Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 12 Agustus 2010

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya