Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Selasa, 02 Februari 2010

Hakim Minta JPU Hadirkan Fenno Tahalele

Ambon - Sidang lanjutan kasus korupsi dalam proyek keserasian di Dinas Sosial (Dinsos) Maluku senilai Rp 35,5 miliar dengan terdakwa ketua panitia tender Wingson Lalu dan anggota panitia tender Yakomina Patty, Selasa (2/2), terpaksa ditunda.

Penundaan itu dilakukan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela dan Tony Sahertian tidak bisa menghadirkan mantan Kepala Dinsos Maluku Fenno Tahalele dan beberapa kontraktor keserasian sebagai saksi.

JPU Lucky Kubela kepada hakim ketua S Simanjuntak menjelaskan, untuk saksi selain Tahalele pemanggilannya telah disampikan, namun ketidakhadiran mereka tidak diinformasikan.

Sementara untuk saksi Tahalele, lanjut Kubela, masih dalam kondisi sakit sehingga belum dapat dihadirkan dalam persidangan.

Mendengar penjelasan JPU, hakim menandaskan agar JPU dapat mengusahakan kehadiran Tahalele dalam siding, karena kehadirannya penting.

"Kalau untuk keterangan saksi-saksi lain jika mau dibacakan keterangannya akan kita pertimbangkan. Tetapi untuk dokter Fenno kami butuhkan kehadirannya karena penting," tandas Simanjuntak.

Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan, berdasarkan surat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy, saat ini Tahalele mengalami depresi berat.

"Kami juga sudah surati pihak rumah sakit, untuk meminta kejelasan tentang dokter Fenno tetapi sampai sekarang tidak dibalas," tandas Kubela.

Simanjuntak yang mendengar keterangan JPU, kaget karena menurut penasehat hukum terdakwa, bahwa yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat.

"Ada surat dari PH katanya dokter Fenno sudah sehat bahkan sudah dapat berkomunikasi dengan baik. Kenapa gara-gara dokter Fenno saja bisa seperti ini. Kalaupun tidak bisa ya tolonglah surat resmi kepada kita," tukas Simanjuntak.

Olehnya itu, hakim meminta agar Tahalele dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksan saksi, selain saksi-saksi lainnya.

Mendengar pemintaan tersebut, JPU menyatakan bersedia untuk menghadirkan Tahalele dan saksi-saksi lainnya.

"Kami minta waktu satu minggu lagi pa hakim, agar kami bisa mengusahakan dan melakukan koordinasi," ujar Kubela.

Terdakwa yang mendengar penjelasan hakim dan JPU meminta agar dalam pemeriksaan saksi pekan depan dapat menghadirkan Tahalele, namun jika yang bersangkutan tidak hadir, barulah keterangan dibacakan.

Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (9/2) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya