 2x25 megawatt. Proses pembangunannya mulai berlangsung akhir 2009 dan diharapkan akan mengatasi masalah daya listrik di Buru Selatan, ujarnya tanpa mengungkapkan nilai investasi yang dikucurkan.

Sebagai kabupaten baru, pasokan listrik di Buru Selatan hingga saat ini baru mencapai 30 persen karena PLN baru memasok kebutuhan masyarakat di Leksula, ibukota sementara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya dan Buru Selatan segera terbentuk dalam waktu dekat setelah KPU Maluku mendapat persetujuan KPU pusat maupun Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah dapat direalisasikan," kata anggota KPU Maluku, Thos Lailossa, kepada wartawan di Ambon, Jumat.

Lailossa mengatakan, pembentukan KPUD itu memenuhi syarat jumlah pemilih dan pertimbangan geografis wilayah dua kabupaten tersebut yang terdiri dari pulau-pulau.

"Dua Kabupaten ini sudah memenuhi syarat, sesuai aturan perundang undangan, yakni jumlah pemilih atau pembagian jumlah pemilih 3-12 ribu jiwa," katanya.

Menurutnya, percepatan pembentukan dua KPU di dua kabupaten tersebut, karena akan berlangsung pemilihan kepala daerah tahun 2010. Dua kabupaten tersebut baru dimekarkan 17 September 2008 lalu.

"Kalau KPU sudah terbentuk di Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, secara otomatis Daerah Pemilihan (Dapil) sendiri sudah bisa dibentuk di dua kabupaten setempat," jelasnya

Lailossa menyebutkan, sebelum KPU terbentuk akan diawali dengan pembentukan Sekretariat KPU di dua Kabupaten setempat. Ini untuk mendukung berbagai aktivitas dari lembaga tersebut, termasuk kesiapan anggaran.

Sedangkan menyangkut pembentukan KPU di Kota Tual dan Kabupaten Aru yang masih tergabung dengan Maluku Tenggara, Lailossa mengatakan, masih relative. Menurutnya, jumlah pemilih di Tual dan Kepulauan Aru sangat minim dan belum memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

"Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Aru masih menjadi satu daerah pemilihan dan belum bisa dipisahkan karena harus jumlah penduduknya masih sedikit," katanya.

Kabupaten Maluku Barat Daya baru dimekarkan dari induknya Maluku Tenggara Barat. Pemekaran bersamaan dengan Buru Selatan yang menjadi kabupaten baru dan lepas dri induknya Kabupaten Buru 17 September 2008 lalu

Pudir II Tuduh Terdakwa Tanpa Bukti, Hakim Marah

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (11/2) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006 dan tahun 2008 di Politeknik Negeri Ambon.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (Arri Wokas) dan Iwan Gustiawan menghadirkan Pembantu Direktur (Pudir II) Julius Patty sebagai saksi atas terdakwa Direktur Politeknik Negeri Ambon, Hendrik Dominggus Nikujuluw.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin hakim Glenny de Fretes, didampingi S Simanjuntak dan Hendrik Tobing selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya Anthoni Hatane Cs.

Patty dalam keterangannya mengakui, dalam proyek ini dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional saat itu.

Saksi menjelaskan, terkait dengan DIPA 2008, dirinya mengetahui namun tidak dilibatkan padahal dirinya sebagai PPK. "Sebagai PPK, saya tidak difungsikan dalam DIPA ini oleh terdakwa selaku direktur. Bahkan tugas saya diambil alih oleh Onisimus Sopaheluwakan sehingga saya tidak laksanakan tugas saya," terangnya.

Saksi menjelaskan, anggaran DIPA merupakan anggaran yang bersumber dari APBN yang didalamnya ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk PNBP, lanjut saksi merupakan pendapatan dari mahasiswa dalam bentuk iuran mahasiswa, alat berat (excavator dan buldoser), empat buah speed boat, bus mahasiswa, dam truck, dan peralatan laboratorium.

Saksi juga mengatakan, terdakwa dalam pengelolaan PNBP telah melewati aturan yang seharusnya. "PNBP digunakan telah lewat aturan. Harusnya setiap setoran masuk ke negara tetapi malah ditampung di rekening terdakwa selaku Direktur Politeknik di Bank Tabungan Negara (BTN).

Bahkan untuk penerimaan dari alat berat digunakan untuk kepentingan kelompok didalamnya termasuk terdakwa bersama dengan Onisimus Sopaheluwakan," bebernya.

Mendengar penjelasan saksi, hakim Simanjuntak langsung marah. "Kamu mengadili berdasarkan bukti, jangan hanya ngomong. Mana buktinya? jangan bapak ketawa-ketawa disini, kasihan terdakwa kalau seandainya terdakwa tidak bersalah dosa kita. Kita sekarang tidak main-main," tandas hakim geram.

Hakim kembali menanyakan soal pembelian tanah di Desa Passo saksi menerangkan, proses pembelian tanah di Desa Passo Kecamatan Teluk Ambon Baguala di ketahuinya. "Saya tahu dari awal tahun 2007 karena terdakwa yang mengatakan kepada saya bahwa ada tanah di Passo.

Tetapi untuk proses selanjutnya sampai pada pembayarannya saya tidak mengetahuinya," terangnya.

Setelah mendengar penjelasan saksi, terdakwa membantahnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan

Selasa, 09 Februari 2010

KabarIndonesia - Namrole (Maluku), Anggran Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar 1 miliyar sembilan juta dua ratus lima puluh juta yang sampai dengan saat ini belum diterima oleh seluruh kepala-kepala desa yang ada di kabupaten Buru Selatan, provinsi Maluku, yang mana anggaran selama setahun terakhir belum diberikan, yakni anggaran pada tahun 2009 sampai dengan saat ini belum juga diberikan oleh bendahara kabupaten Buru Selatan, Jermias Totumutu dengan alasan bahawa anggaran tersebut belum dicairkan oleh pihak Bank.

Sementara itu berdasarkan hasil infestigasi KabarIindonesia di Namrole, provinsi Maluku ternyata benar adanya kalau selama ini kepala desa yang ada di seluruh kabupaten Buru Selatan yang beribu kotakan Namrole provinsi Maluku yang baru dimekarkan dua tahun yang lalu belum menerima anggaran tersebut. Sementara anggaran tersebut sudah harus diberikan kepada para kepala desa pada bulan September 2009 lalu, namun sampai dengan saat ini anggaran tersebut juga belum diberikan kepada para kepala desa.

Alokasi dana desa yang nota benenya Rp. 35 juta per desa belum diterima juga, sementara dana tersebut akan di peruntukan untuk pembanguna infastuktur desa guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Maka dengan demikian timbul keresahaan dari seluruh kepala desa sebab dengan anggaran yang belum diberikan ini, maka secara otomatis akan memperlambat proses pembangunan di desa.

Selain itu juga Bendahara rutin kabupaten Buru Selatan Jermias Tutomutu sering berada di luar dengan alasan bahwa belum dapat melakukan pencairan di kabupaten karena belum adanya sarana perbankkan, kenyataannya sarana perbankkan sudah ada di kabupaten tersebut namun sampai saat ini juga anggaran yang begitu besar belum juga diberikan. Apakah ini sengaja dibuat atau memang menunggu sampai anggaran tersebut berbunga dulu baru diberikan.

DAK Pendidikan Dikelola Pihak Ketiga, Fatsey Ngaku tak Tahu

Ambon - Kendati ada bukti-bukti tentang dugaan keterlibatannya, namun mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru Hakim Fatsey mengaku tidak tahu tentang pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar oleh pihak ketiga.

Menurutnya, DAK pendidikan yang dikuncurkan kepada 31 Sekolah Dasar di Kabupaten Buru dikelola oleh pihak ketiga, tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu dilakukan sendiri oleh Usman Banda, yang saat itu menjabat bendahara PKPO Buru.

"Saya waktu sosialisasi dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah penerima DAK pendidikan di Kabupaten Buru, saya sudah memberikan arahan bahwa DAK tersebut harus dilakukan swakelola oleh sekolah sendiri dan komite sekolah," jelas Fatsey dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi DAK Pendidikan Buru, yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (8/2).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Glenny de Fretes, didampingi hakim anggota S Simanjuntak. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajit Latuconsina dan Siti Ariayani Ramelan, sedangkan terdakwa Hakim Fatsey didampingi penasehat hukumnya, Hamdani Laturua, Christian Latupeirissa dan Noho Loilatu.

Fatsey mengakui, pengelolaan DAK bidang pendidikan Kabupaten Buru tahun 2006 senilai 6,1 miliar tidak disesuai juknis. Harusnya dana itu dikelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah, bukan pihak ketiga.

Fatsey mengatakan, ia baru mengetahui DAK Pendidikan Buru dikelola oleh pihak ketiga, setelah tiga orang Kepala Sekolah penerima DAK pendidikan di kabupaten ini menghadapnya dan memberitahukan bahwa, mereka dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea untuk diperiksa terkait dengan penggunaan dana tersebut.

Mendengar penjelasan ketiga kepsek tersebut, Fatsey mengaku marah, dan meminta Usman Banda menghadap dirinya.

Menurut Fatsey, Usman Banda mengakui, sudah ada kesepakatan antara dia dengan kepala-kepala sekolah bahwa pengelolaan DAK Buru secara non fisik dikelola oleh pihak ketiga.

"Usman Banda memberikan bukti kesepakatan antara pihak sekolah dengan dia untuk dana non fisik dikelola oleh pihak ketiga. Saya marah, karena itu tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan saya waktu sosialisasi, karena saya sudah bilang dana tersebut harus dikelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Saya waktu marah Usman Banda dia tidak bisa menjawab apa-apa, Usman Banda hanya diam saja," ujar Fatsey.

Fatsey mengakui, petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan dana tersebut tidak ada dari pusat, hanya hasil koordinasinya dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bahwa pengelolaan dana itu harus dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah.

Pasalnya, lanjut Fatsey, kesepakatan antara Usman Banda dengan pihak sekolah untuk mengelola dana tersebut secara non fisik berupa pengadaan buku-buku melalui Toko Buku NN di Ambon, sama sekali tidak diketahuinya.

Bahkan Usman Banda, kata Fatsey, memintanya untuk menandatangani kesepakatan dengan kepala-kepala sekolah tersebut, namun ia menolaknya. "Saya tolak untuk tandatangani pak hakim," katanya.

Untuk membuktikan apakah pernyataan Fatsey benar, maka ketua majelis hakim, Glen de Fretes memintanya untuk membubuhkan tanda tangan di atas secarik kertas. Setelah tanda tangan Fasety diperiksa, ketua majelis hakim mengatakan, nanti hakim akan menelusurinya