Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Sabtu, 20 Februari 2010


Sidang Penggelapan Mobil, Ajudan Bupati Buru Nyaris Beli Mobil Curian

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang yang terkait penggelapan mobil denga terdakwa Yus Siganto, Novi Puspita Sari dan Ulfa Sofia, Kamis (19/2)

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim Agustinus Silalahi selaku hakim ketua serta didampingi Susilo Utomo dan T Oyong masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani dan Ajid Latuconsina menghadirkan tiga orang saksi masing-masing adalah Abdullah Hakim, Andi Kusuma dan Ade Muskita (pemilik mobil) sebagai saksi.

Abdullah yang merupakan karyawan yang berkerja di salah satu tempat pencucian mobil di Namlea mengatakan, dirinya kenal dengan terdakwa Yus dan Novi karena pada saat itu kedua terdakwa datang ke tempat kerja bermaksud untuk mencuci mobil merk Toyota Kijang Inova yang berwarna Silver bernomor polisi DE 559 AM dan dirinya juga sempat berbicara dengan terdakwa Novi mengenai penjualan mobil.

"Awalnya terdakwa Novi datang menemui saya dan mengatakan mobil yang dicuci ini mau dijual sebagai modal untuk membuka butik pakaian.

Terdakwa juga mengatakan harga untuk mobil ini sebesar Rp 150 juta tetapi masih bisa nego. Terdakwa juga meminta tolong kepada saya untuk dicarikan pembeli," jelasnya.

Dikatakan, setelah terdakwa Novi meminta bantuan kepada dirinya untuk dicarikan pembeli, maka dirinya pun langsung menghubungi temannya Andi Kusuma untuk meminta bantu mencarikan pembeli. Abdullah juga meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan kunci mobil dan STNK untuk di bawahkan ke Andi Kusuma.

Sementara itu Andi Kusuma dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pada saat itu saksi Abdullah menelpon dirinya untuk mencarikan pembeli dan pada saat itu dirinya juga sedang mencarikan mobil untuk dibeli oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buru dan ajudan Bupati Buru.

"Pada saat itu saya sedang mencarikan mobil untuk dibeli oleh Kadisperindag dan ajudan Bupati Buru. Saya menghubungi ajudan Bupati dan beliau pun mau membelinya," jelasnya.

Andi Kusuma mengatakan sebelum dirinya membawa mobil tersebut ke ajudan bupati, dirinya sudah ditahan oleh pemilik mobil Ade Muskita tersebut dan dirinya pun mengatakan jika dirinya hanya disuruh. Andi Kusuma kemudian mengantar pemilik mobil ke penginapan Awista.

Sementara pemilik mobil Ade Muskita mengatakan, pada saat itu dirinya heran kenapa mobil miliknya bisa ada di Namlea karena setahunya mobil miliknya tidak boleh keluar Ambon,.

"Waktu itu saya melihat mobil saya yang sedang lewat, kemudian saya mengikuti mobil tersebut dan pada saat itu saya berdiri di tengah jalan dan menanyakan sopir saya, Andi pun mengatakan jika dia hanya disuruh untuk menjual mobil ini," urainya.

Ade mengaku dirinya pun langsung menyuruh Andi untuk mengantarkanya untuk menemui terdakwa Novi dan Yus. Sesampainya di penginapan Awista dirinya menyakan kepada kedua terdakwa dan dirinya juga sempat memukul Yus. Mendengar keterangan dari ketiga saksi, ketiga terdakwa pun membenarkannya.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan Kamis (25/2), dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya