Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 19 Agustus 2010

Pemerasan di Dinas PU Buru Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan



Namlea - Dugaan pemerasan berkedok dana penggandaan dokumen lelang resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Rabu (18/8).

Kuasa Direktur CV. Nadia, Habib Moksen Alkatiri dalam penjelasan persnya di Namlea, Rabu (18/8) siang, mengaku sudah melayangkan pengaduan tertulis yang dialamatkan ke Kantor Kejari Namlea.

Menurut Habib Moksen, surat tersebut diantar langsung olehnya. Namun di Kantor kejari ia tidak bertemu langsung dengan Kajari M. Natsir Hamzah SH, sehingga surat aduannya itu hanya dititipkan ke petugas piket.

Habib Moksen berharap, agar aduannya itu sampai ke tangan kajari dan secepatnya mendapat respon positif. "Sebagai pelapor saya telah siap lahir dan bathin untuk diperiksa," tegaskan Habib Moksen.

Dalam surat aduan tersebut, Habib Moksen bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. Nadia telah mengadukan empat orang panitia tender, masing-masing Hasan Wael (ketua panitia tender), Ulfa E.R.Olong (sekretaris panitia), Nurla Latuconsina (anggota) dan Ibrahim Mewar ().

Dalam urairan aduannya ke Kejari Namlea, Habib Moksen Alkatiri memasalahkan Hasan Wael dan kawan-kawan selalu panitia tender di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru yang tidak bersandar kepada Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Habib Moksen lebih jauh mengupas, dengan berkedok pasal 14 ayat (12) Keppres 80 tahun 2003, Hasan Wael Cs telah memaksa dirinya bersama rekanan lain untuk membayar sejumlah uang kepada panitia tender dengan berkedok biaya penggandaan dokumen.

Padahal lanjut dia, Bupati Buru, H.M. Husnie Hentihu sebagai Pejabat Pengadaan yang kedudukannya paling tertinggi dari Pantia Tender PU maupun Kepala Dinas PU Kabupaten telah mengeluarkan keputusan membayar dokumen lelang melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan panitia tender pada Dinas PU Kabupaten Buru yang tetap meminta biaya penggandaan dokumen di luar yang sudah digariskan oleh SK Bupati Buru Nomor 602.1-66 tahun 2002 , adalah suatu bentuk pungutan liar (pungli) atau lebih tepat lagi disebut pemerasan oleh oknum PNS.

Menurut Habib Moksen, praktek pungli atau pemerasan oleh oknum PNS itu bukan baru terjadi saat proses pelelangan proyek yang dia ikuti kali ini, melainkan juga terjadi pada tender proyek lainnya di tahun anggaran 2010, serta terjadi pula saat tender proyek tahun - tahun sebelumnya.

"Bahwa pernyataan saudari Ulfa E.R. Ollong ST yang mengharuskan kami membayar uang sejumlah Rp.500.000 dengan alasan biaya penggandaan dokumen lelang adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

Pegawai negeri memeras adalah korupsi." tandas Habib Moksen dalam suratnya.

Habib Moksen tetap berkeyakinan, bahwa tindakan panitia lelang tersebut telah melanggar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Hasan Wael dkk secara melawan hukum atau dengan maksud menyalahgunakan kekuasaannya sebagai panitia tender, telah memaksa dirinya bersama rekanan kontraktor lainnya untuk memberikan sesuatu atau lebih tetap lagi pembayar uang.

Kata Habib moksen, dugaan pemerasan di tender proyek Pembangunan Talud Penahan Tebing Sungai Desa Jamilu hanya sebagai kunci awal pembuka gembok kasus korupsi.

Karena itu ia sangat menaruh karapan besar kepada kejaksaan agar dapat masuk lebih jauh lagi mengorek borok praktek pungli atau pemerasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Dinas PU Kabupaten Buru.

"Pemerasan berkedok biaya penggandaan dokumen lelang itu, setiap tahunnya sama dengan biaya resmi yang dibayarkan rekanan melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buru," beber Habib Moksen.

Sementara itu Ketua Panitia Tender, Hasan Wael yang dihubungi terpisah siang kemarin, membenarkan adanya pungutan dari para kontraktor yang mengikuti lelang proyek di Dinas PU Buru.

Dia berdalih, pungutan itu sudah lazim dan telah terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dana-dana tersebut dipakai untuk honorarium panitia, staf, biaya makan dan biaya foto copy dokumen lelang.

Penjelasan Hasan Wael itu sangat rancu dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pasal 8, yang menjelaskan bahwa mulai dari honor panitia, staf, hingga biaya lainnya dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Ketika hal itu ditanyakan lagi kepadanya, Hasan Wael akhirnya mengakui ada dana tersebut. Tapi dia lagi-lagi berkilah bahwa dana yang disiapkan oleh pemerintah daerah sangat kecil. "Tanya ke Dinas Pendapatan apakah biaya dokumen lelang yang dibayarkan rekanan itu diberikan ke kita ?, tidak ada," kilah Hasan Wael.

Menurut Hasan di Dinas PU Buru ada dua panitia tender proyek. Satu panitia lagi diketua, Ny Sriyanti dan mereka juga membebani pungutan terhadap rekanan.

"Kenapa kita saja yang dimasalahkan, panitia tender ibu Sriyanti juga melakukan hal serupa. Di dinas-dinas yang lain, dinas pendidikan juga memungut biaya tersebut," beber Hasan Wael.

Anggota Fraksi PDIP Dukung

Langkah Kuasa CV Nadia, Habib Moksen Alkatiri untuk melaporkan panitia lelang proyek di Dinas PU Kabupaten Buru ke kejaksaan didukung anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDIP, Thobyhend Sahureka.

"Jadi kalau ada yang merasa dirugikan ya silahkan. Sebab, kalau ada yang melaporkan maka pasti dan harus diproses hukum," tandas Sahureka kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (18/8).

Sahureka mengakui, dalam proses lelang sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003, mengisyaratkan untuk dokumen lelang proyek harus dibeli, dan dibayar secara langsung oleh kontraktor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan tidak boleh ada pungutan ganda oleh panitia lelang.

"Kontraktor yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang dia harus membeli dokumen lelang itu dengan menyetor ke Dispenda, itukan proses sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003," terangnya.

Karena itu, jika benar ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh panitia lelang terhadap para kontraktor, menurut Sahureka, itu sudah melanggar hukum.

"Jadi kalau misalnya ada pungutan dilakukan oleh panitia lelang sebagaimana disampaikan oleh Habib Alkatiri, itu berarti penyalahgunaan kewenangan yang otomatis melanggar undang-undang," tandas Sahureka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya