Wacana Daerah

  • 2

Pencarian

Jumat, 12 Februari 2010

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya dan Buru Selatan segera terbentuk dalam waktu dekat setelah KPU Maluku mendapat persetujuan KPU pusat maupun Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah dapat direalisasikan," kata anggota KPU Maluku, Thos Lailossa, kepada wartawan di Ambon, Jumat.

Lailossa mengatakan, pembentukan KPUD itu memenuhi syarat jumlah pemilih dan pertimbangan geografis wilayah dua kabupaten tersebut yang terdiri dari pulau-pulau.

"Dua Kabupaten ini sudah memenuhi syarat, sesuai aturan perundang undangan, yakni jumlah pemilih atau pembagian jumlah pemilih 3-12 ribu jiwa," katanya.

Menurutnya, percepatan pembentukan dua KPU di dua kabupaten tersebut, karena akan berlangsung pemilihan kepala daerah tahun 2010. Dua kabupaten tersebut baru dimekarkan 17 September 2008 lalu.

"Kalau KPU sudah terbentuk di Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, secara otomatis Daerah Pemilihan (Dapil) sendiri sudah bisa dibentuk di dua kabupaten setempat," jelasnya

Lailossa menyebutkan, sebelum KPU terbentuk akan diawali dengan pembentukan Sekretariat KPU di dua Kabupaten setempat. Ini untuk mendukung berbagai aktivitas dari lembaga tersebut, termasuk kesiapan anggaran.

Sedangkan menyangkut pembentukan KPU di Kota Tual dan Kabupaten Aru yang masih tergabung dengan Maluku Tenggara, Lailossa mengatakan, masih relative. Menurutnya, jumlah pemilih di Tual dan Kepulauan Aru sangat minim dan belum memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

"Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Aru masih menjadi satu daerah pemilihan dan belum bisa dipisahkan karena harus jumlah penduduknya masih sedikit," katanya.

Kabupaten Maluku Barat Daya baru dimekarkan dari induknya Maluku Tenggara Barat. Pemekaran bersamaan dengan Buru Selatan yang menjadi kabupaten baru dan lepas dri induknya Kabupaten Buru 17 September 2008 lalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang berbobot ya