Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Kamis, 04 Februari 2010


Sidang Korupsi DAK Pendidikan Buru, Usman Banda Transfer Uang ke Fatsey

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Buru Tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru Hakim Fatsey.

Sidang digelar di ruang sidang Chandra PN Ambon, Rabu (3/2), dipimpin majelis hakim, Glenny de Fretes selaku hakim ketua, didampingi oleh S Simanjuntak dan Yusrisal masing-masing selaku hakim anggota.

Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Munir Kairoty Cs.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Sochib, Ajit Latuconsina dan Siti Ariani mengadirkan wakil pimpinan Bank Maluku Cabang Namlea, Maryam Hentihu sebagai saksi.

Dalam keterangannya, saksi mengaku kenal dengan terdakwa karena terdakwa saat itu menjabat Kepala Dinas PKPO Buru.

Saksi juga mengetahui tentang bantuan DAK Pendidikan Buru tahun 2006 senilai 6,1 miliar rupiah. "Saya kenal terdakwa karena yang bersangkutan sebagai ke[pala dinas PKPO. Saya juga tahu tentang DAK Pendidikan tahun 2006 senilai 6,1 miliar rupiah itu," terang saksi.

Ketika ditanyakan oleh jaksa terkait proses pencairan dana pada Bank Maluku Cabang Namlea, saksi menjelaskan, untuk proses pencairan dana ditransfer dari pusat ke rekening kas daerah yang ada di Bank Maluku, kemudian dari kas daerah mengeluarkan cek kepada Bendahara Dinas PKPO untuk dicairkan ke rekening dinas, setelah itu barulah dari rekening dinas ditransfer langsung ke rekening masing-masing kepala sekolah penerima bantuan.

Saksi mengatakan, dalam proses pencairan dan pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening dinas itu dilakukan langsung oleh Usman Banda selaku bendahara.

"Usman Banda yang melakukan pencairannya bahkan untuk cek dari dinas PKPO untuk transfer ke rekening kepala sekolah itu ditandatangani oleh terdakwa dan Usman Banda," terang saksi.

Saksi juga mengakui, pernah Usman Banda mentransfer uang ke rekening terdakwa. "Pernah Usman Banda transfer juga uang kepada terdakwa, tetapi saya tidak tahu uang itu dari mana," ujar saksi.

Dalam proses transfer pula ada validasi yang membuktikan bahwa uang tersebut telah diterima oleh rekening tujuan.

Setelah mendengar penjelasan saksi, hakim kembali meminta kepada saksi untuk dapat memberikan keterangan tambahan, namun saksi mengatakan keterangan yang diberikan sudah cukup.

Hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya