Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Selasa, 09 Februari 2010


DAK Pendidikan Dikelola Pihak Ketiga, Fatsey Ngaku tak Tahu

Ambon - Kendati ada bukti-bukti tentang dugaan keterlibatannya, namun mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru Hakim Fatsey mengaku tidak tahu tentang pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar oleh pihak ketiga.

Menurutnya, DAK pendidikan yang dikuncurkan kepada 31 Sekolah Dasar di Kabupaten Buru dikelola oleh pihak ketiga, tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu dilakukan sendiri oleh Usman Banda, yang saat itu menjabat bendahara PKPO Buru.

"Saya waktu sosialisasi dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah penerima DAK pendidikan di Kabupaten Buru, saya sudah memberikan arahan bahwa DAK tersebut harus dilakukan swakelola oleh sekolah sendiri dan komite sekolah," jelas Fatsey dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi DAK Pendidikan Buru, yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (8/2).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Glenny de Fretes, didampingi hakim anggota S Simanjuntak. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajit Latuconsina dan Siti Ariayani Ramelan, sedangkan terdakwa Hakim Fatsey didampingi penasehat hukumnya, Hamdani Laturua, Christian Latupeirissa dan Noho Loilatu.

Fatsey mengakui, pengelolaan DAK bidang pendidikan Kabupaten Buru tahun 2006 senilai 6,1 miliar tidak disesuai juknis. Harusnya dana itu dikelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah, bukan pihak ketiga.

Fatsey mengatakan, ia baru mengetahui DAK Pendidikan Buru dikelola oleh pihak ketiga, setelah tiga orang Kepala Sekolah penerima DAK pendidikan di kabupaten ini menghadapnya dan memberitahukan bahwa, mereka dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea untuk diperiksa terkait dengan penggunaan dana tersebut.

Mendengar penjelasan ketiga kepsek tersebut, Fatsey mengaku marah, dan meminta Usman Banda menghadap dirinya.

Menurut Fatsey, Usman Banda mengakui, sudah ada kesepakatan antara dia dengan kepala-kepala sekolah bahwa pengelolaan DAK Buru secara non fisik dikelola oleh pihak ketiga.

"Usman Banda memberikan bukti kesepakatan antara pihak sekolah dengan dia untuk dana non fisik dikelola oleh pihak ketiga. Saya marah, karena itu tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan saya waktu sosialisasi, karena saya sudah bilang dana tersebut harus dikelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Saya waktu marah Usman Banda dia tidak bisa menjawab apa-apa, Usman Banda hanya diam saja," ujar Fatsey.

Fatsey mengakui, petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan dana tersebut tidak ada dari pusat, hanya hasil koordinasinya dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bahwa pengelolaan dana itu harus dilakukan oleh kepala sekolah dan komite sekolah.

Pasalnya, lanjut Fatsey, kesepakatan antara Usman Banda dengan pihak sekolah untuk mengelola dana tersebut secara non fisik berupa pengadaan buku-buku melalui Toko Buku NN di Ambon, sama sekali tidak diketahuinya.

Bahkan Usman Banda, kata Fatsey, memintanya untuk menandatangani kesepakatan dengan kepala-kepala sekolah tersebut, namun ia menolaknya. "Saya tolak untuk tandatangani pak hakim," katanya.

Untuk membuktikan apakah pernyataan Fatsey benar, maka ketua majelis hakim, Glen de Fretes memintanya untuk membubuhkan tanda tangan di atas secarik kertas. Setelah tanda tangan Fasety diperiksa, ketua majelis hakim mengatakan, nanti hakim akan menelusurinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya