Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Jumat, 12 Februari 2010


Pudir II Tuduh Terdakwa Tanpa Bukti, Hakim Marah

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (11/2) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006 dan tahun 2008 di Politeknik Negeri Ambon.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (Arri Wokas) dan Iwan Gustiawan menghadirkan Pembantu Direktur (Pudir II) Julius Patty sebagai saksi atas terdakwa Direktur Politeknik Negeri Ambon, Hendrik Dominggus Nikujuluw.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin hakim Glenny de Fretes, didampingi S Simanjuntak dan Hendrik Tobing selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya Anthoni Hatane Cs.

Patty dalam keterangannya mengakui, dalam proyek ini dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional saat itu.

Saksi menjelaskan, terkait dengan DIPA 2008, dirinya mengetahui namun tidak dilibatkan padahal dirinya sebagai PPK. "Sebagai PPK, saya tidak difungsikan dalam DIPA ini oleh terdakwa selaku direktur. Bahkan tugas saya diambil alih oleh Onisimus Sopaheluwakan sehingga saya tidak laksanakan tugas saya," terangnya.

Saksi menjelaskan, anggaran DIPA merupakan anggaran yang bersumber dari APBN yang didalamnya ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk PNBP, lanjut saksi merupakan pendapatan dari mahasiswa dalam bentuk iuran mahasiswa, alat berat (excavator dan buldoser), empat buah speed boat, bus mahasiswa, dam truck, dan peralatan laboratorium.

Saksi juga mengatakan, terdakwa dalam pengelolaan PNBP telah melewati aturan yang seharusnya. "PNBP digunakan telah lewat aturan. Harusnya setiap setoran masuk ke negara tetapi malah ditampung di rekening terdakwa selaku Direktur Politeknik di Bank Tabungan Negara (BTN).

Bahkan untuk penerimaan dari alat berat digunakan untuk kepentingan kelompok didalamnya termasuk terdakwa bersama dengan Onisimus Sopaheluwakan," bebernya.

Mendengar penjelasan saksi, hakim Simanjuntak langsung marah. "Kamu mengadili berdasarkan bukti, jangan hanya ngomong. Mana buktinya? jangan bapak ketawa-ketawa disini, kasihan terdakwa kalau seandainya terdakwa tidak bersalah dosa kita. Kita sekarang tidak main-main," tandas hakim geram.

Hakim kembali menanyakan soal pembelian tanah di Desa Passo saksi menerangkan, proses pembelian tanah di Desa Passo Kecamatan Teluk Ambon Baguala di ketahuinya. "Saya tahu dari awal tahun 2007 karena terdakwa yang mengatakan kepada saya bahwa ada tanah di Passo.

Tetapi untuk proses selanjutnya sampai pada pembayarannya saya tidak mengetahuinya," terangnya.

Setelah mendengar penjelasan saksi, terdakwa membantahnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya