Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 25 Maret 2010

Walikota-Wakil Walikota Tual Akan Diperiksa


Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menggodok hasil pemeriksaan tim penyidik beberapa waktu lalu di Tual, terkait kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003.

Informasi yang diterima menyebutkan, tim Kejati Maluku yang turun ke Tual Minggu (20/2) lalu dibawa pimpinan Jaksa Fungsional Zeth Raharusun, Achmad Fauzan dan Eka Hariana. Hasil pemeriksaan sementara digodok, dan nantinya dibuat resume.

Jika resume telah selesai disusun maka surat izin untuk pemeriksaan terhadap Walikota Tual MM Tamher, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Malra serta Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan, yang dulunya menjabat Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan dikirim ke presiden.

"Sekarang sementara disiapkan resumenya dan jika selesai maka kita akan mengirimkan surat izin kepada presiden untuk pemeriksaan dua pejabat tersebut," terang sumber Siwalima di Kejati Maluku.

Sumber juga menjelaskan, jika surat izin telah dikirim, maka tidak akan lama Tamher dan Rahayaan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003 ini, tim penyidik Kejati Maluku, pernah menetapkan tiga tersangka.

Kasus ini saat kepemimpinan Kajati Maluku Septinus Hematang telah ditangani, namun entah kenapa setelah penetapan tersangka kasus ini terkesan mandek.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing, Ketua DPRD Malra periode 1999-2004 almarhum ST Tapotubun, dan dua tersangka lainnya adalah Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun selaku mantan Wakil Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan.

Dijelaskan, tersangka Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun sudah mengembalikan kerugian negara. Namun hal tersebut belum diketahui pasti. Sehingga kasus ini, akan ditindaklanjuti kembali.

Sumber itu juga menjelaskan, dana asusransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.

Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp Rp 4.375.000.000.

Dijelaskan pula, untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD.

Sumber tersebut mengatakan, tiga anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang terpilih kembali pada periode 2009-2014, masing-masing H Rony Renyut (mantan wakil ketua DPRD Malra), Rony Tenivut dan Safarudin Fakaubun akan diperiksa, namun menunggu surat izin dari Gubernur Maluku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya