Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Jumat, 26 Februari 2010

Dituntut Enam Tahun Penjara, Sekda Bursel Ajukan Pembelaan

Ambon - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Hakim Fatsey mengajukan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani Ramlean dan Ajid Latuconsina.

JPU menuntut Hakim Fatsey dalam sidang Senin (22/2) lalu, dengan enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Buru tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar.

Selain itu, Fatsey juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta.

JPU menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Namun dalam sidang, Rabu (24/2), yang berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Ambon, melalui penasehat hukumnya (PH) Chris Lattupeirissa dan Noho Loilatu, Hakim Fatsey meminta agar majelis hakim yang diketuai Glenny de Fretes, dan S Simanjuntak dan T Oyong sebagai anggota membebaskannya dari segara tuntutan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kedua PH secara bergantian, ditegaskan, analisa fakta persidangan patut dikedepankan, sebab setiap keterangan atau pernyataan adalah fakta hukum. Selain saksi dapat lupa, juga dapat berbohong.

Demikian pula bila alat bukti adalah dokumen, juga nilai suatu keterangan harus ditentukan untuk dapat diterima sebagai fakta hukum untuk pembuktian unsur-unsur lebih lanjut.

PH menilai, dakwaan JPU mengada-ada dengan tidak memiliki alasan hukum yang benar. Pasalnya, dalam fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa kekayaan terdakwa telah bertambah. Dengan demikian, unsur ini dinyatakan tidak terbukti.

"Kami tim penasehat hukum terdakwa telah membuktikan tentang seluruh unsur dalam dakwaan ini tidak terbukti menurut hukum, maka sudah sepantasnyalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum JPU," tandas Lattupeirissa.

Dalam pembelaannya PH terdakwa memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: petrama, menyatakan terdakwa Hakim Fatsey tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dan dakwaan subsider. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga, membebaskan terdakwa dari dalam rumah tahanan. Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengar pembelaan dari PH terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (1/3), untuk mendengarkan replik dari JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya