Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Minggu, 29 Agustus 2010

Minggu, 22 Agustus 2010

Polda Intensifkan Pemeriksaan terhadap Adrian Maun


Ambon - Penyidik kepolisian daerah (Polda) Maluku intensifkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Lelang Proyek-proyek fisik di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2010, Adrian Maun.

Hal tersebut dikarenakan peran Maun cukup besar dalam kasus dugaan pemalsuan pengumuman lelang belasan proyek bernilai Rp 200 miliar itu.

Jika pemeriksaan terhadap Maun sudah selesai, maka pihak lain yang juga ikut terlibat pemalsuan pengumuman lelang, akan diperiksa.

"Sementara dia kami ambil keterangan sampai selesai dulu baru yang lain susul sebab kasus ini masih pro justice," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanes Huwae kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (20/8).

Pemeriksaan terhadap Maun memang belum selesai, sebab kehadirannya Kamis (19/8) dalam memenuhi panggilan Polda tanpa membawa dokumen-dokumen menyangkut proses pelelangan belasan proyek tersebut.

Oleh penyidik Maun baru akan melanjutkan kembali pemeriksaan dalam minggu ini. Penyidik meminta kepada Maun supaya dokumen-dokumen menyangkut proses lelang dapat dibawa serta saat pemeriksaan.

Huwae menambahkan, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka pemanggilan terhadap Maun kapasitas sebagai saksi.

"Dia kami panggil masih sebagai saksi, lagipula belum dilakukan penyelidikan terhdap yang lain. Orangnya saja kami periksa belum selesai, akan dilanjutkan minggu ini karena tidak membawa dokumen-dokumen menyangkut dengan proses pelelangan," ujarnya.

Sesuai laporan Direktur Utama PT.Atamari Jaya Perkasa, M.Daud Sangadji dan Direktur CV Tanita Hatale, Sam Habib Mony ke Polda Maluku, pihak-pihak yang diduga memalsukan pengumuman lelang proyek-proyek fisik di Dinas PU Bursel yakni, Ketua Panitia Lelang dengan pengumuman Nomor 01/PPJP/DPU. BURSEL/V/2010 Adrian Maun, Ketua Panitia Lelang Proyek dengan Pengumuman Nomor 168/Peng/2010 K Tuasamu, Ketua Panitia Lelang Kedua (yang dilakukan tanpa pengumuman), Joseph AM Hungan, Kadis PU, Ventje Kulibonso, serta penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina.

Pembentukan Tim Baru Usut Korupsi di Bursel Bingungkan Masyarakat

Ambon - Pembentukan tim baru untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membingungkan masyarakat.

Betapa tidak, kasus ini sudah pernah dilakukan penyelidikan, dengan ketua timnya jaksa Vitalis Teturan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek. Namun hasil penyelidikan itu, hingga kini tak pernah diproses selanjutnya.

Malah, Kejati Maluku akan membentuk tim jaksa baru untuk mengusut kasus tersebut, yang justru membingungkan masyarakat.

Pementukan tim baru ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Tri Joko Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 16/8) lalu.

"Tim kan sudah turun langsung ke Kabupaten Bursel dan telah ditemukan adanya indikasi korupsi, tetapi kembali dimentahkan oleh kejati sendiri dengan membentuk tim yang baru. Ini kan membingungkan masyarakat," tandas Wakil Ketua Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Leksula Samsul Lesnussa, kepada Siwalima, Jumat (20/8).

Dengan wacana dibentuknya tim baru oleh Kejati Maluku, Lesnussa menduga ada konspirasi yang dibangun antara Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu. "Kinerja kejati sangat diragukan dan dipertanyakan," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang terindikasi korupsi tahun 2009 di Bursel yang telah dipaparkan ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi penyidikan Kejati Maluku, Vitalis Teturan ke publik, diantaranya pengadaan enam buah mobil dinas dan 13 sepeda motor senilai Rp 1,7 miliar serta pembangunan Sekretariat Daerah Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Gedung ini merupakan bekas SMP Negeri 3 Namrole yang dialihfungsikan menjadi Kantor Bupati. Pekerjaan proyek ini dilakukan tanpa kontrak. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini diekspos di tingkat penyelidikan. (S-16)



Berita Lainnya :

* Proyek APBN di MBD Amburadul, Komisi C Bakal Minta Klarifikasi SKPD
* Satlantas Polres Ambon Bekuk 67 Pembalap Liar
* Senin, Jabatan Ketua PN Ambon Diserahterimakan
* Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Buruh Sampah
* Maskati: Masyarakat Butuh tindakan Nyata Bukan Koordinasi

Pembentukan Tim Baru Usut Korupsi di Bursel Bingungkan Masyarakat

Ambon - Pembentukan tim baru untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membingungkan masyarakat.

Betapa tidak, kasus ini sudah pernah dilakukan penyelidikan, dengan ketua timnya jaksa Vitalis Teturan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek. Namun hasil penyelidikan itu, hingga kini tak pernah diproses selanjutnya.

Malah, Kejati Maluku akan membentuk tim jaksa baru untuk mengusut kasus tersebut, yang justru membingungkan masyarakat.

Pementukan tim baru ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Tri Joko Sutanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin ( 16/8) lalu.

"Tim kan sudah turun langsung ke Kabupaten Bursel dan telah ditemukan adanya indikasi korupsi, tetapi kembali dimentahkan oleh kejati sendiri dengan membentuk tim yang baru. Ini kan membingungkan masyarakat," tandas Wakil Ketua Persatuan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Leksula Samsul Lesnussa, kepada Siwalima, Jumat (20/8).

Dengan wacana dibentuknya tim baru oleh Kejati Maluku, Lesnussa menduga ada konspirasi yang dibangun antara Kejati Maluku dengan oknum-oknum tertentu. "Kinerja kejati sangat diragukan dan dipertanyakan," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa proyek yang terindikasi korupsi tahun 2009 di Bursel yang telah dipaparkan ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi penyidikan Kejati Maluku, Vitalis Teturan ke publik, diantaranya pengadaan enam buah mobil dinas dan 13 sepeda motor senilai Rp 1,7 miliar serta pembangunan Sekretariat Daerah Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Gedung ini merupakan bekas SMP Negeri 3 Namrole yang dialihfungsikan menjadi Kantor Bupati. Pekerjaan proyek ini dilakukan tanpa kontrak. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini diekspos di tingkat penyelidikan. (S-16)



Berita Lainnya :

* Proyek APBN di MBD Amburadul, Komisi C Bakal Minta Klarifikasi SKPD
* Satlantas Polres Ambon Bekuk 67 Pembalap Liar
* Senin, Jabatan Ketua PN Ambon Diserahterimakan
* Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Buruh Sampah
* Maskati: Masyarakat Butuh tindakan Nyata Bukan Koordinasi





Kamis, 19 Agustus 2010

Pemerasan di Dinas PU Buru Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan



Namlea - Dugaan pemerasan berkedok dana penggandaan dokumen lelang resmi dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Rabu (18/8).

Kuasa Direktur CV. Nadia, Habib Moksen Alkatiri dalam penjelasan persnya di Namlea, Rabu (18/8) siang, mengaku sudah melayangkan pengaduan tertulis yang dialamatkan ke Kantor Kejari Namlea.

Menurut Habib Moksen, surat tersebut diantar langsung olehnya. Namun di Kantor kejari ia tidak bertemu langsung dengan Kajari M. Natsir Hamzah SH, sehingga surat aduannya itu hanya dititipkan ke petugas piket.

Habib Moksen berharap, agar aduannya itu sampai ke tangan kajari dan secepatnya mendapat respon positif. "Sebagai pelapor saya telah siap lahir dan bathin untuk diperiksa," tegaskan Habib Moksen.

Dalam surat aduan tersebut, Habib Moksen bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. Nadia telah mengadukan empat orang panitia tender, masing-masing Hasan Wael (ketua panitia tender), Ulfa E.R.Olong (sekretaris panitia), Nurla Latuconsina (anggota) dan Ibrahim Mewar ().

Dalam urairan aduannya ke Kejari Namlea, Habib Moksen Alkatiri memasalahkan Hasan Wael dan kawan-kawan selalu panitia tender di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru yang tidak bersandar kepada Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Habib Moksen lebih jauh mengupas, dengan berkedok pasal 14 ayat (12) Keppres 80 tahun 2003, Hasan Wael Cs telah memaksa dirinya bersama rekanan lain untuk membayar sejumlah uang kepada panitia tender dengan berkedok biaya penggandaan dokumen.

Padahal lanjut dia, Bupati Buru, H.M. Husnie Hentihu sebagai Pejabat Pengadaan yang kedudukannya paling tertinggi dari Pantia Tender PU maupun Kepala Dinas PU Kabupaten telah mengeluarkan keputusan membayar dokumen lelang melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan panitia tender pada Dinas PU Kabupaten Buru yang tetap meminta biaya penggandaan dokumen di luar yang sudah digariskan oleh SK Bupati Buru Nomor 602.1-66 tahun 2002 , adalah suatu bentuk pungutan liar (pungli) atau lebih tepat lagi disebut pemerasan oleh oknum PNS.

Menurut Habib Moksen, praktek pungli atau pemerasan oleh oknum PNS itu bukan baru terjadi saat proses pelelangan proyek yang dia ikuti kali ini, melainkan juga terjadi pada tender proyek lainnya di tahun anggaran 2010, serta terjadi pula saat tender proyek tahun - tahun sebelumnya.

"Bahwa pernyataan saudari Ulfa E.R. Ollong ST yang mengharuskan kami membayar uang sejumlah Rp.500.000 dengan alasan biaya penggandaan dokumen lelang adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

Pegawai negeri memeras adalah korupsi." tandas Habib Moksen dalam suratnya.

Habib Moksen tetap berkeyakinan, bahwa tindakan panitia lelang tersebut telah melanggar pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Hasan Wael dkk secara melawan hukum atau dengan maksud menyalahgunakan kekuasaannya sebagai panitia tender, telah memaksa dirinya bersama rekanan kontraktor lainnya untuk memberikan sesuatu atau lebih tetap lagi pembayar uang.

Kata Habib moksen, dugaan pemerasan di tender proyek Pembangunan Talud Penahan Tebing Sungai Desa Jamilu hanya sebagai kunci awal pembuka gembok kasus korupsi.

Karena itu ia sangat menaruh karapan besar kepada kejaksaan agar dapat masuk lebih jauh lagi mengorek borok praktek pungli atau pemerasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Dinas PU Kabupaten Buru.

"Pemerasan berkedok biaya penggandaan dokumen lelang itu, setiap tahunnya sama dengan biaya resmi yang dibayarkan rekanan melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buru," beber Habib Moksen.

Sementara itu Ketua Panitia Tender, Hasan Wael yang dihubungi terpisah siang kemarin, membenarkan adanya pungutan dari para kontraktor yang mengikuti lelang proyek di Dinas PU Buru.

Dia berdalih, pungutan itu sudah lazim dan telah terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dana-dana tersebut dipakai untuk honorarium panitia, staf, biaya makan dan biaya foto copy dokumen lelang.

Penjelasan Hasan Wael itu sangat rancu dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pasal 8, yang menjelaskan bahwa mulai dari honor panitia, staf, hingga biaya lainnya dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Ketika hal itu ditanyakan lagi kepadanya, Hasan Wael akhirnya mengakui ada dana tersebut. Tapi dia lagi-lagi berkilah bahwa dana yang disiapkan oleh pemerintah daerah sangat kecil. "Tanya ke Dinas Pendapatan apakah biaya dokumen lelang yang dibayarkan rekanan itu diberikan ke kita ?, tidak ada," kilah Hasan Wael.

Menurut Hasan di Dinas PU Buru ada dua panitia tender proyek. Satu panitia lagi diketua, Ny Sriyanti dan mereka juga membebani pungutan terhadap rekanan.

"Kenapa kita saja yang dimasalahkan, panitia tender ibu Sriyanti juga melakukan hal serupa. Di dinas-dinas yang lain, dinas pendidikan juga memungut biaya tersebut," beber Hasan Wael.

Anggota Fraksi PDIP Dukung

Langkah Kuasa CV Nadia, Habib Moksen Alkatiri untuk melaporkan panitia lelang proyek di Dinas PU Kabupaten Buru ke kejaksaan didukung anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDIP, Thobyhend Sahureka.

"Jadi kalau ada yang merasa dirugikan ya silahkan. Sebab, kalau ada yang melaporkan maka pasti dan harus diproses hukum," tandas Sahureka kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (18/8).

Sahureka mengakui, dalam proses lelang sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003, mengisyaratkan untuk dokumen lelang proyek harus dibeli, dan dibayar secara langsung oleh kontraktor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan tidak boleh ada pungutan ganda oleh panitia lelang.

"Kontraktor yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang dia harus membeli dokumen lelang itu dengan menyetor ke Dispenda, itukan proses sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003," terangnya.

Karena itu, jika benar ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh panitia lelang terhadap para kontraktor, menurut Sahureka, itu sudah melanggar hukum.

"Jadi kalau misalnya ada pungutan dilakukan oleh panitia lelang sebagaimana disampaikan oleh Habib Alkatiri, itu berarti penyalahgunaan kewenangan yang otomatis melanggar undang-undang," tandas Sahureka

Mainassy: Jangan Bunuh Karakter Politik Latuconsina

Ambon - Desakan anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfy Sanaky agar Gubernur Maluku, KA Ralahalu segera mengeluarkan izin untuk Polda Maluku memeriksa penjabat Bupati Buru Selatan (Bursel) Jusuf Latuconsina, ternyata mendapat pembelaan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Ferry J Mainassy.

Entah ada kepentingan apa sehingga Mainassy tampil pasang badan untuk membela Latuconsina. Padahal apa yang disampaikan Sanaky merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang sementara dilakukan oleh Polda Maluku.

Mainassy menilai, desakan untuk pemeriksaan terhadap Latuconsina terlalu dini dikembangkan.

Dikhawatirkan wacana yang dikembangkan justru membunuh karakter politik Latuconsina.
Mainassy meminta agar sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik, Sanaky memiliki data-data yang valid.

"Dalam rangka membuka atau membongkar tabir terjadinya pemalsuan pengumuman lelang semestinya sebagai anggota DPRD, Sanaky harus memiliki akurasi data yang valid," tandasnya kepada wartawan, Rabu (18/8)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae kepada Siwalima, Jumat (13/8) di ruang kerjanya mengungkapkan, Polda Maluku bakal memeriksa Penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina dalam kasus pemalsuan lelang 15 paket proyek tahun 2010 senilai Rp 200 miliar lebih.

Pemeriksaan terhadap Latuconsina dilakukan setelah penyidik Polda Maluku memeriksa Ketua Panitia Lelang dengan pengumuman Nomor 01/PPJP/DPU. BURSEL/V/2010 Adrian Maun, Ketua Panitia Lelang Proyek dengan Pengumuman Nomor 168/Peng/2010 K Tuasamu, Ketua Panitia Lelang Kedua (yang dilakukan tanpa Pengumuman), Joseph AM Hungan serta Kadis PU, Ventje Kulibonso.

Untuk memeriksa Penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina pihaknya akan meminta izin dari Gubernur Maluku.

"Kecuali Penjabat Bupati, Jusuf Latuconsina, ketika hendak mau diambil keterangan kami akan meminta izin dari Gubernur Maluku, sebab yang bersangkutan adalah pejabat negara," terangnya.

Sedangkan terhadap Kadis PU Bursel Ventje Kulibongso Cs, tim penyidik Polda Maluku dalam waktu dekat akan diturunkan untuk memeriksa mereka di sana.

Langkah hukum untuk memeriksa penjabat Bupati Bursel Jusuf Latuconsina didukung anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfy Sanaky.

Ia bahkan mendesak Gubernur Maluku, KA Ralahalu untuk segera mengeluarkan izin kepada Polda Maluku guna memeriksa Latuconsina.

"Saya akan mendesak DPRD melalui Komisi A untuk kita mendesak pemerintah daerah yang dalam hal ini Gubernur Maluku untuk segera memberikan izin untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap penjabat Bupati Bursel," tandas Sanaky kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (16/8).

Sanaky meminta gubernur proaktif mendukung Polda Maluku untuk mengusut kasus ini, dengan memberikan izin untuk memeriksa penjabat Bupati Bursel.

Kamis, 12 Agustus 2010

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kehadiran Carateker Gubernur Tidak Memungkinkan

Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas dwin Adrian Huwae Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku

Ambon, AE.- Perang wacana terkait keputusan sengketa pemilukada Maluku terus mencuat. Kalau sebelumnya Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Latuconsina-Edward Frans (MADU) mengklaim kalau hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pemilukada Maluku bakal diakhiri pada 19 September 2008, Kuasa Hukum KPUD Maluku justru menyebut bahwa putusan tersebut akan diketok sebelum 15 September 2008. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH, palu putusan MA atas sengketa pemilukada Maluku akan dijatuhkan sebelum 15 September 2008. ‘’Terserah Kuasa Hukum MADU mau terima keputusan MA pada 19 atau 21 September 2008, tapi yang jelas sesuai perhitungan kami, putusan akan diketok sebelum 15 September 2008,’’ papar Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Maluku, Edwin Adrian Huwae SH kepada Koran ini Sabtu pekan lalu. Untuk diketahui, wacana tentang kapan Keputusan MA nampaknya merupakan wacana yang sangat sengit. Betapa tidak, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008 segera berakhir pada 15 September 2008. Muncul spekulasi di kalangan masyarakat bila keputusan sengketa pilkada setelah 15 September 2008 dan bila Mendagri menunggu Keputusan MA, maka carateker dimungkinkan turun di Maluku. Spekulasi lain menyebut kalau Karel Ralahalu-Said Assagaff bakal dilantik tepat pada 15 September 2008, sehingga tidak perlu adanya carateker gubernur Maluku. Menurut Huwae, sesuai jadwal sengketa pilkada Maluku, sidang sengketa ini akan berakhir sampai tanggal 12 September 2008. Hanya saja, lanjut dia, karena proses persidangan pilkada berlangsung cepat maka dimungkinkan akan dimajukan dua hari. ‘’Karena apa? Sebab saat permohonan dibacakan, kita langsung membacakan jawabannya. Saat mereka (Tim Kuasa MADU) ajukan pembuktian, kita juga akan mengajukan pembuktian. Nah, karena itu kami akan percepat dua hari,’’ paparnya. Menurutnya, dengan skenario seperti ini dia menyatakan optimis kalau sekitar tanggal 10 September 2008, sengketa pilkada Maluku segera diputus oleh MA RI. Setelah diputus, lanjutnya, ada proses sampai putusan tersebut disampaikan ke Mendagri. Dalam prakteknya, lanjut Huwae lagi, bisa diminta ekstra vonis oleh DPRD yang memiliki kewenangan itu, untuk disampaikan kepada Mendagri. ‘’Jadi dalam rentang waktu tersebut bisa diajukan pelantikan, supaya jangan lagi ada carateker di Maluku. Apalagi hasil pemilukada di Maluku sudah jelas,’’ tegasnya. Terhadap pernyataan kuasa hukum MADU kalau putusan akan diterima pada 19 September 2008, secara halus Huwae menyebutkan kalau putusan MA bisa diterima kapan saja. ‘’Silahkan saja kalau mereka menerima tanggal 19 September 2008, tapi putusan akan dijatuhkan sebelumnya. Kalau sudah begitu ya silahkan diambil tanggal 19, 20 atau 21 September 2008, itu hak mereka menerima putusannya. Kapan saja bisa diterima,’’ pungkasnya. TUNGGU SK MENDAGRI Secara terpisah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan untuk penempatan caretaker Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) masih menunggu surat keputusan ((SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ralahalu memastikan setelah lebaran SK dua penjabat bupati MBD dan Bursel sudah tiba di pemerintah provinsi Maluku. “Pemerintah provinsi sudah menyampaikan masing-masing tiga nama untuk diseleksi di Depdagri sesuai kompetensi mereka,’’ ungkap Ralahalu kepada pers, di Saparua, Sabtu, (5/9). Ralahalu berharap proses pemerintahan di dua daerah tersebut dalam waktu dekat sudah berjalan. Oleh sebab itu langkah utama bagaimana mempersiapkan dulu lembaga-lembaganya. Selain itu tempat-tempat pemerintahan. Sebagaimana diketahui di Tiakur wilayahnya masih kosong tidak ada apa-apa, lingkungannya masih hutan melulu. Sama juga di Namrole,’’ paparnya. Untuk itu penempatan carateker sudah harus segera ditempatkan untuk melakukan pembenahan. Karena itu kewajiban dari kabupaten induk segera melakukan intervensi supaya proses pemerintahan segera berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

1.189 KK Jadi Pengungsi Akibat Banjir

Namlea, AE.- Banjir yang tejadi di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru hingga kini masih terus berlangsung. Tercatat sedikitnya 1.189 KK atau sedikitnya 4.741 jiwa yang tersebar pada 10 desa terpaksa di evakuasi ke

posko-posko pengungsian yang dibentuk Dinas Sosial Kabupaten Buru lewat Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana). Penanggung jawab Tagana Kabupaten Buru sekaligus Kadinsos Buru Hi. Karim Toekan S.Sos kepada wartawan di lokasi banjir Waeapo, Jumat (6/8) mengakui kalau hingga kini mereka telah membangun 3 posko pengungsi yang tersebar di Sekolah Madrasah Tsanawiah di Maka, Eks lokasi Panen Raya serta di Desa Wamsait. Toekan mengatakan, di Posko I menampung 103 jiwa atau 27 KK. Mereka merupakan warga yang tinggal di Dusun Flamboyan, Dusun Air Mendidih, Unit 1 – 2 Mako Desa Waenetat. Sedangkan posko II menampung 85 KK atau 322 jiwa yang terdiri dari warga Dusun Utaramalahin, Baman dan Ohilahin. Sedangkan posko III yang didirikan di Desa Wamsait menampung warga yang berasal dari Desa SP 1 terdiri dari 163 KK atau 652 jiwa, SP 2 terdiri dari 96 KK atau sekitar 384 jiwa, Desa Debowae 522 KK atau 2.089 jiwa, Dusun Waeleman 176 KK atau 704 Jiwa, Dusun Dafa Desa Debowae 50 KK atau 207 jiwa, serta Desa Waegereng 70 KK atau 280 jiwa. Selain menampung warga, kata Toekan, pihaknya juga menyediakan makanan untuk kebutuhan para pengungsi. Bahkan tanggap darurat yang digunakan itu merupakan persediaan yang selama ini dilakukan oleh dinas untuk mengatasi korban bencana. “Kami juga menyediakan makanan dan minuman untuk warga dan alhamdulilah hingga kini semua dapat tertangani dengan baik,” jelas Toekan. Sementara itu, Tahir Toekan, salah seorang warga yang mengungsi mengakui kalau kondisi rumahnya hingga kini masih digenangi air setinggi 2 meter. Bahkan semua perabot rumah tangganya terpaksa diamankan di tempat ketinggian. “Genagan air hingga kini masih berada pada ketinggian 2 meter, sehingga kami belum dapat kembali kerumah,” kata Tahir saat dijumpai di lokasi pengungsiannya. Tahir mengakui kalau banjir yang terjadi di Waeapo itu sudah sering terjadi hampir setiap tahun. Namun kali ini merupakan banjir terbesar setelah tahun 2000 lalu. “Banjir ini hampir sama seperti banjir di tahun 2000 lalu,” akuinya. Olehnya itu, dia meminta kepada pemerintah untuk segera mengatasi banjir dengan cara melindungi hutan yang berada di Kabupaten Buru. Pasalnya, air yang meluap ke rumah warga merupakan kiriman dari beberapa aliran sungai seperti Waeapo, Waemiting, Waegereng serta Waetina. “Banjir itu merupakan kiriman air dari sungai yang ada di Waeapo, dan itu disebabkan karena hutan di Buru sudah tidak mampu menampung air lantaran sudah dibabat habis,” katanya.

100 WRSE di Buru Dapat Santunan

Namlea, AE.- Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, sedikitnya 100 orang Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) yang berada di Kabupaten Buru menerima santunan dari Pemerintah

Kabupaten Buru. Bantuan itu diserahkan Wakil Bupati Ramli I Umasugi. Bantuan yang diberikan terdiri dari 15 kilogram beras serta uang tunai. Penyerahan santunan yang berlangsung di aula Kantor Dinas Sosial Buru itu berlangsung penuh sukacita. Usai penyerahan bantuan, Umasugi kepada wartawan mengatakan kalau kegiatan tersebut telah dilakukan beberapa kali di Namlea. ”Kegiatan memberikan bantuan kepada fakir miskin serta WRSE itu sudah menjadi kewajiban selaku orang yang mampu,” katanya. Sebagai umat muslim, kata Umasugi, dirinya memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang yang tidak mampu. Yang mana di dalam hartanya itu juga terdapat sebagian harta orang muslim yang tidak mampu. ”Didalam harta yang kita miliki itu juga terdapat hak-hak orang miskin, jadi kita mempunyai kewajiban untuk menyalurkannya,” kata Umasugi. Dirinya berharap kepada semua umat muslim di Kabupaten Buru untuk senantiasa meningkatkan iman dan takwanya. Yang mana dengan peningkatan iman, nantinya akan sadar akan penggunaan harta benda ke jalan yang benar. ”Saya mengajak semua umat muslim di Buru, mari di bulan Ramadhan ini kita tingkatkan iman, supaya nantinya dalam penggunaan harta benda kita selalu berada di jalan yang benar,” ajaknya.

POLRES AMBON KEMBALI MENANGKAP 5 PELAKU RMS


AMBON-Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali menagkap 5 orang pelaku RMS di Kecamatan Saparua. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Didik Agung Widjanarko mengatakanpenangkapan terhadap 5 orang Pelaku RMS dilakukan pada Rabu pagi oleh Anggota Polsek Saaparua yang dibackup oleh Anggota Koramil Saparua. Kelima anggota yang ditangkap diantaranya Samuel Yosep L, Fredy H dan lainnya.
Selain mengkap 5 orang Pelaku RMS, Polisi juga menyita sejumlah dokumen terbaru RMS yaitu sejumlah bendera RMS dan 1 buah bendera RMS ukuran besar yaitu panjang 4-5 meter dan lebar 1,5 meter , U U Darurat Republik Maluku Selatan, Struktur Kabinet Pemerintah Transisi RMS yang ditetapkan pada tanggal 25 april 2010 dan 1 buah Batu Cap, kartu Anggota RMS serta 1 paket surat Proposal permohonan bantuan ke seseorang di Australia.
Widjanarko menambahkan hingga saat ini jumlah anggota RMS yang telah ditangkap sebanyak 21 anggota RMS kini sementara menjalani proses penyidikan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dia juga menambahkan motif dari aksi RMS dalam bentuk pengibaran bendera RMS selama ini adalah untuk menunjukan pada Dunia International tentang keberadaan RMS yang masih berkembang di Maluku.DMS

ENAM DESA DI KECAMATAN WAEAPO KAB BURU TERENDAM BANJIR

JUMAT, 23 JULI 2010
AMBON-Sedikitnya 6 Desa dikecamatan Waeapo Kabupaten Buru terendam Banjir akibat hujan deras yang menguyur daerah tersebut selama sepekan terahir. Banjir tersebut diakibatkan oleh terjadinya Luapan air dari sungai Waeapo, serta sejumlah sungai sungai kecil lainnya yang meluap ke sejumlah desa dusun antara lain desa Waenetat sedikitnya 300 rumah terendam Banjir, sementara desa desa lainnya yaitu Sp1 Sp2 Desa Wansait, Debowai,Waelo,Waeleman dan Dusun Wegerenangan juga mengalamai hal yang sama. Hal tersebut dijelaskan oleh Suroso Kepala Desa Waenetat Kecamatan Waeapo menurutnya. Diperkirakan ribuan rumah yang berada didesa dusun pada kecamatan Waepo saat ini terendam banjir.

Banjir juga mengakibatkan sejumlah perkantoran antara lain Kantor Kecamatan Waeapo ,Puskesmas, Kantor Koramil dan Sejumlah Bangunan Sekolah SD hingga SMA dikecamatan tersebut ikut terendam banjir. Fasilitas Umum lainnya yang rusak akibat banjir tersebut yaitu terputusnya jalan Lintas Mako-Namrole Kabupaten Buru Selatan yaitu ada lima titik lokasi sepanjang jalan tersebut menjadi terputus, Jalan Grandeng-Kayeli juga ikut terputus. Masyarakat saat ini ahirnya mengunakan transportasi tradisional yaitu Rakit sebagai sarana transportasi dan menyelematkan barang barang ke yang aman, Selain itu ribuan hektar Sawah dikecamatan Lumbung Pangan Maluku itu juga ikut terendam banjir, dan dipastikan akan terjadi kegagalan panen. hingga saat ini belum dipastikan kerugian yang dikaibatkan oleh banjir tersebut, sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buru Karim Tukang hingga saat ini belum terhubung akibat buruknya Cuaca didaerah tersebut.

Banjir yang sama juga terjadi sejumlah desa Kabupaten Buru Selatan yaitu di Kota Ibu Kota Buru Selatan Namrole Desa Waefusi serta sejumlah desa lainnya di kabupaten tersebut, hingga berita ini kami naikan belum diketahui Kerusakan Saran dan prasaran Fasiklitas Umum maupun Masyarakat yang rusak akibat banjir tersebut.DMS

Jumat, 06 Agustus 2010

2.007 Pasien di Pulau Buru Terlayani Operasi Bhakti SBJ

Ambon - Selama tiga hari beroperasi di Namlea-Pulau Buru, personil Satuan Tugas (Satgas) Operasi Bhakti Sosial TNI Angkatan Laut Surya Bhaskara Jaya (SBJ) ke-59 berhasil melayani 2.007 pasien.

"Personil Satgas Operasi SBJ tiba Namlea dengan menggunakan KRI Soeharso-990, Sabtu (10/7) dan keesokan harinya langsung melakukan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat hingga Selasa (13/7)," ungkap Wakil Komandan Satgas Operasi Bhakti SBJ 2010 Kolonel Laut (Kh) Arie Zakaria kepada wartawan di Pelabuhan Yos Sudarso-Ambon, Rabu (14/7).

Dijelaskan, jumlah warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan gratis tiba-tiba membludak melebihi warga yang sudah mendaftar sebelumnya. "Akibatnya operasi terakhir kita lakukan hingga Selasa (13/7) tengah malam. Namun karena kita harus melanjutkan perjalanan ke Ambon maka ada sejumlah pasien yang belum dapat dioperasi kita bawa sambil dilakukan operasi di tengah perjalanan. Nantinya pasien-pasien tersebut akan kembali ke Namlea dengan biaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Buru," jelasnya.

Arie Zakaria yang sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Komando Armada RI Kawasan Timur mengatakan, diantara 2.007 pasien tersebut, sebagian besar merupakan pasien yang menderita penyakit mata sebanyak 458 pasien, operasi mata 129 pasien serta bedah umum hernia 45 pasien.

"Kita juga membawa 15 pasien untuk menjalani operasi bibir sumbing karena nantinya operasi bibir sumbing akan dilakukan secara terpadu di Ambon pada 19 Juli mendatang," katanya.

Selain pelayanan kesehatan, Arie Zakaria mengatakan, Satgas Operasi Bhakti SBJ juga mendistribusikan 74 dus Makanan Pengganti ASI (MPASI) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Buru serta pemberian 250 bibit tanaman trembesi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Pulau Buru.

Arie Zakaria juga menjelaskan, pelayanan kesehatan di Pulau Ambon akan dimulai Kamis (15/7) hingga Kamis (22/7) dengan sasaran pengobatan umum di Desa Liang, Waai, Passo, Hutumuri.

"Setelah dari Ambon kita akan menuju Masohi untuk melakukan pelayanan kesehatan Jumat (23/7) hingga Minggu (25/7). Nantinya Senin (26/7) kita akan melakukan pelayanan serupa di Pulau Banda dan selanjutnya kembali lagi ke Ambon Kamis (29/7) guna bergabung lagi dengan kapal-kapal dari negara lain melakukan pelayanan kesehatan. Nantinya saat acara puncak Sail Banda pada 3 Agustus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau kapal-kapal peserta operasi SBJ termasuk KRI Soeharso-990," jelasnya.

Ditambahkan, khusus untuk pelayanan kesehatan di Pulau Banda, KRI Soeharso-990 dilengkapi dengan ruang chamber untuk penanganan penyakit-penyakit terkait aktivitas penyelemanan. "Kita juga membawa sejumlag dokter khusus untuk menangani penyakit-penyakit terkait aktivitas penyelemanan karena nantinya saat kita berada di Pulau Banda bersamaan waktunya dengan merapatnya perahu-perahu layar peserta Sail Banda 2010 Regatta di pulau tersebut," katanya.

Saat melakukan operasi bhakti SBJ di Namlea, Kabupaten Pulau Buru, tim dokter yang terdapat di KRI Soeharso-990 berhasil melakukan operasi persalinan dua pasien. "Kita berhasil melakukan operasi persalinan terhadap dua pasien.

Pasien pertama melahirkan bayi perempuan dengan panjang 55 cm dan diberi nama Navy Budi Suharsih karena dokter yang menanganinya bernama Kapten Laut (K) Budi Harjanto sementara pasien yang satu lagi melahirkan bayi laki-laki.

Sementara itu, Kepala Dinas Potensi Maritim TNI AL Laksma TNI Surya Wiranto saat melaporkan kesiapan pelaksanaan Operasi Bhakti SBJ ke-59 Sail Banda 2010 menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Sail Banda 2010, telah dilaksanakan kegiatan mulai tanggal 21 Mei-6 Agustus 2010 di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

"Lokasi-lokasi tersebut diantaranya Pulau Morotai, Halmahera, Ternate, Tidore, Buru, Seram, Ambon dan Pulau Banda Naira. Personil dan alat utam sistem pertahanan (alutsista) yang dilibatkan TNI AL berjumlah 1.667 orang, juga melibatkan instansi pemerintah dan swasta, serta masyarakat Maluku, Pemuda, Pelajar dan Pramuka dari Provinsi Maluku," jelasnya.

Alutsista TNI AL, menurutnya, terdiri unsur utama pelaksana kegiatan yaitu kapal rumah sakit TNI AL, KRI Soeharso-990 dengan melibatkan sebanyak 126 personil dan Satgas Operasi Bhakti SBJ 375 Personil.

"Unsur pendukung Pam Sar terdiri dari delapan kapal perang RI (KRI), satu pesawat udara, dan satu helikopter dengan jumlah personil sebanyak 797 orang, bidang umum dan protokol 120 personil, bidang humas, dokumentasi dan penerangan 16 personil, bidang seminar/workshop sembilan personil dan sekretariat sebanyak 10 personil," ungkapnya.

Sementara negara asing yang terlibat, jelas Surya Wiranto terdiri dari adalah kapal rumah sakit Amerika Serikat USNS Mercy (TAH-19) dengan personil medis on board, Angkatan Laut Australia mengerahkan dua kapal Landing Craft Heavy (LCH) sebagai kapal pendukung yaitu HMAS Tarakan dan HMAS Labuan, serta Angkatan Laut Singapura mengerahkan satu kapal LPD RSS Endeavour dengan personil medis on board.

Menyangkut bahan bantuan, Surya Wiranto mengaku bahan bantuan yang telah diterima berupa "in cash, in kind maupun in program" dari instansi pemerintah, BUMN dan swasta nasional, antara lain berupa obat-obatan 354 koli, buku-buku pelajaran agama 81 koli, bahan bangunan, bahan makanan 1450 koli, alat permainan usia dini dua koli, dan kursi roda 40 unit.

"Sasaran kegiatan adalah bantuan sosial berupa renovasi sarana ibadah Masjid Al-Fatah dan Gereja Maranatha, pembangunan MCK dan renovasi sekolah. Pelayanan kesehatan masyarakat berupa pengobatan umum, gigi/mulut, THT, operasi kecil, kitanan masal dan pelayanan KB. Penyuluhan di bidang kesehatan, hukum, kelautan, perikanan dan bela negara.

Penyerahan bantuan berupa paket sembako, peralatan olah raga dan paket sekolah. Hiburan berupa pemutaran film dan olah raga bersama serta penghijauan berupa penanaman pohon bakau dan trembesi," ungkapnya.

KPU SBT Tetapkan Vanath-Suruwaky Pemenang Pilkada


Bula - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdullah Vanath dan siti Umuriah Suruwaky (DV-SUS) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten tersebut periode 2010-2015.

Saat pleno perhitungan suara yang berlangsung Rabu (21/7), DV-SUS ditetapkan berhasil meraih 33.170 suara sedangkan pasangan Mukti Keliobas-Jusuf Rumatoras (MK-JR) hanya 24.424 suara.

Suara yang diperoleh pasangan DV-SUS berasal dari Kecamatan Bula 7.743 suara, Werinama 6.488 suara, Seram Timur 8.023, Pulau Gorom 6.443, Tutuktolo 1.253, dan Wakate 3.220, sedangkan suara pasangan MK-JR berasal dari Kecamatan Bula 4.428 suara, Werinama 268 suara, Seram Timur 5.116 suara, Pulau Gorom 11.130 suara, Tutuktolo 1.399 suara dan Wakate 24.428 suara.

Ketua KPU Sidik Rumalowak mengatakan, DV-SUS ditetapkan sebagai pemenang pilkada karena sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 107 ayat (1) disebutkan pasangan calkada yang yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah dapat ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

"Seluruh masyarakat SBT harus menerima keputusan yang ditetapkan ini sehingga kedepannya pemimpin yang dipilih masyarakat ini dapat bekerja sesuai dengan janji-janji saat melakukan kampanye," katanya.

Pemimpin yang terpilih ini, katanya, adalah pemimpin yang dipilih masyarakat, sehingga sosoknya sangat diinginkan oleh masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan Kabupaten SBT lima tahun kedepan.

Jangan Terprovokasi

Sementara itu, untuk meminimalisir potensi terjadinya kericuhan lagi di Kabupaten SBT, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus independen dan tak memihak pada salah satu calkada serta masyarakat dapat menghindari isu-isu provokatif yang datang dari orang-orang yang tak bertanggung jawab.

"Masyarakat SBT juga harus menghindari berbagai gejolak isu provokasi yang ingin merusak stabilitas keamanan di SBT saat ini yang sempat ricuh kemarin," kata anggota DPRD Maluku, Any Boften kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang-Ambon, Rabu (20/7).

Dikatakan, siapa pun yang nanti terpilih sebagai Bupati SBT harus mampu membawa SBT ke arah yang lebih baik.

Harus Sesuai Aturan

Menyikapi kondisi di Kabupaten SBT, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Said Assagaff menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT harus bertindak sesuai aturan hukum dan netral dalam melakukan hasil perhitungan di kabupaten tersebut.


"KPU bertindak sesuai dengan petunjuk dan aturan-aturan," ungkap Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7).
Assagaff menghimbau kepada masyarakat maupun perangkat daerah agar bersifat netral dan menahan diri serta mempercayakan kepada aparat kemanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di SBT.


Sementara itu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Asmin Matdoan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/7) berharap agar aktor dibalik rusuh tersebut dapat terungkap secepatnya


"Pihak kepolisian harus proaktif untuk mengungkap siapa dalang dibalik rusuh supaya ini menjadi pembelajaran terhadap daerah-daerah lain karena kedepan kita akan menggelar pilkada di beberapa kabupaten di Provinsi MAluku," kata Matdoan

Rabu, 21 April 2010

Bunuh Dua Pemuda Waesama,Warga Bursel Dituntut 14 Tahun Penjara

Ambon - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajit Latuconsina menuntut terdakwa, Tamba Latubual (25), warga Desa Fatiban, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan pidana 14 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua warga setempat aitu, La Oteng dan Arifin Hayale, dengan melanggar pasal 338 KUHP.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (20/4) dipimpin majelis hakim yang di ketuai Glenny de Fretes, dan didampingi T Oyong selaku hakim anggota. Sementara terdakwa di damping oleh penasehat hukumnya Benny Tasidjawa.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada Senin 9 Oktober 2009 lalu, sekitar pukul 19.00 wit.

Menurut JPU, saat itu terdakwa dengan mengenakan baju hitam dan memakai ikat kepala dari kain berwarna merah dengan berambut panjang berdiri di sampingi rumah Hasan Mamulaty sambil memegang tombak.

Terdakwa saat itu berdiri dengan jarak 10 meter, dan saat itu kemudian melemparkan dua tombak dan mengarah ke korban yang saat itu sementara berada di dekat ledeng di dalam pagar di belakang rumah H Musa Souwakil.

Saat itu, lanjut JPU, tombak yang dilemparkan terdakwa mengenai tubuh dan melukai tubuh korban pada bagian perut kiri bagian bawah menembus rusuk, dan luka pada bagian punggung sebelah kiri tembus hingga punggung sebelah kanan.

Selanjutnya, terdakwa juga melempari tombak dengan tangan kanan mengenai korban Junaid Latubual dan melukai perut bagian bawah korban.

JPU juga menerangkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa sebelum kejadian itu tidak ada permasalahan antara korban dengan terdakwa, akan tetapi beberapa hari sebelum kejadian tersebut, terjadi perselisihan antara warga Desa Fatiban (desa terdakwa) dengan desa pohon batu (desa korban) mengenai permainan sepak bola.

JPU mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan orang tua kedua korban kehilangan anaknya, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan konflik, antar warga Desa Pohon Batu dan Desa Fatiban dan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan, terdaklwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.

JPU juga memerintahkan agar terdakwa membayar biara perkara sebesar Rp 2000.
Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

Sidang kemudian ditunda oleh hakim hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari PH terdakwa

Kamis, 25 Maret 2010

Gubernur Sesali Kericuhan di Kampus Unpatti

Ambon - Gubernur Maluku KA Ralahalu sangat menyesali adanya kericuhan di kampus Universitas Pattimura (Unpatti) disaat masyarakat Maluku sementara mewujudkan keamanan yang kondusif menjelang digelarnya event "Sail Banda".

Penyesalan ini diungkapkan Ralahalu melalui Kepala Bagian Humas Setda Maluku Semmy Huwae kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (24/3)

"Gubernur berharap sikap arif dan bijaksana dari pimpinan Universitas dan fakultas untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Dikatakan, prinsipnya demokrasi kampus harus dijaga agar demokrasi ini tidak dibelokan dari tujuannya, selain itu demokrasi ini juga harus didorong dalam semangat Hotumese (motto Unpatti yang artinya berkembang dalam tantangan-red) bahkan DAPAT melahirkan intelektual Unpatti yang kredibel dan professional.

Kendati demikian, demonstrasi yang menghancurkan fasilitas kampus adalah sikap yang tidak terpuji, sehinga gubernur meminta permasalahan ini harus diproses secara hukum, karena demonstrasi yang dilakukan tersebut sudah anarkis dan tidak lagi mendidik.

Ia menambahkan terkait dengan insiden ini Pemprov Maluku tidak mengintervensi masalah ini namun pemprov mendorong agar masalah ini dapat diselesaikan dan berbagai kesenjangan dapat dicari solusinya.

"Kepada semua pihak, termasuk mahasiswa gubernur meminta untuk menjaga ketertiban daerah ini terutama persiapan kita semua menyambut pelaksanaan event "Sail Banda" yang sudah ada didepan mata kita semua," harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pembaharuan Mahasiswa (FPM) Unpatti, Senin (23/3), melakukan aksi demonstrasi menuntut Dekan Fakultas Ekonomi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Para pendemo sempat melempar kaca-kaca ruang kuliah Fakultas Ekonomi dengan menggunakan batu yang ada halaman fakultas tersebut. Akibatnya seluruh kaca pecah.
Mereka juga menolak kedatangan sejumlah anggota polisi yang masuk ke kampus untuk mengamankan kericuhan.

Harus Santun

Senada dengan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fatani Sohilauw juga mendesak Rektor Unpatti guna menyikapi aksi mahasiswa tersebut secara arif dan bijaksana sehingga tak menimbulkan masalah yang berkepanjangan.

"Saya berharap serta menghimbau kepada pihak Universitas Pattimura, dalam hal ini rektorat dan lebih khusus lagi civitas akademika Fakultas Ekonomi Unpatti untuk segera melakukan konsolidasi, kemudian dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik sesuai aturan," ungkap Sohilauw kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (24/3).

Sohilauw juga mengharapkan para mahasiswa untuk santun dalam menyampaikan apresiasinya.

Sejalan dengan Sohilauw, Wakil Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan rektorat berwenang untuk menyelesaikan kericuhan tersebut."Kira kita tidak masuk ke ruang itu, sebab ada batas-batas tertentu dimana persoalan yang sifatnya internal seperti itu menjadi bagian dari pimpinan dari lembaga yang bersangkutan. Olehnya itu, rektorat unpatti mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aksi demo yang mereka lakukan itu dengan baik," katanya.

Gubernur Sesali Kericuhan di Kampus Unpatti

Ambon - Gubernur Maluku KA Ralahalu sangat menyesali adanya kericuhan di kampus Universitas Pattimura (Unpatti) disaat masyarakat Maluku sementara mewujudkan keamanan yang kondusif menjelang digelarnya event "Sail Banda".

Penyesalan ini diungkapkan Ralahalu melalui Kepala Bagian Humas Setda Maluku Semmy Huwae kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (24/3)

"Gubernur berharap sikap arif dan bijaksana dari pimpinan Universitas dan fakultas untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Dikatakan, prinsipnya demokrasi kampus harus dijaga agar demokrasi ini tidak dibelokan dari tujuannya, selain itu demokrasi ini juga harus didorong dalam semangat Hotumese (motto Unpatti yang artinya berkembang dalam tantangan-red) bahkan DAPAT melahirkan intelektual Unpatti yang kredibel dan professional.

Kendati demikian, demonstrasi yang menghancurkan fasilitas kampus adalah sikap yang tidak terpuji, sehinga gubernur meminta permasalahan ini harus diproses secara hukum, karena demonstrasi yang dilakukan tersebut sudah anarkis dan tidak lagi mendidik.

Ia menambahkan terkait dengan insiden ini Pemprov Maluku tidak mengintervensi masalah ini namun pemprov mendorong agar masalah ini dapat diselesaikan dan berbagai kesenjangan dapat dicari solusinya.

"Kepada semua pihak, termasuk mahasiswa gubernur meminta untuk menjaga ketertiban daerah ini terutama persiapan kita semua menyambut pelaksanaan event "Sail Banda" yang sudah ada didepan mata kita semua," harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pembaharuan Mahasiswa (FPM) Unpatti, Senin (23/3), melakukan aksi demonstrasi menuntut Dekan Fakultas Ekonomi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Para pendemo sempat melempar kaca-kaca ruang kuliah Fakultas Ekonomi dengan menggunakan batu yang ada halaman fakultas tersebut. Akibatnya seluruh kaca pecah.
Mereka juga menolak kedatangan sejumlah anggota polisi yang masuk ke kampus untuk mengamankan kericuhan.

Harus Santun

Senada dengan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fatani Sohilauw juga mendesak Rektor Unpatti guna menyikapi aksi mahasiswa tersebut secara arif dan bijaksana sehingga tak menimbulkan masalah yang berkepanjangan.

"Saya berharap serta menghimbau kepada pihak Universitas Pattimura, dalam hal ini rektorat dan lebih khusus lagi civitas akademika Fakultas Ekonomi Unpatti untuk segera melakukan konsolidasi, kemudian dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik sesuai aturan," ungkap Sohilauw kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (24/3).

Sohilauw juga mengharapkan para mahasiswa untuk santun dalam menyampaikan apresiasinya.

Sejalan dengan Sohilauw, Wakil Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan rektorat berwenang untuk menyelesaikan kericuhan tersebut."Kira kita tidak masuk ke ruang itu, sebab ada batas-batas tertentu dimana persoalan yang sifatnya internal seperti itu menjadi bagian dari pimpinan dari lembaga yang bersangkutan. Olehnya itu, rektorat unpatti mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aksi demo yang mereka lakukan itu dengan baik," katanya.

"Sail Banda" Jadi Momentum Jual Potensi Maluku

Ambon - Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI, Mayjen TNI (Marinir) Nono Sampono mengatakan, event "Sail Banda" yang akan digelar di Maluku merupakan momentum penting untuk menjual potensi Maluku sebagai provinsi kepulauan.

"Maluku dengan luas laut yang mencapai sangat luas terkandung sumber daya alam yang jika dikelola dengan baik dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di bumi rempah-rempah ini," ungkap Sampono kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Darussalam (Unidar), Rabu (24/3).

Sampono mengatakan, membangun Maluku yang merupakan provinsi kepulauan harus didasarkan pada potensi objektif, dimana kebijakan arah pembangunan harus berpatokan pada potensi yang dimiliki provinsi kepulauan diantaranya Maluku.

"Pelaksanaan event "Sail Banda" merupakan strategi dan arah pembangunan nasional untuk memajukan Maluku sebagai provinsi kepulauan di Indonesia," katanya.

Ia juga berharap agar masyarakat Maluku dapat mendukung event "Sail Banda", karena melalui kegiatan tersebut masyarakat diluar Maluku dan masyarakat internasional mengujungi Maluku untuk melihat dari dekat potensi alam baik didarat dan laut untuk dikelola sehingga berdampak pada kemahaslahatan masyarakat Maluku.

"Event ini adalah wujud dari sosialisasi untuk menjual Maluku sebagi provinsi kepulauan, karena dengan menjual Maluku yang kaya akan potensi alam ini maka investor akan menanamkan investasinya apalagi saat ini Maluku sudah aman. Kita berharap agar masyarakat Maluku dapat mendukung kegiatan "Sail Banda" apalagi pemerintah pusat juga terlibat dalam hal ini," jelasnya

Diungkapkan, pelaksanaan "Sail Bunaken" tahun 2009 lalu di Provinsi Sulawesi Utara ternyata membuat provinsi tersebut telah dikenal oleh dunia luar.

Majukan Maluku

Sampono yang merupakan putra Maluku juga mengaku siap untuk mengaplikasikan ilmunya di Maluku yang menjadi tanah kelahiran dan tempatnya menuntut ilmu dari SD hingga SMA.

Pria kelahiran Ambon 1 Maret 1953 ini siap menerapkan ilmu yang dimilikinya untuk memajukan Maluku demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat di bumi raja-raja ini.

Dalam mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya seperti ilmu kelautan, maka Sampono aktif memberikan kuliah dan ceramah pada berbagai universitas serta menjadi pembicara pada berbagai seminar dan lokakarya nasional dan juga memberikan kuliah umum pada beberapa Universitas di Maluku seperti Universitas Darussalam (Unidar) Ambon dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Saat memberikan kuliah umum di Unidar Ambon, Rabu (24/3), Sampono mengungkapkan, siap untuk menerapkan ilmu di bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki untuk diwariskan kepada generasi muda yang ada di daerah ini yang menuntut ilmu di Universitas di Maluku untuk mengelola potensi laut yang sangat berlinmpah ruah.

"Potensi kekayaan laut Maluku sangat berlimpah, namun belum ada pengelolaan secara serius sehingga belum berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Dikatakan, akibat terpesona dengan potensi laut terutama di Maluku, maka dirinya memilih TNI Angkatan Laut serta mengambil studi strata satu dan strata dua dibidang kelautan dan perikanan bahkan direncanakan akan mengambil studi strata tiga juga dibidang perikanan.

Saat memberikan kuliah umum di Unidar Ambon kemarin dengan judul "Perspektif Pembangunan Nasional Dalam Menjawab Permasalahan Baangsa Serta Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Maluku Sebagai Provinsi Kelautan", Sampono mengatakan, kendati Maluku merupakan provinsi kepulauan, namun aktifitas kehidupan masyarakat masih berorientasi ke darat.

"Akibat masyarakat berorientasi pada pengelolaan darat, maka laut yang luas yang penuh dengan potensi yang sangat berlimpah tidak digarap sehingga pendapatan dari sektor kelautan dari pendapatan domestik bruto hanya 18 persen. Kini saatnya laut dijadikan sebagai sumber penghidupan," katanya.(

Walikota-Wakil Walikota Tual Akan Diperiksa


Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menggodok hasil pemeriksaan tim penyidik beberapa waktu lalu di Tual, terkait kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003.

Informasi yang diterima menyebutkan, tim Kejati Maluku yang turun ke Tual Minggu (20/2) lalu dibawa pimpinan Jaksa Fungsional Zeth Raharusun, Achmad Fauzan dan Eka Hariana. Hasil pemeriksaan sementara digodok, dan nantinya dibuat resume.

Jika resume telah selesai disusun maka surat izin untuk pemeriksaan terhadap Walikota Tual MM Tamher, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Malra serta Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan, yang dulunya menjabat Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan dikirim ke presiden.

"Sekarang sementara disiapkan resumenya dan jika selesai maka kita akan mengirimkan surat izin kepada presiden untuk pemeriksaan dua pejabat tersebut," terang sumber Siwalima di Kejati Maluku.

Sumber juga menjelaskan, jika surat izin telah dikirim, maka tidak akan lama Tamher dan Rahayaan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003 ini, tim penyidik Kejati Maluku, pernah menetapkan tiga tersangka.

Kasus ini saat kepemimpinan Kajati Maluku Septinus Hematang telah ditangani, namun entah kenapa setelah penetapan tersangka kasus ini terkesan mandek.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing, Ketua DPRD Malra periode 1999-2004 almarhum ST Tapotubun, dan dua tersangka lainnya adalah Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun selaku mantan Wakil Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan.

Dijelaskan, tersangka Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun sudah mengembalikan kerugian negara. Namun hal tersebut belum diketahui pasti. Sehingga kasus ini, akan ditindaklanjuti kembali.

Sumber itu juga menjelaskan, dana asusransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.

Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp Rp 4.375.000.000.

Dijelaskan pula, untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD.

Sumber tersebut mengatakan, tiga anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang terpilih kembali pada periode 2009-2014, masing-masing H Rony Renyut (mantan wakil ketua DPRD Malra), Rony Tenivut dan Safarudin Fakaubun akan diperiksa, namun menunggu surat izin dari Gubernur Maluku

Sabtu, 13 Maret 2010

Benpro Keserasian Diganjar 1,2 Tahun Penjara


Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengganjar bendahara proyek (benpro) proyek bantuan keserasian Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Anna Wairata dengan pidana penjara 1,2 tahun.

Dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 35,5 miliar tahun 2006 ini, negara dirugikan mencapai 4,10 miliar rupiah.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Anna Wairata terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim ini lebih rendah, dibandingkan dengan tuntutan JPU YE Almahdaly yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidernya tujun bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 685.745.000, subsider satu tahun penjara.

Pembacaan vonis disampaikan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim yang diketuai S Simanjuntak, didampinggi Yusrisal dan Glenny de Fretes selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi tim penasehat Pistos Noya Cs.

Dalam putusannya majelis hakim menjelaskan, terdakwa dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Ambon secara sadar telah mengetahui bahwa dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh direktur atau wakil dan kontraktor di atas kontrak. Sementara, ringkasan kontrak yang dibuat oleh PPK Jessy Paays adalah fiktif, yang kebenaran dari dokumennya diragukan.

Terdakwa juga dalam mengeluarkan SPM tidak sesuai dengan kontrak, dimana ada kontraktor yang dapat lebih dan ada yang kurang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penuntasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang PNS, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain dituntut dengan pidana penjara 1,2 tahun, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta, namun jika denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 538.795.000. Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) YE Almahdaly menyatakan banding

Program Konservsi Daerah Teluk Dilakukan Saat Event "Sail Banda"

Ambon - Tujuan utama Sail Banda 2010 di kota Ambon, adalah untuk mempromosikan Pariwisata bahari di Provinsi Maluku, namun berbagai kegiatan dalam rangka konservasi kawasan pesisir juga akan ikut dilaksanakan dalam event ini.

Program konservasi daerah teluk dan pesisir diantaranya, penanaman manggrove, gerakan bersih pantai dan laut, penyadaran masyarakat tentang mitigasi bencana, serta pelatihan diving dalam pengelolaan wisata kapal tenggelam.

Hal ini terungkap dalam rapat persiapan Side Event Konfrensi Kelautan Nasional Pesisir Dan Pulau - Pulau Kecil ke - VII yang juga merupakan salah satu kegiatan pada event Sail Banda di kota Ambon nanti.

Pertemuan tersebut, dilaksanakan di Balai Kota, Jumat (12/3) dan dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, H.J Huliselan, yang didampingi oleh kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan. Adzer Lamba, serta Direktur pesisir dan laut Ditjen KP3K Kementrian Keluatan dan Perikanan RI Subandono Diposaptono, Subdir Mitigasi Bencana dan Pencemaran Lingkungan (MBPL), Umi Windriani, dan Subdir Rehabilitasi dan Pendayagunaan Pesisir Lautan (RPPL), E.B.Sri Haryani.

Pada pertemuan tersebut yang juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Kepala Kecamatan, Akademisi, Aktivis Pemerhati Lingkungan, dan Perwakilan LSM, Huliselan menyatakan, Teluk Ambon dikenal luas memiliki panorama yang indah, namun pada kenyataannya kini kawasan tersebut mengalami degradasi. Inilah kendala utama, mengapa saat ini potensinya tidak dapat dipromosikan dengan baik.

"Kalau dilihat dari jauh teluk ini sangat indah, namun jika diperhatikan secara seksama maka sampah bertaburan di laut. Jadi bagaimana potensi ini dapat dipromosikan dengan baik selama masyarakat masih saja membuang sampah di sungai - sungai dan di laut," katanya.

Huliselan menegaskan sejumlah kegiatan konservasi yang diprakarsai oleh KPP sebenarnya dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh masyarakat, namun masih kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat akan dampak negatif degradasi kawasan teluk membuat berbagai kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial belaka.

Kagiatan ini juga merupakan entry poin atas Water Front City (WFC) program pengelolaan kawasan teluk dan pesisir secara terpadu oleh Pemkot Ambon.

Sementara itu, dalam paparannya Diposaptono,menyatakan, program penanaman 2000 Manggrove yang diprakarsai pihaknya, merupakan kegiatan yang penting dilaksanakan guna menumbuhkan apresiasi dan kesadaran stakeholders untuk ikut berperan dalam upaya rehabilitasi lingkungan pesisir.

Dikatakan, fungsi mangrove atau tanaman bakau sangat luar biasa bagi daerah pesisir, tumbuhan ini dapat menyerap limbah logam agar tidak masuk kel laut, dapat menjadi pelindung karena meredam gelombang sunami, menyerap gas karbon dioksida, menjadi sumber kehidupan bagi hewan laut, dan dapat berfungsi sebagai daerah Ekowisata.

"Adanya manggrove di teluk Ambon sangat bermanfat sebagai pelindung jika ada bencana, misalnya gelombang pasang atau tsunami. Pengalaman kami di Aceh, dan Sumatra Barat telah membuktikan hal itu sehingga kami sangat mengapresiasi ketika mendengar kota Ambon sudah punya rencana tata ruang pengelolaan pesisir serta titik - titik daerah konservasi, ini artinya dareah - daerah itu dapat difunsikan sebagai daerah Ekowisata "jelasnya.

Mobil Dinas Pemkab Buru Diobjekan

Namlea - Sejumlah mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Buru yang dibawa pergi oknum pejabat dan oknum anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diam-diam sengaja diobjekan dengan rute Namrole (Bursel)-Namlea (Buru).

Hal itu diungkapkan tokoh pemuda Namrole, Ongen Walalayo kepada Siwalima di Namlea, Jumat (12/3). "Banyak mobil dinas yang dibancakan menjadi mobil penumpang, "beber Walalayo.

Walalayo mengungkapkan, sejak Buru Selatan dimekarkan September tahun 2008 lalu, ada beberapa buah kendaraan dinas milik Pemkab Buru yang dibawa ke Kabupaten Buru, karena pejabat yang memegang kendaraan tersebut pindah tugas. Baik itu roda empat maupun kendaraan roda dua.

Terakhir, Sembilan buah kendaraan roda empat yang dipakai oleh sembilan anggota dewan asal pemilihan Dapil I juga dibawa ke Bursel. Padahal kendaraan tersebut sah milik DPRD Kabupaten Buru.

Kesembilan kendaraan roda empat itu, akui dia, hingga kini belum ada satupun yang dikembalikan kepada Pemkab Buru. Yang lebih fatal lagi, ada diantara kendaraan dinas tersebut yang diobjekan menjadi kendaraan umum, guna mengangkut penumpang rute Namrole-Namlea dimana setiap penumpang ditarik biaya Rp.150.000.

"Plat merah kendaraan sengaja dibuka. Kemudian dipasang plat hitam. Warga yang menggunakan jasa kendaraan itu ditarik sejumlah biaya. Ini benar-benar sangat memalukan,"protes Walalayo.

Walayo memprediksikan, kendaraan dinas milik Pemkab Buru yang telah disalahgunakan tersebut akan tidak bertahan lama bila tetap diobjekan untuk rute Namrole- Namlea pulang-pergi. Alasannya, kondisi poros jalan yang dilewati kendaraan tersebut sangat berat.

Untuk itu ia menghimbau, Bupati Buru, Husnie Hentihu, agar segera menarik pulang sejumlah kendaraan dinas yang berada di Buru Selatan.

"Saya harap mereka yang menggunakan kendaraan tersebut juga harus tahu diri secara suka rela mengembalikannnya ke Pemkab Buru, karena bukan hak Pemkab Bursel," pintanya

Sabtu, 06 Maret 2010

Bangun Tower Telkomsel, Diduga, Camat-Sekcam Leksula Pungli dari Masyarakat

Ambon - Di duga Camat Leksula,Kabupaten Buru Selatan (Bursel) "ET" dan sekretaris camat (sekcam) "VL" melakukan pungutuan liar (pungli) dari masyarakat terkait dengan pembangunan tower Telkomsel yang akan dibangun di kecamatan tersebut.

Kepada Siwalima di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, beberapa masyarakat yang enggan namanya di korankan menyebutkan, dalam tahap pembangunan tower telkomsel untuk mempermudah akses masyarakat setempat, camat dan sekcam mengadakan sosialisasi terhadap rencana pembangunan.

Dalam sosialisasi tersebut di jelaskan, adanya kewajiban yang harus di bayar oleh masyarakat sebagai pemakai jasa terkomsel.

Atas dasar sosialisasi yang dilakukan oleh camat dan sekcam tersebut, dilakukanlah pungli yang besarannya berbeda-beda.

Untuk masyarakat biasa diwajibkan membayar sebesar Rp 20.000 per kepala keluarga (KK), untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wajibkan membayar sebesar Rp 50.000 per KK, untuk masyarakat pedagang kecil sebesar Rp 100.000 per KK dan masyarakat pedagang besar sebesar Rp 200.000 per KK.

Ternyata dari hasil pungutan yang di lakukan tersebut tidak ada realisasi pembangunan tower tersebut di lapangan.

Olehnya itu, pimpinan telkomsel diminta untuk melihat persoalan ini sekaligus memberikan penjelasan terkait pembangunan tower tersebut, karena hal ini sudah meresahkan masyarakat di kecamatan tersebut

Pabrik Semen Bakal Dibangun di Bursel

Ambon - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Bram Tomasoa mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku berencana dalam tahun 2010 ini akan membangun semen yang berlokasi di Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Pasalnya, pembangunan semen ini diprediksikan memiliki daya produksi sampai umur 200 tahun.

"Untuk memantapkan realisasi jalan pembangunan, kita terus melakukan koordinasi dengan pihak PT Honoda Jepang guna melancarkan pembangunan pabrik semen tersebut, karena kepastian untuk melakukan invetasi di Maluku telah disepakati. Mereka telah bersedia, namun waktu kedatangan mereka ke Maluku belum ditentukan, mengingat mereka masih disibukan dengan berbagi kesibukan yang lainnya, "jelas Tomasoa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (3/3)

Dijelaskan, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel merupakan salah satu tempat yang sangat strategis, sehingga penetapan didaerah ini juga tidak akan menganggu penataan lingkungan dan pembangunan.

"Kita menilai menempatan tempat pembangunanya telah sesuai. Mengingat, dekat dengan pelabuhan, sehingga juga dapat memperlancar kapal-kapal yang angkut hasil produksi, "katannya

Ia berharap, dengan investasi yang dilakukan maka akan membuka kesempatan kerja yang baru sekaligus menurunkan tingkat pengangguran di Bursel maupun Provinsi Maluku secara keseluruhan

Kamis, 04 Maret 2010

PH Hakim Fatsey Nilai Tuntutan JPU Penuh Rekayasa

Ambon - Penasehat hukum (PH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey menilai, tuntutan pidana penjara enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani Ramlean dan Ajit Latuconsina terhadap terdakwa penuh dengan rekayasa.

Hal ini dungkapkan PH terdakwa masing-masing, Munir Kairoty, Hamdani Laturua, Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu saat membacakan duplik terhadap replik JPU.

Duplik dibacakan secara bergantian dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/3) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Glenny de Fretes selaku hakim ketua, didampingi oleh S Simanjuntak dan Yusrisal selaku hakim anggota.

"Setelah mencermati dengan cermat replik saudara JPU, maka kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak sependapat dengan JPU baik dalam surat tuntutannya 22 Februari lalu maupun repliknya 2 Maret lalu," tandas Kairoty saat membacakan duplik.

Menurut PH, dari dana kerugian negara sebesar Rp 1.652.735.000 seluruhnya telah diputus sebagai uang pengganti dalam perkara Usman Banda, mengingat dalam putusan tersebut Usman Banda adalah pelaku tunggal tanpa orang lain. Artinya dalam mengolah dana DAK yang diberikan oleh kepala-kepala sekolah hanya ada Usman Banda yang melakukannya sendiri tanpa ada kerjasama dengan orang lain.

PH juga mengungkapkan, JPU untuk menguatkan proses penuntutannya terhadap terdakwa kemudian menciptakan lagi kerugian negara sebesar Rp 65.000.000, yang mana hal ini menjadi tanda tanya besar kepada tim PH terdakwa.

Hal ini disebabkan karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada satupun bukti yang dapat menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana DAK tahun 2006 yang telah digunakan oleh terdakwa.

"Dengan kerugian negara ini JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Ini menjadi pertanyaan kami, adilkah menurut hukum kerugian negara Rp 65 juta dengan tuntutan enam tahun, sedangkan terdakwa-terdakwa lainnya seperti Ibu Hawa Ambon, yang dituntut hanya 1,3 penjara padahal kerugian negara mencapai Rp 4 miliar," tandas Kairoty.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, sebagai tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan primair, dan ternyata tidak terbukti menurut hukum, sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami atas nama terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonan yang termuat dalam pembelaan kami," tegas Hamdani Laturua.

Setelah mendengar pembacaan duplik PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (18/3) dengan agenda putusan majelis hakim

Diduga Kemasukan Angin, DPD KNPI Maluku Bohongi Publik

Ambon - Diduga lantaran "kemasukan angin" maka Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indoensia (KNPI) Maluku pimpinan Asmin Matdoan telah melakukan pembohongan publik, terkait dengan kericuhan yang terjadi pada Musyawarah (Musda) KNPI Buru Selatan (Bursel) beberapa waktu lalu.

Pasalnya stedmen yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua yang juga selaku Koordinator daerah DPD KNPI Buru Selatan Mukhlis Fataruba, di beberapa media massa yang menyatakan bahwa DPD KNPI Maluku DPD KNPI Maluku tidak pernah mengintervensi Musda DPD KNPI Bursel.

Penegasan ini disampaikan Fungsionari Ikatan Mahasiswa Muhamadia (IMM) Provinsi Maluku yang juga hadir dalam pelaksanaan musda KNPI Bursel tersebut kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (3/3).

Dikatakan, hal yang paling fatal lagi mengenai kronologis terjadinya kericuhans aat musda, dimana apa yang dikatakan oleh saudara Faturuba itu semuanya bohong, sebab nyata-nyatanya ada intervensi yang dilakukan oleh DPD KNPI Maluku dalam musda tersebut sehingga Memet Sahulata terpilih secara aklamasi.

Terpilihnya Sahulata secara aklamasi juga sangat rancuh dimana pada saat sekertaris umum DPD KNPI Maluku membetikan penjelasan terkait dengan surat keputusan (SK) KNPI tingkat kecamatan yang diberikan kepada karteker, hal inilah yang menyebabkan sehingga terjadinya kekirusuhan sebab saat itu rekan-rekan OKP lainya meminta agar Karteker saudara Sahulatu menunjukan bukti otentik sesuia dnegan peraturan organisasi KNPI yang menyatakan seorang karteker dapat membekukan sebuah SK, dan mengeluarkan SK baru kepada ketua-ketua kecamatan di Bursel.

"Namun saat itu DPD KNPI Maluku tak mampu tunjukan bukti berupa peraturan tersebut sehingga kita dan OKP lainya tidak puas. Selain itu ketua kecamatan yang baru diangkat oleh akrteker juga sangat diluar akal sehat sebab ketua kecamatan bukan berdomisili pada kecamatan tersbeut seperti pada kecamatan waisala dan kepala madang," jelasnya.

Sedangkan mengenai dengan tudingan Korda Buru bahwa rekan-rekan OKP dalam musda menarik mandate itu benar, tetapi pada saat hendak menarik mandat tersebut pihak DPD KNPI Maluku termasuk Asmin Matdoan tidak mau menyerahkan mandate tersebut kepada rekan-rekan OKP ini, tetapi karena mereka kecewa dengan sikap DPD KNPI Mlauku akhirnya mereka keluar termasuk dirinya saat itu.

Nmaun beberapa saat kemudian Ketua DPD KNPI Maluku Asmin Matdoan beserta dnegan pengurusnya dan panitia melakukan lobi kepada para OKP yang ada dimana mereka meminta untuk peserta yang berencana menarik mandate diminta untuk bergabung kembali.

"Setelah Lobi-lobi ini disepakti dimana keesokan harinya sesudah Sholat jumat saat itu rekan-rekan OKP ini hendak ikut musda dan sesuai agenda akan masuk pada pemilihan ketua serta agenda lainya, tiba-tiba Presidium siding langsung umumkan bahwa memet saulatu terpilih secara aklamasi, tersentak kita semua kaget,"tandasnya.

Untuk itu lanjut Moni jika Korda mengatakan saulatu terpilih secara aklamasi dasarnya apa sebab belum dilakukan pemilihan kemudian SK terpilihnya Saulatu juga saat itu tidak ada, sehingga dapat dikatakan bahwa ada intervensi kuat dari DPD KNPI Maluku untuk menetapkan Saulatu sebagai Ketua DPD KNPI Bursel.

Sementara itu Muhajir Bahta yang merupakan salah satu kandidat dalam musda tersbeut juga membantah stedmen yang dikeluarkan oleh korda Buru tersbeut , sebab dirinya yakin dalam musda ini DPD KNPI Maluku melakukan intervensi, bahkan diduga kuat juga ada keterlibatan oknum pejabat pemda Bursel yang juga berada di belakang semua ini.

"Jadi saya harap DPD KNPI Maluku selaku panutan haruslah dalam keluarkan stedmen di media itu dengan fakta yang benar, bukan mengada-ada. Dengan adanya stedmen ini saya katakan DPD KNPI Maluku telah bohongi Publik Maluku, terutama seluruh masyarakat Bursel," cetusnya.

Jumat, 26 Februari 2010

Pemkab Bursel Terlantarkan Warga KAT

Namrole - Sedikitnya 20 kepala keluarga (KK) warga Komunitas Adat Tertinggal (KAT) yang menempati bantuan perumahan KAT Provinsi Maluku, di Dusun Tingkabi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kondisinya sangat memperihatinkan, karena diterlantarkan Pemkab setempat.

Fakta yang ditemui Siwalima di di lapangan, pekan lalu, warga KAT ini sejak empat bulan lalu mulai menempati rumah mereka yang dibangun oleh pemerintah. Rumah dibangun di atas hutan belukar dan tidak ada jalan lingkungan di perumahan.

Lebih memprihatinkan lagi, mereka sangat tidak terurus dan terkesan diabaikan oleh Pemkab Bursel. Hal ini sangat kontras dengan warga KAT di Desa Modanmohe, Kabupaten Buru yang sangat terurus dan rumah mereka telah ada air bersih, bahkan ada listrik tenaga surya.

Saat rombongan wartawan tiba di Dusun Tingkabi dan hendak mengajak ngobrol warga di sana, mereka terlihat sempat ketakutan dan berlari masuk rumah. Ada beberapa lelaki paruh bayah yang tetap di depan pintu rumah dan berusaha berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah.

Logat demikian nama salah satu warga KAT, mengaku sudah tinggal empat bulan lalu. Sebelumnya pemukiman mereka berada jauh di pedalaman dan dijanjikan akan mendapat hidup baru yang lebih baik di perumahan KAT yang dibangun pemerintah.

Namun sejak menempati rumah mereka empat bulan lalu, ia dan warga di sana tidak mendapat bantuan memadai untuk mengangkat derajat hidup mereka. Tidak ada program pertanian maupun perkebunan serta program lainnya yang masuk ke pemukiman mereka.

Warga Dusun Tingkabi ini hanya diberikan beberapa bidang tanah untuk bisa membuka lahan perkebunan agar bisa menghidupi keluarga mereka. Tapi setelah menempati rumah tersebut, hingga saat ini janji Pemda tidak pernah diwujudkan.

Bahkan kondisi rumah yang hanya berdinding papan tersebut sebagiannya sudah ditutupi semak belukar. Untuk menerangi rumah mereka, kata Logat, ia dan rekan-rekannya sering membakar semak yang ada disekitar rumah-rumah tersebut untuk menerangi pekarangan bila malam tiba.

Logat juga mengaku bahwa dua bulan lalu, sebagian warga yang dulunya sempat menempati beberapa rumah lainnya kini sudah ditinggalkan dan memilih kembali ke gunung, tempat tinggal mereka yang semula. Rupanya sebagian warga tersebut lebih memilih untuk kembali lokasi rumah yang lama di gunung ketimbang harus hidup menderita dalam penantian janji Pemda Bursel.

Sedangkan Carateker Bupati Bursel, Yusuf Latuconsina yang dikonfirmasi saat mengikuti jalannya pelantikan 20 Anggota DPRD Bursel di Kantor Bupati Bursel, Namrole, membantah kalau pemda sengaja menelantarkan warga KAT tersebut.

Ia mengaku seluruh fasilitas seperti yang sudah disediakan adalah listrik dan sebagainya. keterangan kepala daerah ini justru tidak sesuai fakta yang terjadi saat wartawan langsung menengok ke pemukiman KAT tersebut.

Dituntut Enam Tahun Penjara, Sekda Bursel Ajukan Pembelaan

Ambon - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey mengajukan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani Ramlean dan Ajid Latuconsina.

JPU menuntut Hakim Fatsey dalam sidang Senin (22/2) lalu, dengan enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Buru tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar.

Selain itu, Fatsey juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta.

JPU menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Namun dalam sidang, Rabu (24/2), yang berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Ambon, melalui penasehat hukumnya (PH) Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu, Hakim Fatsey meminta agar majelis hakim yang diketuai Glenny de Fretes, dan S Simanjuntak dan T Oyong sebagai anggota membebaskannya dari segara tuntutan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kedua PH secara bergantian, ditegaskan, analisa fakta persidangan patut dikedepankan, sebab setiap keterangan atau pernyataan adalah fakta hukum. Selain saksi dapat lupa, juga dapat berbohong.

Demikian pula bila alat bukti adalah dokumen, juga nilai suatu keterangan harus ditentukan untuk dapat diterima sebagai fakta hukum untuk pembuktian unsur-unsur lebih lanjut.

PH menilai, dakwaan JPU mengada-ada dengan tidak memiliki alasan hukum yang benar. Pasalnya, dalam fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa kekayaan terdakwa telah bertambah. Dengan demikian, unsur ini dinyatakan tidak terbukti.

"Kami tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan ini tidak terbukti menurut hukum, maka sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum JPU," tandas Lattupeirissa.

Dalam pembelaannya PH terdakwa memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: petrama, menyatakan terdakwa Hakim Fatsey tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dan dakwaan subsider. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, membebaskan terdakwa dari dalam rumah tahanan. Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengar pembelaan dari PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (1/3), untuk mendengarkan replik dari JPU.

Rabu, 24 Februari 2010

Pilkada Empat Kabupaten Bakal Sesuai Jadwal



Ambon - Dijadwalkan perhelatan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten di Provinsi Maluku akan dilaksanakan sesuai waktu.

"Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru akan dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli sedangkan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan (Bursel) akan dilaksanakan pada bulan Oktober," jelas Gubernur Maluku KA Ralahalu kepada wartawan di Baileo Siwalima, Selasa (23/2).

Dikatakan, persiapan Pilkada di keempat kabupaten tersebut telah dilaksanakan sehingga dipastikan bakal berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Persiapan pilkada telah dilaksanakan oleh perangkat penyelenggara sedangkan menyangkut dana juga telah disiapkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) masing-masing kecuali Kabupaten MBD dan Bursel yang akan disiapkan oleh Pemprov Maluku karena baru dimekarkan," katanya.

Ralahalu menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten MBD dan Bursel juga telah dilantik dan segera akan melakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Sementara itu, Sekda Maluku, Ros Far-Far mengaku Pemprov Maluku akan mengucurkan anggaran kepada Kabupaten MBD dan Bursel yang baru dimekarkan.

Selain itu, Sekda juga mengharapkan KPU MBD dan Bursel jika nantinya terbentuk harus segera melakukan studi banding di kabupaten/kota yang pernah melaksanakan pilkada.

"Hal ini bertujuan agar saat pelaksanaan tidak terjadi permasalahan dan jika terjadi maka cara-cara mengatasinya harus dengan bijak sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku," ungkap Sekda kepada wartawan di Baileo Siwalima, Selasa (23/2).

Sekda juga mengharapkan proses Pilkada di empat kabupaten tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Minggu, 21 Februari 2010

Pelantikan DPRD Bursel Diwarnai Aksi Demo

Namrole - Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan periode 2009-2014 diwarnai aksi demonstrasi dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di depan Kantor Bupati Bursel, tempat pelaksanaan pelantikan tersebut, Sabtu (20/2).

Demonstrasi tersebut bermula, saat Ketua Pengadilan Negeri Ambon (PN) Ambon, Ewit Soetriady melakukan sumpah/janji kepada 20 anggota DPRD Bursel, tiba-tiba masa pendemo mendatangi gedung tersebut, namun pelaksanaan pelantikan anggota dewan tetap berjalan.

Sekitar dua jam, pendemo melakukan aksinya di luar kantor bupati, mereka berupaya menerobos masuk untuk menemui Ketua DPRD Bursel tetapi dapat dihalau oleh pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang mengawal lokasi tersebut.

Usai pelantikan, ketua DPRD Bursel, Zainudin Booy memberikan kesempatan kepada para pendemo melakukan dialog dengannya.

Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian oleh, Arsad Souwakil dan Dade Usman menilai, selama ini, Kabupaten Bursel dimekarkan menjadi kabupaten, tidak ada arah pembangunan yang repsentatif, anggaran pembangunan hanya dipakai pihak Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) untuk perjalanan dinas mengurusi hal-hal yang tidak penting, padahal masih banyak keperluan anggaran untuk membangun infrastruktur

Mereka menduga, kekayaan yang ada di Bursel, hanya dinikmati oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan dan kekayaan, setelah itu pergi meninggalkan Bursel apabila mereka telah meraup keuntungan

Pendemo juga menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 yang menjadi dasar Pemerintah Pusat untuk menguncurkan uang anggaran senilai Rp 115 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan pembangunan disegala sektor

Namun kenyataan yang terjadi, tak jelas pembangunan dari anggaran itu dalam melakukan pembangunan

Yang lebih anehnya lagi, Pemda Bursel secara diam-diam memasukan 130 orang sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan ditambahnya sarat kolusi soal ada calo-calo tertentu dalam tubuh Badan Kepegawaian Ddaerah (BKD) Bursel

Mereka meminta, agar Anggota DPRD yang baru dilantik dapat mengambil sikap demi menangulangi persoalan tersebut, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket guna menyelidiki kasus-kasus yang tejadi selama ini.

20 Anggota DPRD Dilantik

Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2009-2014 dilantik. Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor: 301/ Tahun 2009 tertanggal 31 September 2009, yang diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Ewit Soetriady.

Dengan komposisi, Ketua DPRD sementara, Zainudin Booy dari Partai Golkar dan wakil ketua, Arkeliys Soulissa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pelantikan dipusatkan di aula Kantor Bupati Kabupaten Bursel.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Bupati Buru Selatan Yusuf Latuconsina mengatakan, pengambilan sumpah dan janji Bursel, Yusuf Latuconsian mengatakan, anggota DPRD Bursel merupakan amanat dari pasal 347 dan pasal 348 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR)
Hubungan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD memiliki titik kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan.

"Pemda dan DPRD merupakan mitra kerja untuk membentuk kebijakan daerah sehingga penyelenggaraan otonomi dearah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi masing-masing,"ujarnya.

Dikatakan, Pemda dan DPRD dituntut, untuk mampu membangun dearah yang lebih maju dan selalu mendukung didalam urusan pemerintahan

Secara normative, lanjutnyam, DPRD memiliki tiga fungsi utama, fungsi legislasi untuk bersama kepala daerah membuat peraturan daerah, fungsi anggaran direalisasikan dalam penyusunan anggaran dan penetapan APBD bersama Pemda, fungsi penguatan DPRD yang direalisasikan untuk penguatkan peraturan daerah dan membangun hubungan kerja sama yang harmonis

Dalam konteks tersebtu, diharapkan, DPRD Bursel dapat menjalankan fungsi secara proaktif demi kepentingan Masyarakat. Pasalnya, sebagai daerah otonom baru yang sangat membutuhkan perhatian dari Pemda dan DPRD sebagai unsur penyelenggara dari Pemda dimana masalah kemiskinan masih harus jadi perhatian, masih rendah kualitas pendidikan, Pembangunan yang belum repsentatif dan masalah pengangguran yang masih memprihatinkan
"hal ini perlu disampaikan, karena DPRD merupakan repsentasi dan perpanjangan lidah dari masrayarakat, yang mampu mengartikulasikan keinginan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa membedakan, " harapnya

Waimesse Dilengserkan Dari Anggota DPRD

Ambon - Masyarakat Adat Danau Rana Kabupaten Buru mengancam akan keluar dari Buru dan bergabung dengan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru tetap memaksakan untuk melantik Aziz Tomia sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru mengantikan Sudar Waimasse yang adalah merupakan perwakilan dari masyarakat Adat Danau Rana.

Pasalnya, Waimesse dalam pemilihan legislatif tahun 2009 lalu, memperoleh suara terbanyak, sementara Tomia sendiri hanya memperoleh 200 suara.

Demikian ditegaskan oleh fungsionaris Komponen masyarakat adat Danau Rana, Charles Tasidjawa kepada Siwalima di Ambon, Jumat (19/2).

Menurutnya upaya untuk melengserkan Waimasse sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru sengaja dilakukan oleh elit-elit politik didaerah tersebut, sehingga masyarakat adat danau rana tidak mempunyai perwakilan pada DPRD Kabupaten Buru

Sementara itu fungsionaris Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiwa Buru (IPEMBU) Yakup, Lehalima mengakui bahwa KPU Buru juga telah melakukan rapat pleno dan menetapkan Waimesse sebagai calon terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru dengan perolehan suara terbanyak yakni 700 suara lebih

Namun dalam mengungu proses pelantikan yang direncanakan akan berlangsung pada 25 Febuari mendatang, tiba-tiba tanpa adanya dasar hukum yang jelas KPU Buru kemudian melengserkan Waimasse dan megantikan dengan Tomia yag merupakan Ketu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kedaualatan Kabupaten Buru.

Ditempat yang sama fungsionaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Buru (HIPMAB) Jemy Lileoly mengatakan, semestinya KPU Buru menggunakan surat keputusan hasil pleno pada tanggal 21 Desember yang menetapkan Waimasse sebagai anggota DPRD.

"Ini mengindikasikan bahwa ada sebuah skenario yang dilakukan oleh KPU Buru, dan ini merupakan suatu pembohongan public, Waimasse tidak cacat hukum, dan semua proses telah dipenuhinya, sehingga apa yang dilakukan KPU Buru adalah suatu kejahatan karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, "katanya.

Sabtu, 20 Februari 2010


Sidang Penggelapan Mobil, Ajudan Bupati Buru Nyaris Beli Mobil Curian

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang yang terkait penggelapan mobil denga terdakwa Yus Siganto, Novi Puspita Sari dan Ulfa Sofia, Kamis (19/2)

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim Agustinus Silalahi selaku hakim ketua serta didampingi Susilo Utomo dan T Oyong masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani dan Ajid Latuconsina menghadirkan tiga orang saksi masing-masing adalah Abdullah Hakim, Andi Kusuma dan Ade Muskita (pemilik mobil) sebagai saksi.

Abdullah yang merupakan karyawan yang berkerja di salah satu tempat pencucian mobil di Namlea mengatakan, dirinya kenal dengan terdakwa Yus dan Novi karena pada saat itu kedua terdakwa datang ke tempat kerja bermaksud untuk mencuci mobil merk Toyota Kijang Inova yang berwarna Silver bernomor polisi DE 559 AM dan dirinya juga sempat berbicara dengan terdakwa Novi mengenai penjualan mobil.

"Awalnya terdakwa Novi datang menemui saya dan mengatakan mobil yang dicuci ini mau dijual sebagai modal untuk membuka butik pakaian.

Terdakwa juga mengatakan harga untuk mobil ini sebesar Rp 150 juta tetapi masih bisa nego. Terdakwa juga meminta tolong kepada saya untuk dicarikan pembeli," jelasnya.

Dikatakan, setelah terdakwa Novi meminta bantuan kepada dirinya untuk dicarikan pembeli, maka dirinya pun langsung menghubungi temannya Andi Kusuma untuk meminta bantu mencarikan pembeli. Abdullah juga meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan kunci mobil dan STNK untuk di bawahkan ke Andi Kusuma.

Sementara itu Andi Kusuma dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pada saat itu saksi Abdullah menelpon dirinya untuk mencarikan pembeli dan pada saat itu dirinya juga sedang mencarikan mobil untuk dibeli oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buru dan ajudan Bupati Buru.

"Pada saat itu saya sedang mencarikan mobil untuk dibeli oleh Kadisperindag dan ajudan Bupati Buru. Saya menghubungi ajudan Bupati dan beliau pun mau membelinya," jelasnya.

Andi Kusuma mengatakan sebelum dirinya membawa mobil tersebut ke ajudan bupati, dirinya sudah ditahan oleh pemilik mobil Ade Muskita tersebut dan dirinya pun mengatakan jika dirinya hanya disuruh. Andi Kusuma kemudian mengantar pemilik mobil ke penginapan Awista.

Sementara pemilik mobil Ade Muskita mengatakan, pada saat itu dirinya heran kenapa mobil miliknya bisa ada di Namlea karena setahunya mobil miliknya tidak boleh keluar Ambon,.

"Waktu itu saya melihat mobil saya yang sedang lewat, kemudian saya mengikuti mobil tersebut dan pada saat itu saya berdiri di tengah jalan dan menanyakan sopir saya, Andi pun mengatakan jika dia hanya disuruh untuk menjual mobil ini," urainya.

Ade mengaku dirinya pun langsung menyuruh Andi untuk mengantarkanya untuk menemui terdakwa Novi dan Yus. Sesampainya di penginapan Awista dirinya menyakan kepada kedua terdakwa dan dirinya juga sempat memukul Yus. Mendengar keterangan dari ketiga saksi, ketiga terdakwa pun membenarkannya.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan Kamis (25/2), dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Kamis, 18 Februari 2010

Banyak Masalah Libatkan Oknum Anggota Polisi

Ambon - Akhir-akhir ini masalah keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat terganggu akibat terjadinya berbagai persoalan yang melibatkan oknum-oknum anggota kepolisian.

Seperti misalnya, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kei Besar Tengah terhadap Yosep Talubun, salah satu warga Desa Bombay, yang menyebabkan warga dari Desa Bombay, Dusun Soendrat dan Dusun Ngurdu menyerang Polsek setempat.

Kemudian, tindakan tak terpuji juga dilakukan oleh empat anggota brigade mobil (brimob) Polda Maluku dan satu orang anggota Ditlantas Polda Maluku terhadap Sarwan Ollong (37) warga Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah hingga babak belur.

Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/2) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku Brigjen Polisi Totoy Herawan Indra guna membicarakan berbagai kasus penganiayaan yang dilakukan oknum-oknum anggota polisi.

Audiensi itu juga guna menanyakan sejauhmana penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap masyarakat tersebut.

"Jika aparat kepolisian itu terbukti, maka mereka harus diberi sanksi tegas dan ini harus dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada aparat kepolisian yang berada dibawah naungan wilayah hukum Polda Maluku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama terhadap masyarakat," ujar Rahakbauw.

Ditandaskan, tindakan hukum harus diambil oleh Kapolda kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran demi memberikan rasa keadilan, karena tugas polisi adalah sebagai pengayom masyarakat