Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Selasa, 02 Februari 2010

Dinilai Berbohong, Hakim Ancam Tahan Staf Dinas PKPO Buru

Dinilai Berbohong, Hakim Ancam Tahan Staf Dinas PKPO Buru

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Buru Tahun 2006 senilai Rp 6,1 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Buru Hakim Fatsey.

Sidang digelar di ruang sidang Chandra PN Ambon, Rabu (27/1), dipimpin majelis hakim, yang diketuai Glenny de Fretes, didampingi oleh S Simanjuntak dan Yusrisal selaku hakim anggota.

Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Munir Kairoty Cs.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajit Latuconsina mengadirkan Kasubdin Sarana dan Prasarana pada dinas PKPO Buru, Usman Bakay dan mantan kepala Cabang PT Hasrat Abadi Yantje Pieris sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Bakay mengaku dirinya mengetahuinya adanya dana DAK, pada saat dilakukan sosialisasi.

"Saya baru tahu saat dilakukan sosialisasi terkait bantuan DAK pendidikan tersebut di ruangan saya," ungkap saksi.

Dalam pertemuan itu lanjut saksi, turut hadir terdakwa yang saat itu selaku kepala dinas, bendahara dinas Usman Banda, kepala seksi sarana dan prasarana Mahmud Hentihu, dan sejumlah kepala sekolah.

Mendengar keterangan saksi yang menyatakan tidak mengetahui adanya bantuan dana DAK tersebut, hakim langsung marah.

Hakim mengancam akan menghadirkan Usman Banda dan Mahmud Hentihu untuk mengkonflontir pernyataan saksi yang mengaku tidak mengetahui bantuan dana DAK pendidikan tersebut.

"Kami jawab jujur. Benar kamu tidak tahu? Kamu ini tahu tapi pura-pura tidak tahu? Kenapa kamu berkata bohong? Kami mau hari ini tidak usah pulang lagi ke Namlea dan hari ini juga saya tahan saudara? Baru pembukaan saja sudah belok sana belok sini. Kalau tidak mau di tahan jangan bohong kau," tandas hakim Glenny de Fretes.

Mendengar ancama hakim, nyali saksi menjadi ciut. Ia kemudian mengakui yang sebenarnya.

"Saya minta maaf pak hakim. Saya tahu sebelum sosialisasi pak hakim dan saya tahu kalau dana DAK pendidikan bagi kabupaten Buru senilai 6 miliar rupiah lebih," ujarnya.

Namun untuk proses bantuan selanjutnya sampai pada pengelolaannya saksi mengaku tidak mengetahuinya. "Yang saya tahu DAK pendidikan itu swakelola, tetapi untuk DAK pendidikan buru yang lebih teknisnya saat sosialisasi itu dijelaskan oleh Usman Banda. Jadi saya tidak tahu," ujarnya.

Sementara saksi Pieris menjelaskan, pada tahun 2005 ada pembelian dua unit mobil merek Toyota Innova G dua buah dengan harga masing-masing Rp 178.400.000, satu unit sepeda motor RX King dan satu unit motor Yupiter Z.

Menurutnya, pembelian kedua unit mobil dilakakukan dengan kredit dan cas. "Untuk mobil yang pertama atas nama terdakwa itu berwarna merah dan dibeli secara kredit dan mobil yang kedua itu dibeli oleh istri terdakwa Nuraini Fatsey berwarna silver secara cas.

Sementara untuk dua unit motor secara kredit selama dua tahun," beber saksi.

Dalam proses pembayarannya, lanjut saksi untuk kredit uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 84.500.000, angsuran per bulannya Rp 6.471.400 per bulan selama dua tahun. Dan pada tahun 2007 bulan Juni dilakukan pembayaran angsuran ke-8 sampai angsuran ke-24 sebanyak 95 juta rupiah.

Terdakwa yang mendengar keterangan saksi, membenarkannya. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya