Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 04 Maret 2010

PH Hakim Fatsey Nilai Tuntutan JPU Penuh Rekayasa

Ambon - Penasehat hukum (PH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey menilai, tuntutan pidana penjara enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani Ramlean dan Ajit Latuconsina terhadap terdakwa penuh dengan rekayasa.

Hal ini dungkapkan PH terdakwa masing-masing, Munir Kairoty, Hamdani Laturua, Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu saat membacakan duplik terhadap replik JPU.

Duplik dibacakan secara bergantian dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/3) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Glenny de Fretes selaku hakim ketua, didampingi oleh S Simanjuntak dan Yusrisal selaku hakim anggota.

"Setelah mencermati dengan cermat replik saudara JPU, maka kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak sependapat dengan JPU baik dalam surat tuntutannya 22 Februari lalu maupun repliknya 2 Maret lalu," tandas Kairoty saat membacakan duplik.

Menurut PH, dari dana kerugian negara sebesar Rp 1.652.735.000 seluruhnya telah diputus sebagai uang pengganti dalam perkara Usman Banda, mengingat dalam putusan tersebut Usman Banda adalah pelaku tunggal tanpa orang lain. Artinya dalam mengolah dana DAK yang diberikan oleh kepala-kepala sekolah hanya ada Usman Banda yang melakukannya sendiri tanpa ada kerjasama dengan orang lain.

PH juga mengungkapkan, JPU untuk menguatkan proses penuntutannya terhadap terdakwa kemudian menciptakan lagi kerugian negara sebesar Rp 65.000.000, yang mana hal ini menjadi tanda tanya besar kepada tim PH terdakwa.

Hal ini disebabkan karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada satupun bukti yang dapat menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana DAK tahun 2006 yang telah digunakan oleh terdakwa.

"Dengan kerugian negara ini JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Ini menjadi pertanyaan kami, adilkah menurut hukum kerugian negara Rp 65 juta dengan tuntutan enam tahun, sedangkan terdakwa-terdakwa lainnya seperti Ibu Hawa Ambon, yang dituntut hanya 1,3 penjara padahal kerugian negara mencapai Rp 4 miliar," tandas Kairoty.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, sebagai tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan primair, dan ternyata tidak terbukti menurut hukum, sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami atas nama terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonan yang termuat dalam pembelaan kami," tegas Hamdani Laturua.

Setelah mendengar pembacaan duplik PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (18/3) dengan agenda putusan majelis hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya