Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Sabtu, 13 Maret 2010

Benpro Keserasian Diganjar 1,2 Tahun Penjara


Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengganjar bendahara proyek (benpro) proyek bantuan keserasian Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Anna Wairata dengan pidana penjara 1,2 tahun.

Dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 35,5 miliar tahun 2006 ini, negara dirugikan mencapai 4,10 miliar rupiah.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Anna Wairata terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim ini lebih rendah, dibandingkan dengan tuntutan JPU YE Almahdaly yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidernya tujun bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 685.745.000, subsider satu tahun penjara.

Pembacaan vonis disampaikan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim yang diketuai S Simanjuntak, didampinggi Yusrisal dan Glenny de Fretes selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi tim penasehat Pistos Noya Cs.

Dalam putusannya majelis hakim menjelaskan, terdakwa dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Ambon secara sadar telah mengetahui bahwa dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh direktur atau wakil dan kontraktor di atas kontrak. Sementara, ringkasan kontrak yang dibuat oleh PPK Jessy Paays adalah fiktif, yang kebenaran dari dokumennya diragukan.

Terdakwa juga dalam mengeluarkan SPM tidak sesuai dengan kontrak, dimana ada kontraktor yang dapat lebih dan ada yang kurang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penuntasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang PNS, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain dituntut dengan pidana penjara 1,2 tahun, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta, namun jika denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 538.795.000. Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) YE Almahdaly menyatakan banding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya